Sidang Roni Paslani Ditunda Lagi, Jaksa Kejari Tak Hadir
Sidang kasus pembelian tanah seluas sekitar 3,2 hektare yang menjerat pendakwah Roni Paslani, 46, di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Rabu (20/5), kembali ditunda. Penundaan terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang tidak hadir dan kuasa hukum meminta berkas perkara diserahkan secara lengkap.
Sidang batal karena JPU absen
Agenda persidangan hari itu adalah mendengarkan keterangan saksi dari JPU Kejari Deliserdang. Namun sidang pimpinan Ketua Majelis Hakim Endra Hermawan batal dilaksanakan karena JPU Pasti Liana Lubis tidak hadir.
Terdakwa Roni Paslani hadir di pengadilan, tetapi tidak dibawa masuk ke ruang sidang oleh pihak kejaksaan. Roni hanya berada di ruang sel sementara sebelum dikembalikan ke Lapas Lubukpakam.
Terdakwa atas nama Roni Paslani. Sudah kita tunggu dengan perjanjian kita bersidang, namun sampai jam 4:15 (16:15 WIB) Jaksa tidak hadir dan tidak membawa Terdakwa di persidangan, itu kita akan catat dalam berita acara,
Ketua majelis meminta JPU hadir dan membawa terdakwa pada persidangan selanjutnya. Hakim juga menyampaikan permohonan maaf kepada saksi yang hadir.
Kuasa hukum minta berkas lengkap
Kuasa hukum terdakwa, M. Yani Rambe, menyatakan penundaan sebagian disebabkan permintaan mereka agar JPU menyerahkan berkas perkara secara lengkap.
Ketidakjelasan persidangan hari ini dimana Jaksa saat persidangan tidak hadir, bisa jadi sedang berhitung tentang surat kita. Ya, isi suratnya kita meminta berkas perkara secara lengkap,
Yani Rambe menegaskan penyerahan berkas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Ia mengatakan jika berkas diserahkan, persidangan bisa berjalan lebih fair (transparan).
Reaksi keluarga dan saksi
Keluarga terdakwa yang hadir, termasuk adik Roni, Beby, istri, dan anak-anak, menyatakan kecewa atas ketidakhadiran jaksa. Mereka menuntut agar sidang tidak terus ditunda.
Ditunda lagi. Sudah jelas lah ya orang itu yang memfitnah abang saya dan menzolimi nya. Mana buktinya?, ditunda tunda begini, buat apa. Jaksa nggak tau dimana rimbanya?. Abang saya yang penting harus bebas,
Saksi yang diundang, Kadisnaker Deliserdang Syahdin Setia Budi Pane, juga hadir dan menyatakan siap memberikan keterangan. Namun ia sempat diarahkan untuk menghubungi jaksa yang mengundangnya karena tidak mendapat kabar lebih lanjut.
Berdasarkan pemberitahuan dari JPU saya diminta hadir untuk memberikan keterangan pada persidangan bapak Roni Paslani. Memang obyek perkara saat itu saya masih menjabat sebagai Camat Patumbak,
Kronologi perkara singkat
Roni diduga menjadi korban praktik mafia tanah. Ia mengaku membeli tanah rawa seluas 3,2 hektare pada 2021 seharga Rp900 juta dari Adam Malik, yang menerima hibah dari Awaludin. Lahan sempat ditimbun dan dibagi menjadi sekitar 400 kavling, dengan sekitar 10 persen sudah terjual. Harga kavling disebut Rp2 juta per meter.
Awalnya perkara bergulir secara perdata di PN Lubukpakam dan Roni menang. Namun pada proses banding hingga kasasi, putusan berubah sehingga kasus berlanjut ke ranah pidana dan dilaporkan ke Polda Sumut. Roni kemudian ditangkap di Bogor pada 27 Februari 2026.
Langkah selanjutnya
Majelis hakim memerintahkan agar Penuntut Umum membawa terdakwa pada sidang berikutnya dan mencatat ketidakhadiran jaksa dalam berita acara. Jadwal pemeriksaan saksi ditunda dan akan diinformasikan kembali setelah koordinasi dengan JPU.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRK Menang 2-1 atas Pemkab Aceh Besar di Meunasah Krueng
DPRK Aceh Besar menundukkan Pemkab Aceh Besar 2-1 pada laga persahabatan 22 Agustus 2026 di Meunasah Krueng.
Muzakkir Minta Amran Jelaskan Realisasi Rp2,5 Triliun untuk Rehabilitasi Lahan Aceh
Prof. Muzakkir minta Menteri Pertanian jelaskan transparansi realisasi Rp2,5 triliun bantuan rehabilitasi la...
Ngatiman Terpilih Aklamasi Ketua PMI Kota Langsa 2026-2031
Ngatiman terpilih aklamasi sebagai Ketua PMI Kota Langsa 2026-2031; Pemko janji dukungan anggaran Rp100 juta...
Pemprov Sumut Diminta Atur Kewenangan dan Anggaran Bangun Rumah Korban
Pengamat minta Pemprov Sumut tetapkan kewenangan, sumber anggaran, dan verifikasi sebelum membangun 167 ruma...
PTPN IV Tanam 248 Pohon dan Lepas 2.310 Satwa di Aceh Timur
PTPN IV Regional VI menanam 248 pohon dan melepas 2.310 satwa di Aceh Timur untuk dukung program Tanam 1,5 J...
Polres Pematangsiantar Sosialisasikan Program AI di SMAN 4
Polres Pematangsiantar mensosialisasikan program AI kepada siswa SMAN 4 Siantar pada 21 Agustus; 30 siswa me...