Gubernur Aceh Minta BPJS Aktifkan Kembali Kepesertaan JKA
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengirim surat resmi kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan pada 19 Mei 2026. Surat tersebut meminta BPJS membuka kembali akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diblokir setelah pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Permintaan ini diajukan agar pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu.
Inti surat gubernur
Surat bernomor 400.7.3.6/5806 tanggal 19 Mei 2026 memerintahkan pengaktifan kembali kepesertaan JKA yang dinonaktifkan pasca pemberlakuan pergub. Pemerintah Aceh menyatakan langkah itu sebagai jaminan bagi rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKA.
Permintaan dan alasan pemerintah
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, menyatakan permintaan surat itu bertujuan mencegah gangguan layanan kesehatan. Ia menegaskan bahwa setelah Gubernur Mualem menyatakan pergub dicabut, BPJS masih memblokir kepesertaan JKA.
"Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,"
"Sebab, setelah Gubernur Mualem menyatakan Pergub JKA itu dicabut, BPJS masih memblokir kepesertaan JKA,"
Dampak pemblokiran dan langkah antisipasi
Menurut Pemerintah Aceh, blokir kepesertaan berpotensi menghentikan akses pasien ke layanan rumah sakit. Oleh karena itu, surat gubernur diposisikan sebagai garansi administratif kepada fasilitas kesehatan terkait. Selain itu, surat ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kendala administratif pasca pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026.
Tindak lanjut dan prospek
Pemerintah Aceh menyebutkan proses penyusunan pergub baru sedang berjalan. Sementara menunggu pergub baru, surat gubernur diharapkan menjadi dasar sementara agar BPJS segera membuka blokir kepesertaan JKA. Jika BPJS memenuhi permintaan ini, layanan kesehatan masyarakat Aceh dapat kembali normal tanpa hambatan administratif.
Langkah berikutnya bergantung pada respons BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan dan kelanjutan proses peraturan daerah. Pemerintah Aceh berharap dialog cepat agar pelayanan publik tidak terdampak lebih luas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
RSU Haji Medan Terancam Kehilangan Pembiayaan Korea, Sumut Minta Bappenas
RSU Haji Medan berisiko kehilangan pembiayaan Korea karena belum tercantum dalam DRPLN-JM 2025-2029; Pemprov...
Sugimin Divonis 3 Tahun karena Korupsi Dana Wakaf
Mantan Kadus Sugimin divonis 3 tahun dan wajib ganti Rp526 juta atas korupsi dana ganti rugi lahan wakaf ter...
Korban Minta Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Penelantaran Anak
Lucia meminta hakim menolak praperadilan ABS atas dugaan penelantaran anak; sidang putusan dijadwalkan 12 Ok...
Medan Raih Tiga Penghargaan atas Inovasi Pajak Digital QRESTO
Pemko Medan raih tiga penghargaan nasional atas inovasi pajak digital QRESTO untuk tingkatkan transparansi,...
Ameriza Ma’ruf Moesa Dikukuhkan sebagai Kepala BI Sumut
Ameriza Ma’ruf Moesa resmi menjadi Kepala BI Sumut pada 9 Oktober; pengukuhan fokus pada kolaborasi inflasi...
Ahli: Penetapan Tersangka Dhody Thahir oleh Polda Sumut Sesuai Prosedur
Ahli pidana menyatakan penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat telah ses...