Nasional

Mensos: Pemda Kunci Pemutakhiran DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Bagikan:
Menteri Sosial tekankan peran pemda dalam pemutakhiran DTSEN

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan peran pemerintah daerah krusial dalam pemutakhiran dan pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), untuk memastikan penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran. Pernyataan itu disampaikan pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2026 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin, 13 Juli 2026.

Peran pemda dalam pemutakhiran DTSEN

Gus Ipul menjelaskan pemerintah daerah bertanggung jawab memperbarui data warga, melakukan verifikasi lapangan, dan menyosialisasikan pentingnya pemutakhiran kepada masyarakat. Ia menekankan keterlibatan aktif pemda merupakan syarat agar pemutakhiran dan pemanfaatan DTSEN berjalan maksimal.

"Saya ingin menegaskan bahwa peran pemda sangat dibutuhkan, aktif pemutakhiran, aktif pemanfaatan, ikut verifikasi lapangan dan sosialisasi ke masyarakat. Tanpa pemda, pemutakhiran dan pemanfaatan DTSEN tidak bisa maksimal,"

Hasil dan capaian pemutakhiran

Kemensos melaporkan pemutakhiran DTSEN telah meningkatkan ketepatan sasaran. Evaluasi menunjukkan seluruh penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako kini berada pada kelompok Desil 1 sampai Desil 4. Gus Ipul menyebut proses pengalihan berlangsung bertahap sejak Triwulan I 2025 hingga Triwulan II 2026.

"Ini bukti semakin nyata. Semakin dimutakhirkan, tentu semakin tepat sasaran,"

Per 12 Juli 2026, usulan pemutakhiran melalui Kemensos tercatat mencapai lebih dari 20 juta keluarga, dengan sekitar 5,5 juta keluarga merupakan usulan dari pemerintah daerah.

Daerah paling aktif

Gus Ipul menyebut beberapa provinsi dan kota yang paling aktif melakukan pembaruan data. Ia mendorong contoh ini agar ditiru merata di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

  • Provinsi paling aktif: Jawa Barat, diikuti Jawa Tengah dan Jawa Timur.
  • Kota paling aktif: Kota Bekasi.

Mekanisme pemutakhiran

Pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, jalur formal yang melibatkan rantai administratif dan sistem informasi resmi. Kedua, partisipasi langsung masyarakat melalui kanal yang disediakan pemerintah.

  1. Jalur formal: RT/RW → desa/kelurahan → dinas sosial → pemerintah daerah → Kemensos → BPS.
  2. Partisipasi masyarakat: mekanisme pelaporan dan update langsung sesuai prosedur pemerintah.

Kanal resmi untuk proses formal menggunakan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), yang terhubung antara operator desa, dinas sosial kabupaten/provinsi, Kemensos, dan DTSEN yang dikelola BPS.

"Inilah kanal resmi dimana tentu kita harapkan kontribusi pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk benar-benar bisa terlibat dalam pemutakhiran ini. Jalur formal ini sangat strategis dan ini harus kita dorong terus,"

Dukungan lintas lembaga dan permintaan Mendagri

Gus Ipul mengapresiasi dukungan Kemendagri dan BPS dalam proses pemutakhiran. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga meminta seluruh pemda aktif terlibat, karena data akurat diperlukan bukan hanya pusat, tetapi juga sebagai dasar penyusunan kebijakan di daerah.

"Kita minta pemda untuk aktif terlibat agar datanya lebih akurat dan bisa digunakan. Baik oleh pemerintah pusat untuk bansos maupun juga untuk pemerintah daerah sendiri,"

Kolaborasi antarlembaga dan keterlibatan pemda serta masyarakat menjadi kunci untuk memastikan DTSEN terus terbarui dan kebijakan sosial lebih tepat sasaran ke depan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait