Irwan dan Iman Minta Bebas dalam Sidang Kasus Penjualan Aset PTPN
MEDAN — Dua mantan direksi, Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan mereka dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan pledoi, Rabu (20/5/2026). Keduanya didakwa terkait penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land pada periode 2022–2024 yang dituduh tidak menyerahkan 20 persen lahan untuk negara.
Pledoi Irwan: Pengabdian 33 Tahun dan Pembelaan
Mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin, tampil emosional dan sempat menangis saat membacakan pembelaan. Irwan menegaskan ia hanya menjalankan keputusan organisasi perusahaan dan tidak menerima keuntungan pribadi.
"Saya sudah mengabdi di PTPN selama 33 tahun. Namun, hancur lebur dengan sekejap karena tuduhan korupsi yang sebenarnya tidak saya lakukan."
Irwan menyatakan tidak ada bukti yang mengaitkannya secara pribadi dengan tindak pidana. Menurutnya, proses pelepasan lahan merupakan program perusahaan yang telah berjalan sejak 2010 hingga 2019 dan sempat diizinkan oleh kementerian.
Ia juga menyampaikan upaya menyerahkan kewajiban 20 persen lahan kepada negara, yang tertunda karena belum ada aturan teknis yang jelas.
Pledoi Iman: Tidak Berniat Rugikan Negara
Mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subakti, menegaskan tidak ada niat merugikan negara. Ia menyatakan tindakan yang dilakukan adalah kebijakan korporasi dan bukan keputusan pribadi.
"Saya tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan JPU kepada saya. Ini bukan masalah pribadi, ini adalah soal korporasi dengan negara."
Iman menjelaskan PT NDP bersama PTPN telah berupaya melaksanakan kewajiban penyerahan 20 persen, tetapi terhambat oleh aturan teknis, mekanisme ganti rugi, dan kepastian hukum. Ia menegaskan lahan dimaksud masih tersedia dan telah diperiksa oleh tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Mengenai kerugian negara adanya Rp263 miliar adalah tidak berdasar. Karena lahan 20 persen itu sampai sekarang masih ada."
Kronologi Tuduhan dan Tuntutan
Jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land melalui anak usaha PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR). Jaksa menuduh penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dilakukan tanpa pemenuhan kewajiban penyerahan 20 persen lahan untuk negara.
- Tuduhan berlaku untuk periode 2022–2024.
- Jaksa menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara bagi para terdakwa.
- Sidang dilanjutkan Jumat (22/5/2026) dengan agenda penyampaian replik dari JPU.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Pledoi kedua terdakwa menonjolkan argumen bahwa persoalan ini bersifat korporasi dan terhambat oleh kurangnya aturan teknis serta kepastian hukum. Pengadilan akan menimbang bukti formil dan materiil serta argumen kedua belah pihak sebelum memutuskan. Sidang berikutnya akan menentukan arah putusan setelah replik Jaksa disampaikan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Partai Demokrat Sabang Gelar Lomba Rakyat Sambut HUT ke-25
DPC Partai Demokrat Kota Sabang gelar lomba rakyat 23 Agustus 2026 untuk memeriahkan HUT ke-25 Demokrat dan...
Tiga Isu di Medan: Area Railink Panas, Dhody Ditersangka, Pemprov Akan Bangun 167 Rumah
Tiga kabar Medan: area Railink Kualanamu panas diduga AC mati; Dhody Thahir ditetapkan tersangka tapi kuasa...
Polres Dairi Tangkap Pengedar, Amankan 13,25 Gram Sabu
Polres Dairi menangkap AS (34) di Sidikalang dan mengamankan 11 paket sabu seberat 13,25 gram serta alat buk...
Wakapolres Dairi dan Bhayangkari Jenguk Dua Anak Korban di RSUD Sidikalang
Wakapolres Dairi dan Bhayangkari menjenguk dua anak korban kekerasan di RSUD Sidikalang untuk memberikan per...
AC Mati di Gedung Railink Kualanamu, Penumpang Keluhkan Suasana Panas
Area gedung Railink Kualanamu terasa panas selama dua minggu karena dugaan AC mati; penumpang dan tenant ber...
Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Dhody Thahir
Kuasa hukum mempertanyakan bukti penetapan tersangka Dhody Thahir terkait dugaan pemalsuan surat dalam sengk...