Prof Muzakkir Dorong Qanun Larangan LGBTQ di Aceh
Langsa — Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan SH MH MPd, Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, mendorong Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera menyusun qanun yang mengatur pelarangan praktik LGBTQ. Pernyataan itu disampaikan Selasa (14/7) di Langsa sebagai respons terhadap perkembangan kelompok LGBTQ yang dinilai semakin terbuka.
Desakan penyusunan qanun
Muzakkir mengatakan Aceh memiliki kekhususan pelaksanaan syariat Islam berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Oleh karena itu, menurutnya perlu ada aturan daerah yang jelas untuk menangani perilaku yang bertentangan dengan ajaran Islam.
“Pelaksanaan syariat Islam di Aceh harus dijaga agar tidak terganggu oleh berbagai perilaku yang bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh bersama DPRA perlu menetapkan qanun yang mengatur permasalahan ini secara lebih jelas,”
Keterlibatan ulama dan pemangku kepentingan
Prof. Muzakkir menyerukan dialog lintas pihak untuk merumuskan naskah qanun. Ia mengajak ulama, pimpinan dayah dan pesantren, sejarawan, serta unsur legislatif duduk bersama mencari formulasi kebijakan yang sesuai dengan kekhususan Aceh.
- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)
- Pimpinan dayah dan pesantren
- Sejarawan
- Unsur legislatif (DPRA)
“Sinergi antara pemerintah, ulama, sejarawan, dan legislatif sangat penting agar langkah-langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di Aceh,”
Pertimbangan hukum dan pendekatan
Muzakkir menekankan qanun yang dibahas harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia mengingatkan agar pembahasan tetap berada dalam koridor kewenangan Pemerintah Aceh sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain aspek hukum, Muzakkir mengusulkan pendekatan terpadu melalui pendidikan dan penguatan nilai-nilai keagamaan untuk mencegah keresahan sosial. Ia menilai langkah antisipatif diperlukan sejak dini karena isu LGBTQ sudah mulai mendapat sorotan di beberapa daerah di Indonesia.
“Harapan kita, ketenteraman masyarakat dan pelaksanaan syariat Islam di Aceh tetap terjaga dengan baik melalui langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”
Implikasi dan langkah selanjutnya
Usulan ini membuka ruang bagi Pemerintah Aceh dan DPRA untuk memulai pembahasan resmi. Jika dijalankan, proses perumusan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menyiapkan dasar hukum dan mekanisme penerapan yang selaras dengan syariat dan peraturan nasional.
Perdebatan terkait ruang kebijakan daerah dan keterkaitan dengan peraturan tingkat nasional diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam pembahasan qanun ini ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Langsa Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Lapangan Merdeka
Pemko Langsa menggelar nobar Piala Dunia 2026 di Lapangan Merdeka (15/7) dengan suasana aman, tertib, dan pe...
Akademisi Minta Penyelesaian Menyeluruh Konflik Lahan PTPN IV Cot Girek
Dr T Saiful Bahri mendesak penyelesaian menyeluruh konflik lahan PTPN IV Cot Girek lewat dialog, pemulihan k...
Polres Padanglawas Tangkap 184 Tersangka Kasus Narkoba
Polres Padanglawas tangkap 184 tersangka narkoba hingga pertengahan Juli 2026; 67 ditahan dan 117 menjalani...
Resmob Medan Tembak Dua Pelaku Spesialis Curanmor
Resmob Polrestabes Medan menembak dua pelaku spesialis curanmor setelah ditangkap terkait pencurian motor di...
Rakor TKD Tambahan 2026, Sumut Percepat Pemulihan Pasca Bencana
Rakor TKD Tambahan 2026 di Sumut kumpulkan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk percepat pem...
Dua Pemuda Didakwa Bawa Senjata Tajam di Belawan
Dua pemuda di Belawan disidang setelah ditangkap membawa pisau dan parang yang diduga untuk balas dendam ter...