Lokal

Polres Padanglawas Bantah Isu Tangkap Lepas dan Tebusan Rp50 Juta

Bagikan:
AKP M Taufik Siregar menjelaskan klarifikasi kasus narkoba di Padanglawas

Padanglawas — Kasat Narkoba Polres Padanglawas AKP M Taufik Siregar membantah kabar tangkap lepas tersangka narkoba dan adanya uang tebusan Rp50 juta, Rabu (15/7). Ia menyatakan informasi tersebut tidak benar dan hanya isu yang beredar di masyarakat. Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan pemberitaan terkait beberapa penangkapan di wilayah Kecamatan Barumun dan Sibuhuan.

Klarifikasi resmi dari Kasat Narkoba

AKP M Taufik menegaskan bahwa tersangka yang disebut berkeliaran sebenarnya masih berada dalam tahanan. Ia mengurai kronologi penanganan kasus dan status hukum setiap orang yang ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Palas. Penjelasan itu dimaksudkan untuk mencegah kesalahpahaman di publik.

"Informasi itu tidak benar hanya isu dan tersangka IPH yang disebut berkeliaran juga berada dalam sel tahanan Mapolres tidak benar di lepas,"

Rangkaian penangkapan dan hasil pemeriksaan

Penjelasan kepolisian bermula dari penangkapan beberapa tersangka di Barumun Tengah dan Barumun pada Juni dan Juli. Taufik menyebutkan ada perbedaan perlakuan berdasarkan hasil tes urine dan bukti yang ditemukan saat penangkapan.

Tanggal Lokasi Tersangka Tindakan
2 Juli 2026 Barumun Tengah SS, IN, AS, J, MN, IPH 4 dikirim ke Panti Rehab; MN dipulangkan (tes negatif); IPH ditahan (bukti sabu, HP, uang)
12 Juni 2026 Sibuhuan Julu, Barumun AHN, AMN Kembali ke keluarga, hasil lab negatif

Menurut polisi, keempat tersangka yang dikirim ke panti rehabilitasi terbukti positif melalui pemeriksaan urine di RSUD Sibuhuan. IPH ditahan atas bukti kepemilikan sabu bruto 1,12 gram dan netto 0,96 gram bersama barang bukti lain.

Dasar hukum rehabilitasi

Polres Palas menyatakan langkah rehabilitasi dilakukan sesuai ketentuan hukum di Indonesia. Rujukan utama mencakup ketentuan konstitusional dan undang-undang yang mengatur kewenangan serta prosedur rehabilitasi bagi tersangka dan terdakwa narkotika.

Dalam penjelasan itu disebutkan aturan terkait antara lain UU 1945 Pasal 14, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur rehabilitasi medis dan sosial.

Statistik penegakan dan komitmen

Kasat Narkoba menegaskan komitmen pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Padanglawas. Ia meminta dukungan masyarakat agar upaya penegakan hukum dan rehabilitasi berjalan efektif.

Sejak Januari hingga pertengahan Juli, Satres Narkoba Polres Palas mencatat 184 orang tersangka ditangkap. Barang bukti yang disita antara lain 251,41 gram sabu, 36.250,70 gram daun ganja kering, 24 butir pil ekstasi, dan 0,42 gram biji ganja.

"Kami tegaskan, Polres Palas tidak pernah melakukan praktek tangkap lepas maupun tebusan dalam penanganan kasus Narkotika,"

Polres Palas menutup klarifikasi dengan menegaskan akan terus menindak peredaran narkoba sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau melaporkan informasi akurat untuk membantu penegakan hukum dan rehabilitasi.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait