Lokal

Prof Muzakkir Dorong Qanun Larangan LGBTQ di Aceh

Bagikan:
Prof Muzakkir Samidan mengusulkan qanun larangan LGBTQ di Aceh

Langsa — Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan SH MH MPd, Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, mendorong Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera menyusun qanun yang mengatur pelarangan praktik LGBTQ. Pernyataan itu disampaikan Selasa (14/7) di Langsa sebagai respons terhadap perkembangan kelompok LGBTQ yang dinilai semakin terbuka.

Desakan penyusunan qanun

Muzakkir mengatakan Aceh memiliki kekhususan pelaksanaan syariat Islam berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Oleh karena itu, menurutnya perlu ada aturan daerah yang jelas untuk menangani perilaku yang bertentangan dengan ajaran Islam.

“Pelaksanaan syariat Islam di Aceh harus dijaga agar tidak terganggu oleh berbagai perilaku yang bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh bersama DPRA perlu menetapkan qanun yang mengatur permasalahan ini secara lebih jelas,”

Keterlibatan ulama dan pemangku kepentingan

Prof. Muzakkir menyerukan dialog lintas pihak untuk merumuskan naskah qanun. Ia mengajak ulama, pimpinan dayah dan pesantren, sejarawan, serta unsur legislatif duduk bersama mencari formulasi kebijakan yang sesuai dengan kekhususan Aceh.

  • Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)
  • Pimpinan dayah dan pesantren
  • Sejarawan
  • Unsur legislatif (DPRA)

“Sinergi antara pemerintah, ulama, sejarawan, dan legislatif sangat penting agar langkah-langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di Aceh,”

Pertimbangan hukum dan pendekatan

Muzakkir menekankan qanun yang dibahas harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia mengingatkan agar pembahasan tetap berada dalam koridor kewenangan Pemerintah Aceh sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain aspek hukum, Muzakkir mengusulkan pendekatan terpadu melalui pendidikan dan penguatan nilai-nilai keagamaan untuk mencegah keresahan sosial. Ia menilai langkah antisipatif diperlukan sejak dini karena isu LGBTQ sudah mulai mendapat sorotan di beberapa daerah di Indonesia.

“Harapan kita, ketenteraman masyarakat dan pelaksanaan syariat Islam di Aceh tetap terjaga dengan baik melalui langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”

Implikasi dan langkah selanjutnya

Usulan ini membuka ruang bagi Pemerintah Aceh dan DPRA untuk memulai pembahasan resmi. Jika dijalankan, proses perumusan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menyiapkan dasar hukum dan mekanisme penerapan yang selaras dengan syariat dan peraturan nasional.

Perdebatan terkait ruang kebijakan daerah dan keterkaitan dengan peraturan tingkat nasional diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam pembahasan qanun ini ke depan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait