Lokal

Wali Kota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat pada Dua Pejabat PNS

Bagikan:
Dokumen keputusan hukuman disiplin PNS Kota Medan tertanggal 31 Agustus 2026

Medan — Wali Kota Medan Rico Waas resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur, Fernanda, dan Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan. Keputusan ditetapkan pada 31 Agustus 2026 setelah keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai PNS. Hukuman berupa pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan berdasarkan dua SK Wali Kota.

Rincian keputusan dan pelaksanaan

Penjatuhan hukuman untuk Fernanda diatur dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K. Untuk Efrin tercantum dalam Nomor 800.1.6.2/1398.K, keduanya tanggal penetapan sama yaitu 31 Agustus 2026. Pelaksanaan hukuman mengikuti aturan dalam diktum keputusan.

"Benar, pada tanggal 31 Agustus 2026 Wali Kota Medan telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Saudara Fernanda dan Saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan. Saudara Fernanda berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K, sedangkan Saudara Efrin berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K. Keduanya dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan," ujar Subhan Fajri Harahap, Kepala BKPSDM Kota Medan.

Detail hukuman dan penempatan

Nama Jabatan Sebelumnya SK Wali Kota Hukuman Penempatan
Fernanda Camat Medan Timur 800.1.6.2/1397.K Pembebasan jabatan menjadi Jabatan Pelaksana (12 bulan) Penelaah Teknis Kebijakan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan
Efrin Hadi Syahputra Hasibuan Lurah Aur (Kecamatan Medan Maimun) 800.1.6.2/1398.K Pembebasan jabatan menjadi Jabatan Pelaksana (12 bulan) Penelaah Teknis Kebijakan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan

Proses pemeriksaan

Penjatuhan hukuman merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin. Proses telah melalui pemeriksaan Tim Pemeriksa Ad Hoc dan tahapan administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan.

"Keputusan ditetapkan tanggal 31 Agustus 2026. Selanjutnya, sesuai diktum keputusan, hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak yang bersangkutan menerima keputusan atau hari kerja ke-15 sejak tanggal diterimanya keputusan hukuman disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan," jelas Subhan.

Status kepegawaian dan pesan pemerintah kota

BKPSDM menegaskan pembebasan jabatan menjadi Jabatan Pelaksana bukan pemberhentian dari status PNS. Keduanya tetap berstatus sebagai PNS dan berhak atas hak kepegawaian sesuai ketentuan.

Subhan menegaskan keputusan ini bagian dari upaya penegakan disiplin, integritas, serta kode etik ASN secara konsisten. Pemerintah Kota Medan meminta seluruh ASN menjaga profesionalitas dan menghindari tindakan yang melanggar kewajiban.

"Pemerintah Kota Medan akan terus konsisten melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN secara objektif, profesional, transparan dan sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan," tutup Subhan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait