DPRD Medan Sosialisasikan Perda Pengelolaan Persampahan ke Warga Marelan
MEDAN — Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Tia Ayu Anggraini, menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan persampahan kepada warga Kecamatan Medan Marelan pada Sabtu–Minggu (29–30/8) di Jalan Penghulu Lama Lingkungan 5, Gang H Yusuf. Kegiatan dua sesi itu dihadiri masing-masing sekitar 500 peserta dan bertujuan meningkatkan kesadaran serta peran aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah di tingkat lingkungan.
Rangkaian sosialisasi dan partisipasi warga
Sosialisasi dilaksanakan dalam dua sesi; sesi pertama pada Sabtu sore dan sesi kedua pada Minggu. Setiap pertemuan diisi paparan mengenai isi Perda dan praktik pengelolaan sampah yang bisa dilakukan di rumah tangga. Panitia melaporkan kehadiran sekitar 500 orang per sesi, termasuk tokoh masyarakat dan ketua lingkungan.
Pesan utama dari perwakilan DPRD
Tia menekankan bahwa masalah sampah bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Ia mengimbau warga mulai dari lingkungan terkecil untuk menerapkan langkah sederhana seperti reduce, reuse, recycle serta pemilahan sampah pada sumbernya.
"Pengelolaan sampah membutuhkan kolaborasi. Pemerintah memiliki tanggung jawab menyediakan sistem dan fasilitas yang baik, tetapi masyarakat juga memiliki peran penting untuk menjaga kebersihan mulai dari lingkungan rumah dan tempat tinggal masing-masing,"
Selain itu, ia mengingatkan dampak buruk membuang sampah sembarangan, terutama ke parit, drainase, sungai, maupun fasilitas umum, yang bisa menyebabkan banjir dan masalah kesehatan.
Tujuan sosialisasi: dari aturan menuju praktek
Tia menyatakan tujuan sosialisasi bukan sekadar memperkenalkan Perda, tetapi mendorong penerapan nyata di lapangan. Ia berharap warga memahami hak dan kewajiban dalam Perda sehingga regulasi itu menjadi panduan perilaku sehari-hari.
"Harapannya, setelah sosialisasi ini masyarakat bukan hanya mengetahui adanya Perda Nomor 7 Tahun 2024, tetapi juga ikut menjadi bagian dari pelaksanaannya. Lingkungan yang bersih akan tercipta kalau ada kesadaran dan gotong royong dari kita semua,"
Sinergi untuk Medan bersih dan berkelanjutan
Tia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat agar Perda tersebut efektif. Dengan kolaborasi, fasilitas yang disediakan pemerintah dapat dimanfaatkan optimal, sementara perubahan perilaku warga memastikan keberlanjutan kebersihan kota. Ia mendorong budaya menjaga kebersihan dimulai dari rumah dan dilakukan konsisten untuk mewujudkan Medan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Empat Nazhir Wakaf Simalungun Raih Sertifikat C.Wc BNSP
Empat peserta Nazhir Wakaf dari Simalungun lulus sertifikasi C.Wc BNSP setelah uji kompetensi 25–29 Agustus...
Pemprov Sumut Gelar Pangan Murah di Belasan Daerah, Transaksi Rp3 Miliar
TPID Sumut gelar Gerakan Pangan Murah Agustus 2026 dengan transaksi Rp3,0 miliar, fokus ke beras dan minyak...
Polrestabes Medan Gerebek Rumah Sabu, 6 Orang Ditahan
Polrestabes Medan menggerebek rumah di Deliserdang, menangkap enam orang dan menyita 40 paket sabu; dua beri...
Kemerdekaan Cup 2026 Digelar di Rantauprapat, 17 Tim Bertanding
Kemerdekaan Cup 2026 dibuka di Sigambal; 17 tim antar desa/kelurahan bersaing merebut Trofi Romario Simangun...
Wali Kota Apresiasi Marpesta QRIS Dorong Transformasi Digital
Wali Kota Wesly apresiasi Marpesta QRIS di Pematangsiantar sebagai upaya percepat transformasi digital, deng...
KRYD Polres Pematangsiantar: Patroli Semalam Cegah 3C
Polres Pematangsiantar menggelar KRYD Sabtu malam hingga Minggu subuh untuk mencegah 3C dan meredam geng mot...