Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Penganiayaan di Deliserdang
Deliserdang — Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mengamankan seorang pria diduga pelaku penganiayaan terhadap dua korban di sebuah gudang serbuk kayu. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 00.00 WIB di Lingkungan III Kelurahan Pekan Tanjung Morawa.
Penangkapan pelaku
Pelaku berinisial SA alias J, 40 tahun, warga Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Kapolsek AKP Jonni H. Damanik membenarkan penangkapan dan mengatakan pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif.
Benar, kita sudah mengamankan satu orang pelaku. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan intensif. Pelaku diduga terlibat penganiayaan terhadap dua orang korban yang terjadi pada 11 Agustus 2026 lalu.
Kronologi kejadian
Berdasarkan laporan polisi (LP/B/323/VIII/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa), insiden bermula Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Industri Gang Sawi Dusun II Desa Tanjung Morawa-B.
Kedua korban, Anton Wijaya (41) dan Fandi Fong (66), tiba di lokasi setelah mendapat kabar ada keributan yang melibatkan sopir mereka. Saat itu pelaku datang bersama rekannya dan membawa senjata jenis softgun.
Pelaku lalu melakukan penembakan dan penganiayaan. Anton mengalami luka bacok di tangan kanan, luka tembak softgun di punggung dan pinggang serta patah tulang di tangan kanan. Sementara Fandi menderita luka tembak di lengan kiri.
Barang bukti dan pengakuan
Tim Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Hotman Barus menangkap SA di rumahnya setelah pengembangan penyelidikan. Dari pemeriksaan awal pelaku mengakui menembak korban beberapa kali menggunakan softgun dan membacok dengan parang.
- 4 butir peluru air softgun
- Hasil visum et repertum
- Rekaman CCTV sekitar TKP
Proses hukum
SA kini ditahan di Mapolsek Tanjung Morawa beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan Pasal 262 Jo Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara.
Perkembangan penyidikan dan jadwal pemeriksaan akan diumumkan setelah pemeriksaan intensif selesai. Masyarakat diminta menyerahkan informasi melalui kanal resmi kepolisian jika memiliki bukti tambahan terkait kasus ini.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Asap Karhutla Ancam Ibu Hamil dan Perkembangan Janin
Kabut asap karhutla mengancam ibu hamil dan perkembangan janin pada fase awal; dokter anak IDAI Sumut imbau...
Evaluasi Operasi Modifikasi Cuaca Sumut Didesak: Efektivitas dan Anggaran
Pengamat minta evaluasi terbuka operasi modifikasi cuaca Sumut untuk menilai efektivitas, anggaran, dan data...
Tia Ayu Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah di Medan
Anggota DPRD Tia Ayu sosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan sampah di dua lokasi Medan,...
Haul ke-17 Tuan Guru Batak dan Peresmian Rumah Tahfiz di Simalungun
Bupati Simalungun hadir pada Haul ke-17 Tuan Guru Batak dan meresmikan Rumah Peradaban Tahfiz Qur’an H. Dr....
Simalungun Tinjau Jalan Rusak Raja Maligas, Usulan Masuk IJD
Pemkab Simalungun meninjau jalan rusak di Raja Maligas I (16/10/2026); perbaikan diupayakan lewat usulan ke...
Wabup Madina Minta Polisi Gencarkan Operasi Narkoba Lewat Vape
Wabup Madina minta Polres intensifkan operasi peredaran narkoba yang disamarkan lewat vape setelah pengungka...