Menkomdigi: Pemberantasan Judol Sasar Seluruh Ekosistem
Menkomunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan perubahan strategi pemberantasan judi online atau judol yang kini menyasar keseluruhan ekosistem kejahatan digital, bukan sekadar pemblokiran situs. Pernyataan itu disampaikan saat Meutya berbicara di OJK Banking Forum 2026, Selasa 14 Juli 2026, di Jakarta.
Strategi baru: sasar ekosistem
Menurut Meutya, penanganan baru meliputi tindakan terhadap situs, aliran dana, dan jaringan pelaku yang menopang operasi judi online. Pendekatan ini bertujuan memutus rantai operasional mulai dari platform hingga penerima dana.
Untuk itu, Kemkomdigi memperkuat kerja sama lintas lembaga. Mitra yang disebut antara lain Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, industri perbankan, dan aparat penegak hukum.
Landasan hukum dan koordinasi
Meutya menyatakan perubahan strategi sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini menjadi dasar pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk penanganan terintegrasi.
"Pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs saja, tetapi juga menyasar keseluruhan ekosistemnya," kata Meutya.
Ia menegaskan sinergi antarinstansi diperlukan agar tindakan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terkoordinasi mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum.
Data penindakan Kemkomdigi
Kemkomdigi melaporkan capaian penindakan sejak Oktober 2024. Data yang dikemukakan menunjukkan upaya masif terhadap situs dan rekening yang diduga terkait aktivitas judi online.
| Kategori | Jumlah |
|---|---|
| Situs dan konten terkait judi online | ±3,7 juta |
| Rekening dilaporkan | ~38.000 |
| Rekening yang ditutup | 32.500 |
Dampak dan langkah ke depan
Dengan strategi baru, pemerintah berharap dapat menghentikan aliran dana dan meruntuhkan model bisnis yang mendukung judol. Pendekatan terpadu juga diharapkan meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap para pelaku dan penyedia layanan pendukung.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan bergantung pada koordinasi teknis antarinstansi dan kerjasama sektor keuangan serta perbankan untuk mempercepat pemutusan aliran dana secara sistematis.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...