Nasional

Bapanas-BULOG Salurkan Beras untuk 1,24 Juta Warga Lampung

Bagikan:
Penyerahan bantuan pangan beras di Lampung oleh pejabat Bapanas dan BULOG

Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Perum BULOG menyalurkan Bantuan Pangan Beras alokasi Juli–September 2026 kepada 1.242.582 warga di Provinsi Lampung. Penyerahan simbolis berlangsung di Kantor Desa Mekar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu, 26 Agustus 2026. Program dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga stabilitas pangan.

Rincian alokasi dan penerima

Setiap penerima mendapat 10 kilogram beras tiap bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, setiap penerima menerima total 30 kilogram untuk periode Juli sampai September 2026. Secara provinsi, alokasi menyentuh lebih dari 37,27 ribu ton beras.

Wilayah Penerima Total Beras
Provinsi Lampung 1.242.582 lebih dari 37,27 ribu ton
Kabupaten Lampung Tengah 187.359 5.620.770 kg
Kampung Mekar Jaya 581 17.430 kg (untuk 3 bulan)

Kehadiran pejabat dan seremonial

Penyaluran simbolis dipimpin Menteri Pertanian yang juga Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman. Turut hadir Direktur Utama Perum BULOG Ahmad Rizal Ramdhani dan Direktur Operasi Perum BULOG Andi Afdal. Kegiatan menjadi titik awal penyaluran bantuan di sejumlah wilayah Lampung.

“Bapak Presiden melalui kebijakannya memberikan bantuan pangan untuk 33,4 juta orang di seluruh Indonesia. Khusus di Lampung, ada 1,2 juta orang yang menerima bantuan pangan,” ujar Andi Amran Sulaiman.

Tujuan dan mekanisme pelaksanaan

Pemerintah menyatakan program ini bertujuan untuk membantu kebutuhan beras keluarga penerima dan menjaga daya beli masyarakat. BULOG menyatakan siap melaksanakan penugasan, dengan menekankan ketersediaan stok, jaringan pergudangan, serta kesiapan operasional dan distribusi.

“BULOG siap menjalankan penugasan pemerintah dalam menyalurkan Bantuan Pangan Beras kepada masyarakat yang berhak,” ujar Ahmad Rizal Ramdhani.

Pengawasan dan prospek

BULOG bersama Bapanas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan akan mengawal penyaluran agar tepat sasaran, jumlah, waktu, dan kualitas. Pemerintah berharap bantuan diterima secara optimal oleh masyarakat yang berhak.

Penyaluran periode Juli–September 2026 ini juga dipandang sebagai instrumen perlindungan sosial yang dapat menjaga stabilitas pangan di tingkat lokal dan regional.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait