Bapanas-BULOG Salurkan Beras untuk 1,24 Juta Warga Lampung
Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Perum BULOG menyalurkan Bantuan Pangan Beras alokasi Juli–September 2026 kepada 1.242.582 warga di Provinsi Lampung. Penyerahan simbolis berlangsung di Kantor Desa Mekar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu, 26 Agustus 2026. Program dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga stabilitas pangan.
Rincian alokasi dan penerima
Setiap penerima mendapat 10 kilogram beras tiap bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, setiap penerima menerima total 30 kilogram untuk periode Juli sampai September 2026. Secara provinsi, alokasi menyentuh lebih dari 37,27 ribu ton beras.
| Wilayah | Penerima | Total Beras |
|---|---|---|
| Provinsi Lampung | 1.242.582 | lebih dari 37,27 ribu ton |
| Kabupaten Lampung Tengah | 187.359 | 5.620.770 kg |
| Kampung Mekar Jaya | 581 | 17.430 kg (untuk 3 bulan) |
Kehadiran pejabat dan seremonial
Penyaluran simbolis dipimpin Menteri Pertanian yang juga Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman. Turut hadir Direktur Utama Perum BULOG Ahmad Rizal Ramdhani dan Direktur Operasi Perum BULOG Andi Afdal. Kegiatan menjadi titik awal penyaluran bantuan di sejumlah wilayah Lampung.
“Bapak Presiden melalui kebijakannya memberikan bantuan pangan untuk 33,4 juta orang di seluruh Indonesia. Khusus di Lampung, ada 1,2 juta orang yang menerima bantuan pangan,” ujar Andi Amran Sulaiman.
Tujuan dan mekanisme pelaksanaan
Pemerintah menyatakan program ini bertujuan untuk membantu kebutuhan beras keluarga penerima dan menjaga daya beli masyarakat. BULOG menyatakan siap melaksanakan penugasan, dengan menekankan ketersediaan stok, jaringan pergudangan, serta kesiapan operasional dan distribusi.
“BULOG siap menjalankan penugasan pemerintah dalam menyalurkan Bantuan Pangan Beras kepada masyarakat yang berhak,” ujar Ahmad Rizal Ramdhani.
Pengawasan dan prospek
BULOG bersama Bapanas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan akan mengawal penyaluran agar tepat sasaran, jumlah, waktu, dan kualitas. Pemerintah berharap bantuan diterima secara optimal oleh masyarakat yang berhak.
Penyaluran periode Juli–September 2026 ini juga dipandang sebagai instrumen perlindungan sosial yang dapat menjaga stabilitas pangan di tingkat lokal dan regional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BGN Tegaskan Penipuan: Waspada Oknum Catut Nama Sudaryono
BGN mengingatkan mitra SPPG waspada oknum yang mengaku bisa buka dapur MBG berbayar; laporkan ke polisi jika...
Komisi III: 13 Jenis Kejahatan Diusulkan Masuk RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR sebut 13 jenis tindak pidana diusulkan masuk RUU Perampasan Aset; publik khawatir aturan bisa...
KPU Lantik 4 Pejabat Eselon I untuk Perkuat Kinerja Setjen
KPU melantik empat Pejabat Eselon I pada 26 Agustus 2026 untuk memperkuat kinerja Setjen dan tata kelola adm...
Menko Muhaimin: Pesantren Harus Kuasai AI dan Ekonomi Digital
Menko Muhaimin mendorong pesantren kuasai AI dan ekonomi digital untuk memperkuat pendidikan serta kemandiri...
Kemenekraf Perkuat Pelaku Ekraf Aceh Tamiang Pascabencana
Kemenekraf dan BSI beri literasi, pendampingan, pembiayaan relaksasi, dan modal Rp1 juta per pelaku untuk pe...
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU di Jombang
Presiden Prabowo bertolak ke Jombang untuk menutup Muktamar Ke-23 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakb...