Lokal

Polrestabes Medan Gerebek Rumah Sabu, 6 Orang Ditahan

Bagikan:
Petugas mengamankan barang bukti narkoba dalam penggerebekan rumah di Deliserdang

Medan — Tim Sat Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah di Jalan PWI, Gang Gitar 6, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, karena diduga menjadi sarang peredaran narkoba. Petugas menangkap enam orang dan menyita 40 paket sabu siap edar; keenamnya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Rincian penangkapan

Dari lokasi penggerebekan, polisi menahan enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Identitas yang disampaikan petugas adalah: SN (30), seorang Ibu Rumah Tangga yang diduga sebagai bandar; MF (49) sebagai pengedar; serta empat orang lainnya, WH (29), AL (20), JL (25), dan SL (26), yang dikategorikan sebagai pengguna.

Barang bukti yang diamankan berupa 40 paket sabu siap edar. Semua tersangka saat ini ditahan untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

RUU Perampasan Aset: Komisi III Kaji Batasan Jenis Tindak Pidana

Komisi III DPR RI sedang membahas ruang lingkup mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture). Pembahasan muncul setelah masukan dari sejumlah pakar yang menyarankan pembatasan jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme tersebut.

Pembandingannya mencakup aturan di beberapa negara. Sebagai contoh, aturan di Selandia Baru melalui Criminal Proceeds Recovery Act 2009 menetapkan bahwa perampasan tanpa putusan pidana hanya berlaku untuk tindak pidana yang bersifat signifikan: ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun dan nilai kerugian lebih dari NZ$30.000.

"Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup,"

Komisi akan membandingkan ketentuan tersebut untuk menentukan batasan yang sesuai sebelum memfinalisasi pasal-pasal dalam RUU Perampasan Aset.

Kejati Sumut: Belum Ada Pemeriksaan Kasus 54 Cek Palsu

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan belum melakukan pemeriksaan terhadap Bank Mandiri terkait dugaan peredaran 54 cek palsu yang merugikan PT Toba Surimi Industries senilai Rp123,2 miliar. Hingga kini Kejati belum melakukan pengumpulan data (puldata) maupun pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dalam kasus ini.

"Sampai saat ini belum ada Kejati melakukan puldata/pulbaket,"

Pernyataan itu disampaikan untuk menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih pada tahap awal di lembaga kejaksaan.

Implikasi dan langkah berikutnya

Penggerebekan di Deliserdang menunjukkan upaya berkelanjutan aparat menindak peredaran narkoba jaringan lokal. Proses penyidikan terhadap enam tersangka akan menentukan apakah kasus ini mengarah pada pengungkapan jaringan yang lebih besar.

Sementara itu, pembahasan RUU Perampasan Aset berpotensi mengubah alat pemberantasan kejahatan ekonomi jika batasan jenis tindak pidana diputuskan jelas. Di sisi lain, penanganan kasus cek palsu di Sumut akan bergantung pada inisiatif penyelidikan lebih lanjut dari kejaksaan dan koordinasi dengan pihak perbankan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait