Menkomdigi: Pemberantasan Judol Sasar Seluruh Ekosistem
Menkomunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan perubahan strategi pemberantasan judi online atau judol yang kini menyasar keseluruhan ekosistem kejahatan digital, bukan sekadar pemblokiran situs. Pernyataan itu disampaikan saat Meutya berbicara di OJK Banking Forum 2026, Selasa 14 Juli 2026, di Jakarta.
Strategi baru: sasar ekosistem
Menurut Meutya, penanganan baru meliputi tindakan terhadap situs, aliran dana, dan jaringan pelaku yang menopang operasi judi online. Pendekatan ini bertujuan memutus rantai operasional mulai dari platform hingga penerima dana.
Untuk itu, Kemkomdigi memperkuat kerja sama lintas lembaga. Mitra yang disebut antara lain Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, industri perbankan, dan aparat penegak hukum.
Landasan hukum dan koordinasi
Meutya menyatakan perubahan strategi sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini menjadi dasar pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk penanganan terintegrasi.
"Pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs saja, tetapi juga menyasar keseluruhan ekosistemnya," kata Meutya.
Ia menegaskan sinergi antarinstansi diperlukan agar tindakan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terkoordinasi mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum.
Data penindakan Kemkomdigi
Kemkomdigi melaporkan capaian penindakan sejak Oktober 2024. Data yang dikemukakan menunjukkan upaya masif terhadap situs dan rekening yang diduga terkait aktivitas judi online.
| Kategori | Jumlah |
|---|---|
| Situs dan konten terkait judi online | ±3,7 juta |
| Rekening dilaporkan | ~38.000 |
| Rekening yang ditutup | 32.500 |
Dampak dan langkah ke depan
Dengan strategi baru, pemerintah berharap dapat menghentikan aliran dana dan meruntuhkan model bisnis yang mendukung judol. Pendekatan terpadu juga diharapkan meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap para pelaku dan penyedia layanan pendukung.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan bergantung pada koordinasi teknis antarinstansi dan kerjasama sektor keuangan serta perbankan untuk mempercepat pemutusan aliran dana secara sistematis.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemensos dan BNN Perbarui MoU untuk Rehabilitasi Korban Narkoba
Kemensos dan BNN menyusun MoU baru pada 13 Juli 2026 untuk integrasikan rehabilitasi medis, sosial, dan pemb...
Kemensos Lanjutkan Pemetaan Talenta Sekolah Rakyat Lewat Talent DNA
Kemensos melanjutkan pemetaan talenta Sekolah Rakyat dengan tes Talent DNA dan dukungan ESQ, dimulai MPLS 14...
Mensos: Pemda Kunci Pemutakhiran DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran
Mensos Saifullah Yusuf menegaskan pemda harus aktif memutakhirkan DTSEN agar penyaluran bansos lebih tepat s...
Bansos PKH dan BPNT Triwulan III Cair Mulai 20 Juli 2026
Penyaluran bansos PKH dan BPNT triwulan III dimulai 20 Juli 2026 menggunakan DTSEN terbaru; perubahan peneri...
Kemensos Tetapkan 28.478 Siswa Baru Sekolah Rakyat 2026
Kemensos menetapkan 28.478 siswa baru Sekolah Rakyat 2026; jumlah masih dapat bertambah setelah verifikasi d...
Kontrak Hotel Jangka Panjang Diusulkan untuk Stabilkan Biaya Haji 2027
Pengamat dan pelaku usaha merekomendasikan kontrak hotel jangka panjang untuk menahan kenaikan Biaya Haji 20...