Lokal

Akademisi Minta Penyelesaian Menyeluruh Konflik Lahan PTPN IV Cot Girek

Bagikan:
Kebun PTPN IV Regional VI Cot Girek, Aceh Utara

LANGSA — Dr T Saiful Bahri SP MSi, akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala dan Ketua PERHEPI Aceh, mendesak penyelesaian menyeluruh konflik lahan di Kebun PTPN IV Regional VI Cot Girek, Aceh Utara, Rabu (15/7). Ia menilai kasus pencurian, gangguan aktivitas kebun, dan konflik sosial tidak bisa diselesaikan secara parsial dan harus ditangani sekaligus melalui dialog, pemulihan aktivitas kebun, peningkatan kesejahteraan, dan penegakan hukum.

Kerugian dan dampak sosial-ekonomi

Beberapa laporan menyebutkan kerugian besar akibat okupasi dan penjarahan di kebun tersebut. Kerugian negara tercatat mencapai sekitar Rp62,6 miliar hingga awal Juni 2026, belum termasuk dugaan kerusakan tanaman yang diperkirakan mendekati Rp1 miliar.

Gangguan itu juga berdampak langsung pada pekerja. Sekitar 2.400 pekerja disebut terdampak karena hilangnya premi panen yang menjadi bagian penting pendapatan keluarga. Saiful memperingatkan efek berantai yang merosotkan ekonomi lokal dan ketenangan sosial.

Usulan penyelesaian terpadu

Saiful mengusulkan pembentukan forum penyelesaian terpadu yang melibatkan pihak terkait. Forum tersebut harus berbasis data, peta, dokumen legal, dan kondisi sosial di lapangan. Tujuannya mencari solusi permanen, bukan sekadar meredakan konflik sementara.

“Persoalan ini harus diletakkan dalam satu kerangka penyelesaian. Dialog sosial dibuka, kesejahteraan masyarakat diperhatikan, aktivitas kebun dipulihkan, dan penegakan hukum tetap berjalan,”

Menurut Saiful, beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:

  • Pengukuran ulang dan pemetaan batas lahan;
  • Verifikasi klaim masyarakat terhadap lahan;
  • Evaluasi pola kemitraan dan kesempatan kerja;
  • Penyusunan program pemberdayaan ekonomi warga sekitar;
  • Penegakan hukum terhadap tindakan pidana seperti pencurian dan perusakan aset.

Peran pemerintah dan perusahaan

Saiful menegaskan pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara harus berperan aktif sebagai fasilitator. Hadirnya pemerintah tidak boleh sekadar menjadi penonton. Dialog yang difasilitasi diharapkan menghasilkan skema yang adil dan berkelanjutan.

“Perusahaan juga perlu membangun hubungan sosial yang lebih kuat dengan masyarakat sekitar. Program pemberdayaan, kesempatan kerja, kemitraan ekonomi, dan komunikasi yang terbuka harus diperkuat,”

Ia menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan tidak boleh mengabaikan penegakan hukum. Tindakan pencurian, intimidasi, atau penghalangan aktivitas kebun tidak bisa dibenarkan dan harus ditindak tegas agar menimbulkan efek jera.

Penutup: mencari titik temu

Saiful mengajak seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan dialog rasional. Penyelesaian yang dicari adalah yang melindungi pekerja, memperhatikan masyarakat, memulihkan kebun, dan menegakkan hukum secara adil. Jika keempat aspek ini berjalan bersamaan, menurutnya konflik dapat diredam dan ekonomi lokal pulih.

“Yang harus dicari adalah titik temu. Kebun harus kembali produktif, pekerja harus terlindungi, masyarakat harus diperhatikan, dan hukum harus ditegakkan,”

Perpaduan langkah teknis, sosial, dan hukum diharapkan membangun kembali kepercayaan antara perusahaan dan masyarakat di Cot Girek.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait