Prof Muzakkir Dorong Qanun Larangan LGBTQ di Aceh
Langsa — Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan SH MH MPd, Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, mendorong Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera menyusun qanun yang mengatur pelarangan praktik LGBTQ. Pernyataan itu disampaikan Selasa (14/7) di Langsa sebagai respons terhadap perkembangan kelompok LGBTQ yang dinilai semakin terbuka.
Desakan penyusunan qanun
Muzakkir mengatakan Aceh memiliki kekhususan pelaksanaan syariat Islam berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Oleh karena itu, menurutnya perlu ada aturan daerah yang jelas untuk menangani perilaku yang bertentangan dengan ajaran Islam.
“Pelaksanaan syariat Islam di Aceh harus dijaga agar tidak terganggu oleh berbagai perilaku yang bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh bersama DPRA perlu menetapkan qanun yang mengatur permasalahan ini secara lebih jelas,”
Keterlibatan ulama dan pemangku kepentingan
Prof. Muzakkir menyerukan dialog lintas pihak untuk merumuskan naskah qanun. Ia mengajak ulama, pimpinan dayah dan pesantren, sejarawan, serta unsur legislatif duduk bersama mencari formulasi kebijakan yang sesuai dengan kekhususan Aceh.
- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)
- Pimpinan dayah dan pesantren
- Sejarawan
- Unsur legislatif (DPRA)
“Sinergi antara pemerintah, ulama, sejarawan, dan legislatif sangat penting agar langkah-langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di Aceh,”
Pertimbangan hukum dan pendekatan
Muzakkir menekankan qanun yang dibahas harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia mengingatkan agar pembahasan tetap berada dalam koridor kewenangan Pemerintah Aceh sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain aspek hukum, Muzakkir mengusulkan pendekatan terpadu melalui pendidikan dan penguatan nilai-nilai keagamaan untuk mencegah keresahan sosial. Ia menilai langkah antisipatif diperlukan sejak dini karena isu LGBTQ sudah mulai mendapat sorotan di beberapa daerah di Indonesia.
“Harapan kita, ketenteraman masyarakat dan pelaksanaan syariat Islam di Aceh tetap terjaga dengan baik melalui langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”
Implikasi dan langkah selanjutnya
Usulan ini membuka ruang bagi Pemerintah Aceh dan DPRA untuk memulai pembahasan resmi. Jika dijalankan, proses perumusan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menyiapkan dasar hukum dan mekanisme penerapan yang selaras dengan syariat dan peraturan nasional.
Perdebatan terkait ruang kebijakan daerah dan keterkaitan dengan peraturan tingkat nasional diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam pembahasan qanun ini ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Pimpin Gotong Royong Tiga Hari di Tanjungtiram untuk Kebersihan
Bupati Batubara pimpin gotong royong tiga hari di Tanjungtiram (18–20 Sep 2026) melibatkan Forkopimda, TNI,...
Batubara Siapkan Tanam 16.000 Pohon Aren, Potensi Nira dan Gula Aren
Bupati Batubara kunjungi penangkaran aren dan rencanakan penanaman 16.000 pohon untuk kembangkan nira dan gu...
ASN Batubara Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional 17 September 2026
ASN Pemkab Batubara menggelar upacara HKN pada 17 September 2026 untuk menegaskan disiplin, profesionalisme,...
BKAD Tapanuli Utara dan IT Del Uji Coba SIKAT-BENCANA
BKAD Tapanuli Utara bersama IT Del menguji prototipe SIKAT-BENCANA untuk mempercepat pengelolaan BTT dan pen...
Kontainer Alkes Tiba di RSUD Sabang, Status Kontrak di Inaproc Disorot
Kontainer alkes tiba di RSUD Sabang (19/9) meski ada klaim pembatalan kontrak; penyedia mengacu pada status...
Ratusan Warga Aceh Besar Terima Beras Bulog, 39 Nama Hilang dari Data
Ratusan warga Aceh Besar menerima beras Bulog periode Juli–September 2026; 39 nama hilang dari data sementar...