Lokal

Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Penganiayaan di Deliserdang

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan dan barang bukti softgun di Polsek Tanjung Morawa

Deliserdang — Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mengamankan seorang pria diduga pelaku penganiayaan terhadap dua korban di sebuah gudang serbuk kayu. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 00.00 WIB di Lingkungan III Kelurahan Pekan Tanjung Morawa.

Penangkapan pelaku

Pelaku berinisial SA alias J, 40 tahun, warga Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Kapolsek AKP Jonni H. Damanik membenarkan penangkapan dan mengatakan pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif.

Benar, kita sudah mengamankan satu orang pelaku. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan intensif. Pelaku diduga terlibat penganiayaan terhadap dua orang korban yang terjadi pada 11 Agustus 2026 lalu.

Kronologi kejadian

Berdasarkan laporan polisi (LP/B/323/VIII/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa), insiden bermula Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Industri Gang Sawi Dusun II Desa Tanjung Morawa-B.

Kedua korban, Anton Wijaya (41) dan Fandi Fong (66), tiba di lokasi setelah mendapat kabar ada keributan yang melibatkan sopir mereka. Saat itu pelaku datang bersama rekannya dan membawa senjata jenis softgun.

Pelaku lalu melakukan penembakan dan penganiayaan. Anton mengalami luka bacok di tangan kanan, luka tembak softgun di punggung dan pinggang serta patah tulang di tangan kanan. Sementara Fandi menderita luka tembak di lengan kiri.

Barang bukti dan pengakuan

Tim Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Hotman Barus menangkap SA di rumahnya setelah pengembangan penyelidikan. Dari pemeriksaan awal pelaku mengakui menembak korban beberapa kali menggunakan softgun dan membacok dengan parang.

  • 4 butir peluru air softgun
  • Hasil visum et repertum
  • Rekaman CCTV sekitar TKP

Proses hukum

SA kini ditahan di Mapolsek Tanjung Morawa beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan Pasal 262 Jo Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara.

Perkembangan penyidikan dan jadwal pemeriksaan akan diumumkan setelah pemeriksaan intensif selesai. Masyarakat diminta menyerahkan informasi melalui kanal resmi kepolisian jika memiliki bukti tambahan terkait kasus ini.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait