Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Tandatangani PKS Bidang Datun
Medan — Kejaksaan Negeri Medan dan Sekretariat DPRD Kota Medan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Senin, 31 Agustus. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejari Medan Ridwan Sujana Angsar dan Plt Sekretaris DPRD Erisda Hutasoit, serta disaksikan Ketua DPRD Wong Chun Sen dan Wakil Ketua III Hadi Suhendra. Tujuan utama PKS adalah memperkuat tata kelola pemerintahan yang berlandaskan hukum dan mencegah potensi masalah hukum dalam pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD.
Ruang lingkup kerja sama
Dalam PKS ini, Bidang Datun Kejari Medan akan memberikan bantuan, pertimbangan, dan pelayanan hukum sesuai kewenangan. Dalam kondisi tertentu, Kejaksaan dapat mewakili Pemerintah Kota Medan di pengadilan berdasarkan surat kuasa. Kerja sama berfokus pada pencegahan dan penanganan masalah hukum di ranah perdata dan tata usaha negara.
Alasan dan harapan pihak kejaksaan
Kepala Kejari Medan, Ridwan Sujana Angsar, menekankan pentingnya komunikasi dan konsultasi sejak awal. Menurutnya, banyak aktivitas pemerintahan berkaitan erat dengan regulasi sehingga perlu pemahaman bersama agar setiap kegiatan sesuai ketentuan hukum.
"Komunikasi harus dibangun sejak awal. Jangan sampai persoalan sudah terjadi baru kemudian dilakukan penanganan,"
Ridwan berharap kerja sama ini bukan sekadar seremoni. Ia mendorong peningkatan komunikasi rutin antara Bidang Datun Kejari Medan dan Sekretariat DPRD untuk membahas penerapan regulasi dan antisipasi risiko hukum sejak dini.
Dampak bagi tugas Sekretariat DPRD
Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen menyatakan PKS ini akan membantu pelaksanaan tugas yang kompleks di Sekretariat DPRD. Ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam setiap kegiatan.
Wong merinci lingkup pekerjaan Sekretariat DPRD yang membutuhkan pengawasan hukum, antara lain:
- Mendukung pembentukan peraturan daerah
- Penganggaran dan pengawasan
- Pengelolaan administrasi, anggaran, dan barang milik daerah
- Pengadaan barang dan jasa
- Kepegawaian
"Dengan adanya PKS tersebut, Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Kota Medan diharapkan memiliki pola koordinasi yang lebih efektif dalam menangani maupun mencegah persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara,"
Penutup dan tindak lanjut
Penandatanganan PKS ditutup dengan pertukaran plakat sebagai simbol dimulainya kerja sama. Ke depan, kedua pihak berencana meningkatkan koordinasi teknis dan konsultasi preventif agar pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan sesuai aturan dan meminimalkan risiko hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kapolri Rotasi Beberapa Kapolres di Sumut melalui Surat Telegram
Kapolri melakukan rotasi beberapa Kapolres di Sumatera Utara lewat surat telegram rahasia pada 31 Agustus un...
Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter
Gunung Sinabung erupsi Senin pagi; kolom abu mencapai 3.500 meter dari puncak. PVMBG imbau larangan aktivita...
Polri Mutasi Sejumlah PJU Polda Sumut lewat Surat Telegram
Mabes Polri mengganti sejumlah PJU di Polda Sumut lewat surat telegram rahasia pada Senin (31/8), termasuk I...
DPRD Medan Sosialisasikan Perda Pengelolaan Persampahan ke Warga Marelan
Anggota DPRD Medan, Tia Ayu Anggraini, mensosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan persam...
DPRD Minta Pemko Medan Pastikan Pelayanan Kesehatan Terpenuhi
Anggota DPRD Medan dr. Faisal Arbie minta Pemko pastikan layanan kesehatan terpenuhi dan warga berani melapo...
Keributan Debt Collector di Siantar Utara, Polisi Tangani Langsung
Polsek Siantar Utara merespons keributan karena debt collector hendak membawa sepeda motor dan mengarahkan k...