Gubernur Aceh Minta BPJS Aktifkan Kembali Kepesertaan JKA
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengirim surat resmi kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan pada 19 Mei 2026. Surat tersebut meminta BPJS membuka kembali akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diblokir setelah pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Permintaan ini diajukan agar pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu.
Inti surat gubernur
Surat bernomor 400.7.3.6/5806 tanggal 19 Mei 2026 memerintahkan pengaktifan kembali kepesertaan JKA yang dinonaktifkan pasca pemberlakuan pergub. Pemerintah Aceh menyatakan langkah itu sebagai jaminan bagi rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKA.
Permintaan dan alasan pemerintah
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, menyatakan permintaan surat itu bertujuan mencegah gangguan layanan kesehatan. Ia menegaskan bahwa setelah Gubernur Mualem menyatakan pergub dicabut, BPJS masih memblokir kepesertaan JKA.
"Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,"
"Sebab, setelah Gubernur Mualem menyatakan Pergub JKA itu dicabut, BPJS masih memblokir kepesertaan JKA,"
Dampak pemblokiran dan langkah antisipasi
Menurut Pemerintah Aceh, blokir kepesertaan berpotensi menghentikan akses pasien ke layanan rumah sakit. Oleh karena itu, surat gubernur diposisikan sebagai garansi administratif kepada fasilitas kesehatan terkait. Selain itu, surat ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kendala administratif pasca pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026.
Tindak lanjut dan prospek
Pemerintah Aceh menyebutkan proses penyusunan pergub baru sedang berjalan. Sementara menunggu pergub baru, surat gubernur diharapkan menjadi dasar sementara agar BPJS segera membuka blokir kepesertaan JKA. Jika BPJS memenuhi permintaan ini, layanan kesehatan masyarakat Aceh dapat kembali normal tanpa hambatan administratif.
Langkah berikutnya bergantung pada respons BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan dan kelanjutan proses peraturan daerah. Pemerintah Aceh berharap dialog cepat agar pelayanan publik tidak terdampak lebih luas.
Berita Terkait
Sidang Roni Paslani Ditunda Lagi, Jaksa Kejari Tak Hadir
Sidang kasus tanah Roni Paslani di PN Lubukpakam kembali ditunda karena Jaksa Kejari Deliserdang tidak hadir...
Bupati Sergai Minta Mahasiswa KKN UNIMED Dorong Pendidikan dan Ekonomi Desa
Bupati Sergai minta 1.500 mahasiswa KKN UNIMED dorong pendidikan dan kewirausahaan di 56 desa, KKN berlangsu...
Penataan Kabel Udara Deliserdang Dipacu Jelang APKASI
Deliserdang percepat pemindahan kabel udara ke bawah tanah menjelang APKASI; 3 dari 4 km sudah selesai, targ...
Harkitnas 2026: Menkomdigi Serukan Kedaulatan Digital
Menkomdigi tegaskan kedaulatan informasi dan perlindungan anak digital saat Harkitnas ke-118 di Deliserdang,...
Harkitnas ke-118: Batubara Peringati dengan Tema Jaga Tunas Bangsa
Upacara Harkitnas ke-118 di Kabupaten Batubara digelar 20 Mei 2026, menekankan perlindungan generasi muda da...
Polisi Sumut Ringkus 3 Pelaku Begal, Tembak Pencuri dan Sita 40 Batang Ganja
Tim gabungan di Sumut menangkap tiga pelaku begal, polisi menembak seorang pencuri sepeda motor di Siantar,...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!