Erupsi Sinabung: Kapolres Diganti dan Dua Pejabat Medan Disanksi
Medan — Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali erupsi pada Senin (31/8) pukul 10.17 WIB. Kolom abu teramati setinggi sekitar 3.500 meter di atas puncak atau sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut. Erupsi terekam seismograf dengan amplitudo maksimal 120 milimeter dan berlangsung sekitar 1 jam 1 menit 48 detik.
Detail erupsi dan pengamatan PVMBG
Informasi resmi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menyebutkan bahwa kolom abu berwarna hitam dengan intensitas tebal. Arah penyebaran abu condong ke timur dan tenggara.
"Kolom abu erupsi teramati berwarna hitam dengan intensitas tebal dan condong ke arah timur dan tenggara. Erupsi tersebut terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum 120 milimeter dan durasi sementara sekitar 1 jam 1 menit 48 detik,"
Warga di lereng diminta tetap waspada terhadap hujan abu dan menghindari aktivitas di zona bahaya sesuai rekomendasi PVMBG.
Rotasi jabatan kapolres di Sumatera Utara
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan pergantian sejumlah kapolres di Sumatera Utara berdasarkan surat telegram. Mutasi ini mencakup beberapa kabupaten/kota di wilayah hukum Sumut.
Beberapa pergeseran yang tercatat pada Senin (31/8) antara lain:
- Kapolres Serdangbedagai AKBP John Rakutta Sitepu digantikan oleh AKBP Sah Udur Sitinjak (sebelumnya menjabat Kapolres Siantar).
- Posisi Kapolres Siantar akan diisi oleh AKBP Dhana Kurniawan.
- Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang diganti oleh AKBP Hendri ND Barus.
Rotasi ini bagian dari penataan organisasi dan penempatan personel untuk meningkatkan kinerja penegakan hukum di daerah.
Dua pejabat Pemko Medan dijatuhi hukuman disiplin
Wali Kota Medan, Rico Waas, menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan. Kedua pejabat dinyatakan melanggar disiplin PNS dan dikenai sanksi pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Rincian sanksi:
- Camat Medan Timur, Fernanda, terkena Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K tanggal 31 Agustus 2026, berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, dikenai Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K tanggal 31 Agustus 2026 dengan hukuman serupa selama 12 bulan.
Keputusan ini diteken untuk menegakkan disiplin dan tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Ketiga peristiwa—erupsi Sinabung, mutasi kapolres, dan sanksi ASN Medan—berdampak langsung pada aspek keselamatan publik, penataan organisasi kepolisian, dan tata kelola pemerintahan kota. Masyarakat diimbau mengikuti perkembangan resmi dari instansi terkait untuk langkah antisipasi dan informasi lanjutan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Penganiayaan di Deliserdang
Polsek Tanjung Morawa menangkap SA pada 19 Agustus 2026 terkait penganiayaan dua orang di gudang serbuk kayu...
DPRD Deliserdang Duga 'Pengantin' Pemenang Tender Revisi RTRW Rp1,8 M
DPRD Deliserdang menduga ada rekayasa tender revisi RTRW senilai Rp1,8 miliar; lelang ulang melahirkan pemen...
Wali Kota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat pada Dua Pejabat PNS
Wali Kota Medan menjatuhkan hukuman disiplin pada dua pejabat PNS per 31 Agustus 2026; keduanya dibebaskan d...
PKB Deliserdang Bentuk DPAC di 22 Kecamatan Jelang Agenda Politik
DPC PKB Deliserdang menggelar rapat pembentukan DPAC untuk 22 kecamatan pada 30 Agustus, menargetkan struktu...
Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Tandatangani PKS Bidang Datun
Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Medan menandatangani PKS Datun pada 31 Agustus untuk memperkuat tata kelol...
PHPO KIM II Salurkan 60 Paket Makanan untuk Cegah Stunting di Saentis
PT PHPO KIM II memberi 60 paket makanan bergizi di Desa Saentis pada 31 Agustus untuk bantu cegah stunting d...