Nasional

Kemensos dan BNN Perbarui MoU untuk Rehabilitasi Korban Narkoba

Bagikan:
Pertemuan Kemensos dan BNN bahas pembaruan MoU rehabilitasi narkoba

Kementerian Sosial dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat kerja sama penanganan korban penyalahgunaan narkotika melalui pembaruan Memorandum of Understanding (MoU). Audiensi itu berlangsung di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, pada Senin, 13 Juli 2026. Tujuannya memperkuat rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan agar penerima manfaat kembali produktif.

Ruang lingkup kerja sama yang diperluas

Pembaruan MoU direncanakan melibatkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Kolaborasi lintas kementerian ini dimaksudkan agar layanan rehabilitasi berjalan lebih terpadu dan terukur. Kemensos akan menyediakan sentra terpadu di daerah sebagai lokasi rehabilitasi sosial.

Alasan pembaruan dan pendekatan terpadu

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan bahwa penanganan korban narkoba tidak cukup dikerjakan satu lembaga. Proses pemulihan harus menyentuh aspek medis, sosial, serta ekonomi agar pemulihan bersifat menyeluruh.

"Kita mulai dengan kerja sama yang fokus pada rehabilitasi. Kemudian pemberdayaan setelah rehabilitasi agar mereka dapat kembali ke masyarakat dalam kondisi yang sehat dan produktif,"

Ia menambahkan bahwa sentra-sentra Kemensos siap dimanfaatkan untuk mendukung proses tersebut. Setelah tahap rehabilitasi, pemberdayaan sosial menjadi kunci agar mantan pengguna dapat hidup produktif kembali.

BNN: kebutuhan kolaborasi karena perubahan modus

Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyebut kerja sama lama antara Kemensos dan BNN telah berakhir pada 2020. Ia menilai perkembangan penyalahgunaan narkotika menuntut penguatan kolaborasi antarlembaga.

"Kami berharap kerja sama ini dapat segera diperkuat melalui MoU yang baru sehingga penanganan korban narkoba dapat dilakukan secara lebih terpadu,"

Suyudi juga mengingatkan kenaikan kasus narkotika sintetis dan penyalahgunaan cairan rokok elektronik (vape), sehingga pencegahan dan rehabilitasi perlu ditingkatkan.

Langkah teknis dan tindak lanjut

Sebagai tindak lanjut, Kemensos dan BNN sepakat menyusun MoU baru disertai perjanjian kerja sama teknis. Dokumen itu akan mengatur rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, pemberdayaan, dan reintegrasi sosial.

  • Optimalisasi pemanfaatan sentra Kemensos untuk rehabilitasi sosial
  • Penguatan asesmen terhadap Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)
  • Pengembangan sistem data rehabilitasi yang lebih terintegrasi

Peserta audiensi

Pertemuan dihadiri Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Supomo, serta jajaran BNN. Hadir pula Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN Agus Irianto; Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin M.P. Hutabarat; Plt. Deputi Bidang Rehabilitasi BNN Amrita Devi; Plt. Deputi Bidang Pencegahan BNN Tri Julianto Djatiutomo; dan Administrator Kesehatan Ahli Madya BNN Yosi.

Rencana pembaruan MoU dan penguatan teknis diharapkan mempercepat penanganan korban narkoba secara komprehensif, dari layanan medis hingga reintegrasi sosial.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait