Irwan dan Iman Minta Bebas dalam Sidang Kasus Penjualan Aset PTPN
MEDAN — Dua mantan direksi, Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan mereka dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan pledoi, Rabu (20/5/2026). Keduanya didakwa terkait penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land pada periode 2022–2024 yang dituduh tidak menyerahkan 20 persen lahan untuk negara.
Pledoi Irwan: Pengabdian 33 Tahun dan Pembelaan
Mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin, tampil emosional dan sempat menangis saat membacakan pembelaan. Irwan menegaskan ia hanya menjalankan keputusan organisasi perusahaan dan tidak menerima keuntungan pribadi.
"Saya sudah mengabdi di PTPN selama 33 tahun. Namun, hancur lebur dengan sekejap karena tuduhan korupsi yang sebenarnya tidak saya lakukan."
Irwan menyatakan tidak ada bukti yang mengaitkannya secara pribadi dengan tindak pidana. Menurutnya, proses pelepasan lahan merupakan program perusahaan yang telah berjalan sejak 2010 hingga 2019 dan sempat diizinkan oleh kementerian.
Ia juga menyampaikan upaya menyerahkan kewajiban 20 persen lahan kepada negara, yang tertunda karena belum ada aturan teknis yang jelas.
Pledoi Iman: Tidak Berniat Rugikan Negara
Mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subakti, menegaskan tidak ada niat merugikan negara. Ia menyatakan tindakan yang dilakukan adalah kebijakan korporasi dan bukan keputusan pribadi.
"Saya tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan JPU kepada saya. Ini bukan masalah pribadi, ini adalah soal korporasi dengan negara."
Iman menjelaskan PT NDP bersama PTPN telah berupaya melaksanakan kewajiban penyerahan 20 persen, tetapi terhambat oleh aturan teknis, mekanisme ganti rugi, dan kepastian hukum. Ia menegaskan lahan dimaksud masih tersedia dan telah diperiksa oleh tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Mengenai kerugian negara adanya Rp263 miliar adalah tidak berdasar. Karena lahan 20 persen itu sampai sekarang masih ada."
Kronologi Tuduhan dan Tuntutan
Jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land melalui anak usaha PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR). Jaksa menuduh penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dilakukan tanpa pemenuhan kewajiban penyerahan 20 persen lahan untuk negara.
- Tuduhan berlaku untuk periode 2022–2024.
- Jaksa menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara bagi para terdakwa.
- Sidang dilanjutkan Jumat (22/5/2026) dengan agenda penyampaian replik dari JPU.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Pledoi kedua terdakwa menonjolkan argumen bahwa persoalan ini bersifat korporasi dan terhambat oleh kurangnya aturan teknis serta kepastian hukum. Pengadilan akan menimbang bukti formil dan materiil serta argumen kedua belah pihak sebelum memutuskan. Sidang berikutnya akan menentukan arah putusan setelah replik Jaksa disampaikan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
RSU Haji Medan Terancam Kehilangan Pembiayaan Korea, Sumut Minta Bappenas
RSU Haji Medan berisiko kehilangan pembiayaan Korea karena belum tercantum dalam DRPLN-JM 2025-2029; Pemprov...
Sugimin Divonis 3 Tahun karena Korupsi Dana Wakaf
Mantan Kadus Sugimin divonis 3 tahun dan wajib ganti Rp526 juta atas korupsi dana ganti rugi lahan wakaf ter...
Korban Minta Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Penelantaran Anak
Lucia meminta hakim menolak praperadilan ABS atas dugaan penelantaran anak; sidang putusan dijadwalkan 12 Ok...
Medan Raih Tiga Penghargaan atas Inovasi Pajak Digital QRESTO
Pemko Medan raih tiga penghargaan nasional atas inovasi pajak digital QRESTO untuk tingkatkan transparansi,...
Ameriza Ma’ruf Moesa Dikukuhkan sebagai Kepala BI Sumut
Ameriza Ma’ruf Moesa resmi menjadi Kepala BI Sumut pada 9 Oktober; pengukuhan fokus pada kolaborasi inflasi...
Ahli: Penetapan Tersangka Dhody Thahir oleh Polda Sumut Sesuai Prosedur
Ahli pidana menyatakan penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat telah ses...