BEI Terapkan Price Impact Ratio untuk Deteksi HSC
Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan kriteria baru berupa Price Impact Ratio untuk mendeteksi Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (High Shareholding Concentration/HSC) pada saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. Pengumuman ini disampaikan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026, sebagai langkah memperkuat transparansi dan pengawasan pasar.
Kriteria baru dan definisi
BEI menambahkan Price Impact Ratio sebagai salah satu kriteria penentuan HSC. Metodologi ini berlaku untuk struktur kepemilikan saham baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat.
Price Impact Ratio mengukur perubahan harga saham terhadap velocity—tingkat perputaran atau frekuensi transaksi. Dalam perhitungan, velocity dihitung dari rata-rata volume transaksi dibandingkan jumlah saham yang ada di publik (free float).
Kami menambahkan satu kriteria yaitu kriteria Price Impact Ratio atas seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun,
Hal itu dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya indikasi HSC,
Artinya saham-saham yang volume transaksinya rendah, akan menghasilkan velocity yang rendah. Velocity rendah tetapi perubahan harganya besar, akan menghasilkan Price Impact Ratio yang tinggi.
Proses penyaringan dan jadwal
BEI akan melakukan screening terhadap saham yang menunjukkan Price Impact Ratio tinggi untuk mengidentifikasi potensi HSC. Proses penyaringan ini berlangsung secara periodik setiap tiga bulan, mengikuti siklus evaluasi indeks utama.
Selain mekanisme periodik, faktor pemicu (trigger factors) untuk tindakan pengawasan tetap dapat dilakukan secara insidental sesuai kebutuhan pengawasan pasar.
Dampak awal dan angka terbaru
Dengan penerapan kriteria baru ini, terdapat penambahan jumlah saham yang masuk kategori HSC. Saat ini tercatat ada 37 saham baru yang diklasifikasikan sebagai HSC, sehingga total menjadi 51 saham dalam kategori tersebut.
Implikasi bagi investor dan pasar
Penerapan Price Impact Ratio bertujuan memperjelas struktur konsentrasi kepemilikan saham dan menambah transparansi. Dampak yang diharapkan meliputi:
- Peningkatan deteksi dini potensi manipulasi atau konsentrasi kepemilikan;
- Informasi lebih jelas bagi investor ritel dan institusi dalam menilai risiko likuiditas;
- Peningkatan kepercayaan pasar melalui reformasi transparansi yang lebih komprehensif.
Langkah ini menegaskan komitmen BEI untuk melanjutkan reformasi transparansi pasar modal Indonesia dan menjaga kepercayaan investor. Implementasi berkala dan kombinasi mekanisme insidental diharapkan mendorong pengawasan yang lebih responsif terhadap dinamika pasar.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Bunga Utang Capai Rp394,1 T, APBN Agustus 2026 Defisit
Pembayaran bunga utang mencapai Rp394,1 triliun hingga Agustus 2026, membuat APBN tercatat defisit Rp240,1 t...
Pembiayaan Utang Capai Rp506 T hingga Agustus 2026
Realisasi pembiayaan utang neto Rp506 triliun hingga 31 Agustus 2026, setara 60,8% dari target APBN 2026; SB...
IHSG Melemah 0,33% ke 6.441,15 pada Penutupan Jumat
IHSG turun 0,33% ke 6.441,15 pada penutupan Jumat; volume 32,6 miliar saham dan nilai transaksi Rp19,2 trili...
Penerbitan SBN 2026 Tetap Sesuai Rencana, Defisit APBN 2,85%
Kemenkeu: penerbitan SBN hingga akhir 2026 on track untuk penuhi pembiayaan dan jaga outlook defisit APBN 2,...
Sharp Indonesia Raih Dua Penghargaan PR Pilihan Jurnalis 2026
Sharp Indonesia dan Andry Adi Utomo meraih dua penghargaan Journalists’ Choice di Indonesia PR of the Year 2...
AXA dirikan AXA Sharia Life untuk perluas proteksi syariah
AXA mendirikan AXA Sharia Life Insurance dan mendapat izin OJK untuk memperkuat layanan asuransi syariah di...