Erupsi Sinabung: Kapolres Diganti dan Dua Pejabat Medan Disanksi
Medan — Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali erupsi pada Senin (31/8) pukul 10.17 WIB. Kolom abu teramati setinggi sekitar 3.500 meter di atas puncak atau sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut. Erupsi terekam seismograf dengan amplitudo maksimal 120 milimeter dan berlangsung sekitar 1 jam 1 menit 48 detik.
Detail erupsi dan pengamatan PVMBG
Informasi resmi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menyebutkan bahwa kolom abu berwarna hitam dengan intensitas tebal. Arah penyebaran abu condong ke timur dan tenggara.
"Kolom abu erupsi teramati berwarna hitam dengan intensitas tebal dan condong ke arah timur dan tenggara. Erupsi tersebut terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum 120 milimeter dan durasi sementara sekitar 1 jam 1 menit 48 detik,"
Warga di lereng diminta tetap waspada terhadap hujan abu dan menghindari aktivitas di zona bahaya sesuai rekomendasi PVMBG.
Rotasi jabatan kapolres di Sumatera Utara
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan pergantian sejumlah kapolres di Sumatera Utara berdasarkan surat telegram. Mutasi ini mencakup beberapa kabupaten/kota di wilayah hukum Sumut.
Beberapa pergeseran yang tercatat pada Senin (31/8) antara lain:
- Kapolres Serdangbedagai AKBP John Rakutta Sitepu digantikan oleh AKBP Sah Udur Sitinjak (sebelumnya menjabat Kapolres Siantar).
- Posisi Kapolres Siantar akan diisi oleh AKBP Dhana Kurniawan.
- Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang diganti oleh AKBP Hendri ND Barus.
Rotasi ini bagian dari penataan organisasi dan penempatan personel untuk meningkatkan kinerja penegakan hukum di daerah.
Dua pejabat Pemko Medan dijatuhi hukuman disiplin
Wali Kota Medan, Rico Waas, menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan. Kedua pejabat dinyatakan melanggar disiplin PNS dan dikenai sanksi pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Rincian sanksi:
- Camat Medan Timur, Fernanda, terkena Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K tanggal 31 Agustus 2026, berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, dikenai Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K tanggal 31 Agustus 2026 dengan hukuman serupa selama 12 bulan.
Keputusan ini diteken untuk menegakkan disiplin dan tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Ketiga peristiwa—erupsi Sinabung, mutasi kapolres, dan sanksi ASN Medan—berdampak langsung pada aspek keselamatan publik, penataan organisasi kepolisian, dan tata kelola pemerintahan kota. Masyarakat diimbau mengikuti perkembangan resmi dari instansi terkait untuk langkah antisipasi dan informasi lanjutan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pangdam Iskandar Muda Mahesa Fitriadi Disambut di Bandara SIM
Wagub Aceh dan Forkopimda menyambut Brigjen Mahesa Fitriadi sebagai Pangdam Iskandar Muda di Bandara SIM, Ac...
Kabut Asap Ancam Ibu Hamil, Video Bupati Viral, Rutan Gagalkan Sabu
IDAI Sumut peringatkan bahaya kabut asap bagi ibu hamil; video Bupati Deliserdang viral; Rutan Medan menggag...
Bencana Taput: 36 Meninggal, Kerugian Taksir Rp3,78 Triliun
Banjir dan longsor di Tapanuli Utara 25 Nov menyebabkan 36 tewas, 14.033 terdampak, kerugian Rp3,78 triliun;...
HUT ke-81 Labuhanbatu: Perayaan Megah versus 40.490 Warga Miskin
Perayaan HUT ke-81 Labuhanbatu disorot setelah data BPS: 7,37% atau 40.490 warga masih miskin; aktivis minta...
Video Bupati Deliserdang 'Gaji Rp10 Juta' Viral, Dilaporkan ke Komdigi
Video Bupati Deliserdang soal gaji Rp10 juta untuk pencari kerja viral; Kominfostan melaporkan penyebaran ko...
Asap Karhutla Ancam Ibu Hamil dan Perkembangan Janin
Kabut asap karhutla mengancam ibu hamil dan perkembangan janin pada fase awal; dokter anak IDAI Sumut imbau...