Nasional

Menkomdigi: Pemberantasan Judol Sasar Seluruh Ekosistem

Bagikan:
Menkomdigi Meutya Hafid berbicara di OJK Banking Forum 2026 di Jakarta

Menkomunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan perubahan strategi pemberantasan judi online atau judol yang kini menyasar keseluruhan ekosistem kejahatan digital, bukan sekadar pemblokiran situs. Pernyataan itu disampaikan saat Meutya berbicara di OJK Banking Forum 2026, Selasa 14 Juli 2026, di Jakarta.

Strategi baru: sasar ekosistem

Menurut Meutya, penanganan baru meliputi tindakan terhadap situs, aliran dana, dan jaringan pelaku yang menopang operasi judi online. Pendekatan ini bertujuan memutus rantai operasional mulai dari platform hingga penerima dana.

Untuk itu, Kemkomdigi memperkuat kerja sama lintas lembaga. Mitra yang disebut antara lain Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, industri perbankan, dan aparat penegak hukum.

Landasan hukum dan koordinasi

Meutya menyatakan perubahan strategi sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini menjadi dasar pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk penanganan terintegrasi.

"Pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs saja, tetapi juga menyasar keseluruhan ekosistemnya," kata Meutya.

Ia menegaskan sinergi antarinstansi diperlukan agar tindakan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terkoordinasi mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum.

Data penindakan Kemkomdigi

Kemkomdigi melaporkan capaian penindakan sejak Oktober 2024. Data yang dikemukakan menunjukkan upaya masif terhadap situs dan rekening yang diduga terkait aktivitas judi online.

Kategori Jumlah
Situs dan konten terkait judi online ±3,7 juta
Rekening dilaporkan ~38.000
Rekening yang ditutup 32.500

Dampak dan langkah ke depan

Dengan strategi baru, pemerintah berharap dapat menghentikan aliran dana dan meruntuhkan model bisnis yang mendukung judol. Pendekatan terpadu juga diharapkan meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap para pelaku dan penyedia layanan pendukung.

Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan bergantung pada koordinasi teknis antarinstansi dan kerjasama sektor keuangan serta perbankan untuk mempercepat pemutusan aliran dana secara sistematis.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait