Gubernur Aceh Minta BPJS Aktifkan Kembali Kepesertaan JKA
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengirim surat resmi kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan pada 19 Mei 2026. Surat tersebut meminta BPJS membuka kembali akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diblokir setelah pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Permintaan ini diajukan agar pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu.
Inti surat gubernur
Surat bernomor 400.7.3.6/5806 tanggal 19 Mei 2026 memerintahkan pengaktifan kembali kepesertaan JKA yang dinonaktifkan pasca pemberlakuan pergub. Pemerintah Aceh menyatakan langkah itu sebagai jaminan bagi rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKA.
Permintaan dan alasan pemerintah
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, menyatakan permintaan surat itu bertujuan mencegah gangguan layanan kesehatan. Ia menegaskan bahwa setelah Gubernur Mualem menyatakan pergub dicabut, BPJS masih memblokir kepesertaan JKA.
"Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,"
"Sebab, setelah Gubernur Mualem menyatakan Pergub JKA itu dicabut, BPJS masih memblokir kepesertaan JKA,"
Dampak pemblokiran dan langkah antisipasi
Menurut Pemerintah Aceh, blokir kepesertaan berpotensi menghentikan akses pasien ke layanan rumah sakit. Oleh karena itu, surat gubernur diposisikan sebagai garansi administratif kepada fasilitas kesehatan terkait. Selain itu, surat ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kendala administratif pasca pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026.
Tindak lanjut dan prospek
Pemerintah Aceh menyebutkan proses penyusunan pergub baru sedang berjalan. Sementara menunggu pergub baru, surat gubernur diharapkan menjadi dasar sementara agar BPJS segera membuka blokir kepesertaan JKA. Jika BPJS memenuhi permintaan ini, layanan kesehatan masyarakat Aceh dapat kembali normal tanpa hambatan administratif.
Langkah berikutnya bergantung pada respons BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan dan kelanjutan proses peraturan daerah. Pemerintah Aceh berharap dialog cepat agar pelayanan publik tidak terdampak lebih luas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Dairi Tangkap Pengedar, Amankan 13,25 Gram Sabu
Polres Dairi menangkap AS (34) di Sidikalang dan mengamankan 11 paket sabu seberat 13,25 gram serta alat buk...
Wakapolres Dairi dan Bhayangkari Jenguk Dua Anak Korban di RSUD Sidikalang
Wakapolres Dairi dan Bhayangkari menjenguk dua anak korban kekerasan di RSUD Sidikalang untuk memberikan per...
AC Mati di Gedung Railink Kualanamu, Penumpang Keluhkan Suasana Panas
Area gedung Railink Kualanamu terasa panas selama dua minggu karena dugaan AC mati; penumpang dan tenant ber...
Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Dhody Thahir
Kuasa hukum mempertanyakan bukti penetapan tersangka Dhody Thahir terkait dugaan pemalsuan surat dalam sengk...
DPRK Menang 2-1 atas Pemkab Aceh Besar di Meunasah Krueng
DPRK Aceh Besar menundukkan Pemkab Aceh Besar 2-1 pada laga persahabatan 22 Agustus 2026 di Meunasah Krueng.
Muzakkir Minta Amran Jelaskan Realisasi Rp2,5 Triliun untuk Rehabilitasi Lahan Aceh
Prof. Muzakkir minta Menteri Pertanian jelaskan transparansi realisasi Rp2,5 triliun bantuan rehabilitasi la...