Sidang Roni Paslani Ditunda Lagi, Jaksa Kejari Tak Hadir
Sidang kasus pembelian tanah seluas sekitar 3,2 hektare yang menjerat pendakwah Roni Paslani, 46, di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Rabu (20/5), kembali ditunda. Penundaan terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang tidak hadir dan kuasa hukum meminta berkas perkara diserahkan secara lengkap.
Sidang batal karena JPU absen
Agenda persidangan hari itu adalah mendengarkan keterangan saksi dari JPU Kejari Deliserdang. Namun sidang pimpinan Ketua Majelis Hakim Endra Hermawan batal dilaksanakan karena JPU Pasti Liana Lubis tidak hadir.
Terdakwa Roni Paslani hadir di pengadilan, tetapi tidak dibawa masuk ke ruang sidang oleh pihak kejaksaan. Roni hanya berada di ruang sel sementara sebelum dikembalikan ke Lapas Lubukpakam.
Terdakwa atas nama Roni Paslani. Sudah kita tunggu dengan perjanjian kita bersidang, namun sampai jam 4:15 (16:15 WIB) Jaksa tidak hadir dan tidak membawa Terdakwa di persidangan, itu kita akan catat dalam berita acara,
Ketua majelis meminta JPU hadir dan membawa terdakwa pada persidangan selanjutnya. Hakim juga menyampaikan permohonan maaf kepada saksi yang hadir.
Kuasa hukum minta berkas lengkap
Kuasa hukum terdakwa, M. Yani Rambe, menyatakan penundaan sebagian disebabkan permintaan mereka agar JPU menyerahkan berkas perkara secara lengkap.
Ketidakjelasan persidangan hari ini dimana Jaksa saat persidangan tidak hadir, bisa jadi sedang berhitung tentang surat kita. Ya, isi suratnya kita meminta berkas perkara secara lengkap,
Yani Rambe menegaskan penyerahan berkas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Ia mengatakan jika berkas diserahkan, persidangan bisa berjalan lebih fair (transparan).
Reaksi keluarga dan saksi
Keluarga terdakwa yang hadir, termasuk adik Roni, Beby, istri, dan anak-anak, menyatakan kecewa atas ketidakhadiran jaksa. Mereka menuntut agar sidang tidak terus ditunda.
Ditunda lagi. Sudah jelas lah ya orang itu yang memfitnah abang saya dan menzolimi nya. Mana buktinya?, ditunda tunda begini, buat apa. Jaksa nggak tau dimana rimbanya?. Abang saya yang penting harus bebas,
Saksi yang diundang, Kadisnaker Deliserdang Syahdin Setia Budi Pane, juga hadir dan menyatakan siap memberikan keterangan. Namun ia sempat diarahkan untuk menghubungi jaksa yang mengundangnya karena tidak mendapat kabar lebih lanjut.
Berdasarkan pemberitahuan dari JPU saya diminta hadir untuk memberikan keterangan pada persidangan bapak Roni Paslani. Memang obyek perkara saat itu saya masih menjabat sebagai Camat Patumbak,
Kronologi perkara singkat
Roni diduga menjadi korban praktik mafia tanah. Ia mengaku membeli tanah rawa seluas 3,2 hektare pada 2021 seharga Rp900 juta dari Adam Malik, yang menerima hibah dari Awaludin. Lahan sempat ditimbun dan dibagi menjadi sekitar 400 kavling, dengan sekitar 10 persen sudah terjual. Harga kavling disebut Rp2 juta per meter.
Awalnya perkara bergulir secara perdata di PN Lubukpakam dan Roni menang. Namun pada proses banding hingga kasasi, putusan berubah sehingga kasus berlanjut ke ranah pidana dan dilaporkan ke Polda Sumut. Roni kemudian ditangkap di Bogor pada 27 Februari 2026.
Langkah selanjutnya
Majelis hakim memerintahkan agar Penuntut Umum membawa terdakwa pada sidang berikutnya dan mencatat ketidakhadiran jaksa dalam berita acara. Jadwal pemeriksaan saksi ditunda dan akan diinformasikan kembali setelah koordinasi dengan JPU.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Langkat Tangkap Pengedar, Sabu 83,5 Gram Disita
Polres Langkat menangkap DP (33) dan menyita sabu 83,5 gram di Stabat pada 1 Juli; pelaku dan barang bukti k...
PMII Medan Desak Penyidikan Dugaan Fee Proyek di Perkim Kota Medan
PC PMII Medan meminta KPK, Kejaksaan, dan polisi menyelidiki dugaan fee 18–25% dan pembagian proyek di Dinas...
Mahasiswa Desak Pemeriksaan Hakim atas Putusan Banding PTA Medan
Aliansi Mahasiswa Merah Putih menggelar demo di depan PTA Medan, menuntut pemeriksaan majelis hakim atas put...
Kemenag Aceh Jadikan Matamuda 2026 untuk Pemetaan Talenta
Kemenag Aceh mengoptimalkan Matamuda 2026 sebagai momen pemetaan talenta dan pembentukan karakter bagi murid...
Bobby Prihatin OTT KPK terhadap Bupati Langkat, Masyarakat Jadi Korban
Gubernur Sumut Bobby Nasution menyayangkan OTT KPK terhadap Bupati Langkat dan pastikan Plt segera ditunjuk...
Sergai Gerak Cepat Tangani 140 Rumah Rusak Akibat Puting Beliung
Pemkab Sergai menanggapi puting beliung 4/7: 140 rumah rusak, peninjauan dan penyaluran bantuan via bank unt...