Wali Kota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat pada Dua Pejabat PNS
Medan — Wali Kota Medan Rico Waas resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur, Fernanda, dan Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan. Keputusan ditetapkan pada 31 Agustus 2026 setelah keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai PNS. Hukuman berupa pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan berdasarkan dua SK Wali Kota.
Rincian keputusan dan pelaksanaan
Penjatuhan hukuman untuk Fernanda diatur dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K. Untuk Efrin tercantum dalam Nomor 800.1.6.2/1398.K, keduanya tanggal penetapan sama yaitu 31 Agustus 2026. Pelaksanaan hukuman mengikuti aturan dalam diktum keputusan.
"Benar, pada tanggal 31 Agustus 2026 Wali Kota Medan telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Saudara Fernanda dan Saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan. Saudara Fernanda berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K, sedangkan Saudara Efrin berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K. Keduanya dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan," ujar Subhan Fajri Harahap, Kepala BKPSDM Kota Medan.
Detail hukuman dan penempatan
| Nama | Jabatan Sebelumnya | SK Wali Kota | Hukuman | Penempatan |
|---|---|---|---|---|
| Fernanda | Camat Medan Timur | 800.1.6.2/1397.K | Pembebasan jabatan menjadi Jabatan Pelaksana (12 bulan) | Penelaah Teknis Kebijakan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan |
| Efrin Hadi Syahputra Hasibuan | Lurah Aur (Kecamatan Medan Maimun) | 800.1.6.2/1398.K | Pembebasan jabatan menjadi Jabatan Pelaksana (12 bulan) | Penelaah Teknis Kebijakan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan |
Proses pemeriksaan
Penjatuhan hukuman merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin. Proses telah melalui pemeriksaan Tim Pemeriksa Ad Hoc dan tahapan administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan.
"Keputusan ditetapkan tanggal 31 Agustus 2026. Selanjutnya, sesuai diktum keputusan, hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak yang bersangkutan menerima keputusan atau hari kerja ke-15 sejak tanggal diterimanya keputusan hukuman disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan," jelas Subhan.
Status kepegawaian dan pesan pemerintah kota
BKPSDM menegaskan pembebasan jabatan menjadi Jabatan Pelaksana bukan pemberhentian dari status PNS. Keduanya tetap berstatus sebagai PNS dan berhak atas hak kepegawaian sesuai ketentuan.
Subhan menegaskan keputusan ini bagian dari upaya penegakan disiplin, integritas, serta kode etik ASN secara konsisten. Pemerintah Kota Medan meminta seluruh ASN menjaga profesionalitas dan menghindari tindakan yang melanggar kewajiban.
"Pemerintah Kota Medan akan terus konsisten melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN secara objektif, profesional, transparan dan sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan," tutup Subhan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRD Deliserdang Duga 'Pengantin' Pemenang Tender Revisi RTRW Rp1,8 M
DPRD Deliserdang menduga ada rekayasa tender revisi RTRW senilai Rp1,8 miliar; lelang ulang melahirkan pemen...
PKB Deliserdang Bentuk DPAC di 22 Kecamatan Jelang Agenda Politik
DPC PKB Deliserdang menggelar rapat pembentukan DPAC untuk 22 kecamatan pada 30 Agustus, menargetkan struktu...
Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Tandatangani PKS Bidang Datun
Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Medan menandatangani PKS Datun pada 31 Agustus untuk memperkuat tata kelol...
PHPO KIM II Salurkan 60 Paket Makanan untuk Cegah Stunting di Saentis
PT PHPO KIM II memberi 60 paket makanan bergizi di Desa Saentis pada 31 Agustus untuk bantu cegah stunting d...
Rehabilitasi Bendungan Aek Sarulla Ganggu Irigasi Petani Taput
Proyek rehabilitasi Bendungan Aek Sarulla senilai Rp24,4 miliar dikeluhkan warga Taput karena menutup salura...
CFD Belawan Hidupkan Ekonomi Lokal, 6.000 Orang Serbu 160 UMKM
CFD Belawan di Jalan Sumatera dipadati lebih dari 6.000 orang dan 160 UMKM, mengubah kawasan pesisir jadi pu...