BPOM Perkuat Pengawasan Keamanan Pangan Pasca Ratifikasi ASEAN
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat pengawasan keamanan pangan menyusul ratifikasi ASEAN Food Safety Regulatory Framework Agreement. Kebijakan ini diambil untuk melindungi konsumen dan mengantisipasi peningkatan arus perdagangan pangan antarnegara. Pernyataan disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 21 Juli 2026.
Langkah pengawasan yang diperketat
BPOM menegaskan akan memperkuat mekanisme pengawasan untuk memastikan semua produk pangan yang beredar aman dikonsumsi. Penguatan meliputi registrasi yang ketat, inspeksi lapangan, surveillance berkelanjutan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran.
- Registrasi produk pangan sebelum beredar
- Inspeksi bila terdapat indikasi atau kecurigaan
- Surveillance untuk memantau risiko dan kejadian luar biasa
- Penegakan hukum terhadap produk yang melanggar standar
Analisis risiko dan harmonisasi regulasi
Kepala BPOM menekankan pentingnya penerapan analisis risiko dalam kerangka harmonisasi regulasi nasional. Analisis ini diperlukan karena tidak semua pangan pada setiap wilayah menjamin keamanan yang sama.
"Dalam konteks ratifikasi nantinya kalau kita sepakati yaitu harmonisasi regulasi nasional perlu kita canangkan. Kemudian penerapan analisa risiko, karena tidak semua pangan aman, mungkin di area-area tertentu pangannya tidak aman,"
Penerapan pendekatan berbasis risiko diharapkan membantu prioritisasi pengawasan sehingga sumber daya dapat difokuskan pada pangan dengan potensi bahaya lebih tinggi.
Dukungan pemerintah dan implikasi perdagangan
Menteri Perdagangan menyatakan kesepakatan ASEAN itu akan mempermudah arus perdagangan pangan antaranggota sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen. Harmonisasi regulasi dan penghapusan hambatan teknis menjadi fokus agar perdagangan berjalan lancar tanpa mengorbankan keamanan pangan.
"Tujuan utama persetujuan ini adalah meningkatkan pelindungan kesehatan konsumen dan meningkatkan arus berdagangan pangan aman di kawasan ASEAN. Hal ini dilakukan melalui harmonisasi regulasi dan penghapusan hambatan teknis,"
Ke depan
Komisi VI DPR RI menyetujui pengesahan ratifikasi dilakukan melalui Peraturan Presiden. Pemerintah berharap implementasi perjanjian ini memperluas peluang perdagangan sekaligus menjaga standar keamanan pangan nasional. Keberhasilan pelaksanaan akan bergantung pada sinkronisasi regulasi, kapasitas pengawasan, dan penerapan analisis risiko di tingkat nasional dan daerah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemendagri Perkuat Verifikasi dan Komunikasi Koperasi Merah Putih
Kemendagri memperkuat verifikasi dan komunikasi publik untuk memastikan pembangunan dan penyerahan Koperasi...
MPR: Kolaborasi Kunci Perkuat Gerakan Literasi Nasional
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dorong kolaborasi lintas sektor untuk jaga keberlanjutan gerakan literasi...
Enam Menteri Resmikan Ocean Institute of Indonesia (OII)
KKP meresmikan Ocean Institute of Indonesia (OII) pada 21 Juli 2026 sebagai penggabungan 11 pendidikan vokas...
MUI: KUII VIII Jadi Ruang Dialog Langsung antara Umat dan Pemerintah
MUI menyatakan KUII VIII (24–26 Juli 2026) jadi ruang dialog resmi antara umat dan pemerintah untuk sampaika...
MUI Susun Rekomendasi Kebijakan Nasional lewat KUII ke-8
MUI akan gunakan KUII ke-8 (24-26 Juli 2026) sebagai forum menyusun rekomendasi kebijakan nasional melibatka...
MUI Gelar Kongres Umat Islam Indonesia ke-8, Presiden Dijadwalkan Hadir
MUI menggelar KUII ke-8 pada 24-26 Juli 2026 di Jakarta; Presiden Prabowo dijadwalkan membuka acara yang dii...