Gubernur Aceh Minta BPJS Aktifkan Kembali Kepesertaan JKA
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengirim surat resmi kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan pada 19 Mei 2026. Surat tersebut meminta BPJS membuka kembali akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diblokir setelah pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Permintaan ini diajukan agar pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu.
Inti surat gubernur
Surat bernomor 400.7.3.6/5806 tanggal 19 Mei 2026 memerintahkan pengaktifan kembali kepesertaan JKA yang dinonaktifkan pasca pemberlakuan pergub. Pemerintah Aceh menyatakan langkah itu sebagai jaminan bagi rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKA.
Permintaan dan alasan pemerintah
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, menyatakan permintaan surat itu bertujuan mencegah gangguan layanan kesehatan. Ia menegaskan bahwa setelah Gubernur Mualem menyatakan pergub dicabut, BPJS masih memblokir kepesertaan JKA.
"Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,"
"Sebab, setelah Gubernur Mualem menyatakan Pergub JKA itu dicabut, BPJS masih memblokir kepesertaan JKA,"
Dampak pemblokiran dan langkah antisipasi
Menurut Pemerintah Aceh, blokir kepesertaan berpotensi menghentikan akses pasien ke layanan rumah sakit. Oleh karena itu, surat gubernur diposisikan sebagai garansi administratif kepada fasilitas kesehatan terkait. Selain itu, surat ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kendala administratif pasca pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026.
Tindak lanjut dan prospek
Pemerintah Aceh menyebutkan proses penyusunan pergub baru sedang berjalan. Sementara menunggu pergub baru, surat gubernur diharapkan menjadi dasar sementara agar BPJS segera membuka blokir kepesertaan JKA. Jika BPJS memenuhi permintaan ini, layanan kesehatan masyarakat Aceh dapat kembali normal tanpa hambatan administratif.
Langkah berikutnya bergantung pada respons BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan dan kelanjutan proses peraturan daerah. Pemerintah Aceh berharap dialog cepat agar pelayanan publik tidak terdampak lebih luas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
SMPN 2 Doloksanggul Sosialisasikan MPLS dan Seleksi Kelas Unggulan
UPT SMPN 2 Doloksanggul sosialisasikan MPLS 13–18 Juli 2026 dan rencanakan seleksi kelas unggulan lewat ujia...
Tiorita Br Surbakti Resmi Menjabat Plt. Bupati Langkat
Tiorita Br Surbakti ditunjuk Plt. Bupati Langkat per 6 Juli 2026 untuk memastikan pemerintahan dan pelayanan...
DPRD Sumut Kunjungi Labuhanbatu untuk Perkuat Sinergi Pemerintahan
Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Labuhanbatu pada 6 Juli untuk memperkuat...
Timsus Polres Pematangsiantar Amankan 3 Motor Berknalpot Brong
Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar mengamankan tiga motor berknalpot brong saat patroli malam demi me...
Sekda Tanjungbalai Ajak ASN Inovasi dan Dukung E-Kinerja
Sekda Tanjungbalai minta ASN disiplin, berinovasi, dan dukung E-Kinerja menjelang semester II Tahun Anggaran...
Polres Langkat Tangkap Pengedar, Sabu 83,5 Gram Disita
Polres Langkat menangkap DP (33) dan menyita sabu 83,5 gram di Stabat pada 1 Juli; pelaku dan barang bukti k...