Lokal

Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Tandatangani PKS Bidang Datun

Bagikan:
Penandatanganan PKS antara Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Kota Medan

Medan — Kejaksaan Negeri Medan dan Sekretariat DPRD Kota Medan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Senin, 31 Agustus. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejari Medan Ridwan Sujana Angsar dan Plt Sekretaris DPRD Erisda Hutasoit, serta disaksikan Ketua DPRD Wong Chun Sen dan Wakil Ketua III Hadi Suhendra. Tujuan utama PKS adalah memperkuat tata kelola pemerintahan yang berlandaskan hukum dan mencegah potensi masalah hukum dalam pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD.

Ruang lingkup kerja sama

Dalam PKS ini, Bidang Datun Kejari Medan akan memberikan bantuan, pertimbangan, dan pelayanan hukum sesuai kewenangan. Dalam kondisi tertentu, Kejaksaan dapat mewakili Pemerintah Kota Medan di pengadilan berdasarkan surat kuasa. Kerja sama berfokus pada pencegahan dan penanganan masalah hukum di ranah perdata dan tata usaha negara.

Alasan dan harapan pihak kejaksaan

Kepala Kejari Medan, Ridwan Sujana Angsar, menekankan pentingnya komunikasi dan konsultasi sejak awal. Menurutnya, banyak aktivitas pemerintahan berkaitan erat dengan regulasi sehingga perlu pemahaman bersama agar setiap kegiatan sesuai ketentuan hukum.

"Komunikasi harus dibangun sejak awal. Jangan sampai persoalan sudah terjadi baru kemudian dilakukan penanganan,"

Ridwan berharap kerja sama ini bukan sekadar seremoni. Ia mendorong peningkatan komunikasi rutin antara Bidang Datun Kejari Medan dan Sekretariat DPRD untuk membahas penerapan regulasi dan antisipasi risiko hukum sejak dini.

Dampak bagi tugas Sekretariat DPRD

Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen menyatakan PKS ini akan membantu pelaksanaan tugas yang kompleks di Sekretariat DPRD. Ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam setiap kegiatan.

Wong merinci lingkup pekerjaan Sekretariat DPRD yang membutuhkan pengawasan hukum, antara lain:

  • Mendukung pembentukan peraturan daerah
  • Penganggaran dan pengawasan
  • Pengelolaan administrasi, anggaran, dan barang milik daerah
  • Pengadaan barang dan jasa
  • Kepegawaian

"Dengan adanya PKS tersebut, Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Kota Medan diharapkan memiliki pola koordinasi yang lebih efektif dalam menangani maupun mencegah persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara,"

Penutup dan tindak lanjut

Penandatanganan PKS ditutup dengan pertukaran plakat sebagai simbol dimulainya kerja sama. Ke depan, kedua pihak berencana meningkatkan koordinasi teknis dan konsultasi preventif agar pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan sesuai aturan dan meminimalkan risiko hukum.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait