Lokal

DPRD Medan Sosialisasikan Perda Pengelolaan Persampahan ke Warga Marelan

Bagikan:
Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah di Medan Marelan oleh Tia Ayu Anggraini

MEDAN — Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Tia Ayu Anggraini, menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan persampahan kepada warga Kecamatan Medan Marelan pada Sabtu–Minggu (29–30/8) di Jalan Penghulu Lama Lingkungan 5, Gang H Yusuf. Kegiatan dua sesi itu dihadiri masing-masing sekitar 500 peserta dan bertujuan meningkatkan kesadaran serta peran aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah di tingkat lingkungan.

Rangkaian sosialisasi dan partisipasi warga

Sosialisasi dilaksanakan dalam dua sesi; sesi pertama pada Sabtu sore dan sesi kedua pada Minggu. Setiap pertemuan diisi paparan mengenai isi Perda dan praktik pengelolaan sampah yang bisa dilakukan di rumah tangga. Panitia melaporkan kehadiran sekitar 500 orang per sesi, termasuk tokoh masyarakat dan ketua lingkungan.

Pesan utama dari perwakilan DPRD

Tia menekankan bahwa masalah sampah bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Ia mengimbau warga mulai dari lingkungan terkecil untuk menerapkan langkah sederhana seperti reduce, reuse, recycle serta pemilahan sampah pada sumbernya.

"Pengelolaan sampah membutuhkan kolaborasi. Pemerintah memiliki tanggung jawab menyediakan sistem dan fasilitas yang baik, tetapi masyarakat juga memiliki peran penting untuk menjaga kebersihan mulai dari lingkungan rumah dan tempat tinggal masing-masing,"

Selain itu, ia mengingatkan dampak buruk membuang sampah sembarangan, terutama ke parit, drainase, sungai, maupun fasilitas umum, yang bisa menyebabkan banjir dan masalah kesehatan.

Tujuan sosialisasi: dari aturan menuju praktek

Tia menyatakan tujuan sosialisasi bukan sekadar memperkenalkan Perda, tetapi mendorong penerapan nyata di lapangan. Ia berharap warga memahami hak dan kewajiban dalam Perda sehingga regulasi itu menjadi panduan perilaku sehari-hari.

"Harapannya, setelah sosialisasi ini masyarakat bukan hanya mengetahui adanya Perda Nomor 7 Tahun 2024, tetapi juga ikut menjadi bagian dari pelaksanaannya. Lingkungan yang bersih akan tercipta kalau ada kesadaran dan gotong royong dari kita semua,"

Sinergi untuk Medan bersih dan berkelanjutan

Tia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat agar Perda tersebut efektif. Dengan kolaborasi, fasilitas yang disediakan pemerintah dapat dimanfaatkan optimal, sementara perubahan perilaku warga memastikan keberlanjutan kebersihan kota. Ia mendorong budaya menjaga kebersihan dimulai dari rumah dan dilakukan konsisten untuk mewujudkan Medan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait