BEI Terapkan Price Impact Ratio untuk Deteksi HSC
Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan kriteria baru berupa Price Impact Ratio untuk mendeteksi Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (High Shareholding Concentration/HSC) pada saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. Pengumuman ini disampaikan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026, sebagai langkah memperkuat transparansi dan pengawasan pasar.
Kriteria baru dan definisi
BEI menambahkan Price Impact Ratio sebagai salah satu kriteria penentuan HSC. Metodologi ini berlaku untuk struktur kepemilikan saham baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat.
Price Impact Ratio mengukur perubahan harga saham terhadap velocity—tingkat perputaran atau frekuensi transaksi. Dalam perhitungan, velocity dihitung dari rata-rata volume transaksi dibandingkan jumlah saham yang ada di publik (free float).
Kami menambahkan satu kriteria yaitu kriteria Price Impact Ratio atas seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun,
Hal itu dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya indikasi HSC,
Artinya saham-saham yang volume transaksinya rendah, akan menghasilkan velocity yang rendah. Velocity rendah tetapi perubahan harganya besar, akan menghasilkan Price Impact Ratio yang tinggi.
Proses penyaringan dan jadwal
BEI akan melakukan screening terhadap saham yang menunjukkan Price Impact Ratio tinggi untuk mengidentifikasi potensi HSC. Proses penyaringan ini berlangsung secara periodik setiap tiga bulan, mengikuti siklus evaluasi indeks utama.
Selain mekanisme periodik, faktor pemicu (trigger factors) untuk tindakan pengawasan tetap dapat dilakukan secara insidental sesuai kebutuhan pengawasan pasar.
Dampak awal dan angka terbaru
Dengan penerapan kriteria baru ini, terdapat penambahan jumlah saham yang masuk kategori HSC. Saat ini tercatat ada 37 saham baru yang diklasifikasikan sebagai HSC, sehingga total menjadi 51 saham dalam kategori tersebut.
Implikasi bagi investor dan pasar
Penerapan Price Impact Ratio bertujuan memperjelas struktur konsentrasi kepemilikan saham dan menambah transparansi. Dampak yang diharapkan meliputi:
- Peningkatan deteksi dini potensi manipulasi atau konsentrasi kepemilikan;
- Informasi lebih jelas bagi investor ritel dan institusi dalam menilai risiko likuiditas;
- Peningkatan kepercayaan pasar melalui reformasi transparansi yang lebih komprehensif.
Langkah ini menegaskan komitmen BEI untuk melanjutkan reformasi transparansi pasar modal Indonesia dan menjaga kepercayaan investor. Implementasi berkala dan kombinasi mekanisme insidental diharapkan mendorong pengawasan yang lebih responsif terhadap dinamika pasar.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
OJK-Komdigi Perkuat Sinergi Putus Ekosistem Judi Online
OJK dan Komdigi gandeng perbankan memutus ekosistem judi online, memperkuat IASC dan menindak jutaan situs u...
DWP Kemenkeu Sosialisasi AD/ART dan Seragam Organisasi
DWP Kemenkeu menggelar sosialisasi AD/ART dan ketentuan seragam pada 14 Juli 2026 untuk menyamakan pemahaman...
OJK Gelar RGS 2026: Perkuat Tata Kelola Hadapi Risiko Digital
OJK menggelar RGS 2026 di Jakarta untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko menghadapi ancaman siber...
Menkeu: Rating S&P Konfirmasi Kebijakan Pemerintah Benar
Menkeu Purbaya menilai S&P pertahankan peringkat BBB sebagai konfirmasi kebijakan pemerintah yang tepat dan...
Opera Batak di Danau Toba Jadi Etalase Produk UMKM
Opera Batak di Danau Toba digelar 11 Juli 2026 dan menjadi etalase produk UMKM, memperkuat pariwisata, buday...
IHSG Menguat 0,61% ke 6.074 pada Jeda Siang 14 Juli 2026
IHSG menguat 0,61% ke 6.074,61 pada jeda siang 14 Juli 2026; volume tinggi, sentimen geopolitik dan proyeksi...