Lokal

Bapenda Medan Tagih Tunggakan Rp2,03 M dari 46 Wajib Pajak

Bagikan:
Pertemuan Tim Penagihan Bapenda Kota Medan membahas realisasi tunggakan pajak

Medan — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar Rapat Pelaksanaan Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2026, periode Agustus 2026, pada Kamis (3/9) di kantor Bapenda.

Rapat dimaksud untuk memperkuat koordinasi, merumuskan strategi penagihan di lapangan, dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan dipimpin Kepala Bapenda yang diwakili Sekretaris Badan Ali Fitri Harahap.

Realisasi penagihan hingga Agustus 2026

Dalam rapat dipaparkan evaluasi hasil penagihan tunggakan sampai Agustus 2026. Tim berhasil merealisasikan pembayaran tunggakan pajak daerah sebesar Rp2.033.113.162 dari 46 wajib pajak.

Mayoritas penerimaan berasal dari sektor Pajak Restoran. Capaian ini dipandang sebagai bukti efektivitas koordinasi antarinstansi dalam mendorong kepatuhan wajib pajak dan mengamankan potensi penerimaan daerah.

Komposisi tim dan pendekatan penagihan

Rapat dihadiri seluruh unsur Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah. Anggota tim berasal dari berbagai perangkat daerah dan instansi penegak hukum sebagai bentuk sinergi dukungan terhadap optimalisasi penerimaan pajak.

Ali Fitri Harahap menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dan persuasif saat menagih di lapangan. Ia meminta agar komunikasi dengan wajib pajak dilakukan secara baik untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan.

Keberhasilan yang telah dicapai ini hendaknya menjadi penyemangat bagi seluruh tim untuk terus menggali potensi pajak daerah, khususnya dari sektor tunggakan pajak. Dengan kerja sama, komitmen, dan konsistensi yang baik, kita optimistis dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan secara lebih optimal.

Sinergi lintas instansi

Bapenda menegaskan komitmen memperkuat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Sinergi diajar sebagai langkah penting untuk memperkuat penagihan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

  • Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan
  • Polrestabes Medan
  • Kodim 0201/Medan dan Lanud Soewondo Medan
  • Inspektorat Kota Medan
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan
  • Dinas Pariwisata Kota Medan
  • Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan
  • Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan dan perangkat internal Bapenda

Implikasi dan langkah ke depan

Capaian penagihan ini diharapkan menjadi pemicu untuk memperluas pengawasan dan penagihan pada wajib pajak lain. Bapenda menargetkan peningkatan kualitas koordinasi dan penindakan yang tetap mengedepankan pendekatan persuasif.

Langkah-langkah lanjutan mencakup pendalaman data wajib pajak, penajaman strategi lapangan, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah untuk mendukung percepatan pembangunan Kota Medan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait