DPR Minta Kemenhub Susun Aturan Teknis Skema Bagi Hasil Ojol
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Kementerian Perhubungan menyusun aturan teknis terkait skema pembagian pendapatan ojek online (ojol) yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026. Skema itu menetapkan 92% pendapatan untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator, namun implementasi menyebabkan keluhan penurunan penghasilan bagi sebagian pengemudi.
Keluhan pengemudi dan penyebabnya
Sejumlah pengemudi mengeluh pendapatan bersih mereka menurun meskipun komisi aplikator dibatasi. Penurunan itu terjadi karena perusahaan aplikasi menyesuaikan tarif layanan sehingga total pendapatan pengemudi berkurang.
Menurut Cucun, skema pembagian itu sudah berdasarkan kesepakatan antara DPR, pemerintah, dan pihak aplikator. Namun realitas di lapangan menimbulkan persoalan baru yang perlu diantisipasi agar tidak merugikan salah satu pihak.
"Memang telah ada banyak muncul persoalan baru di lapangan. Walau ini sudah sesuai kesepakatan yang difasilitasi DPR bersama pemerintah dan perusahaan aplikator,"
"Per 1 Juli sudah terlaksana 8 persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan oleh para pengemudi. Namun pada perkembangannya, pendapatannya turun karena pengusahanya menurunkan tarif,"
Permintaan DPR ke Kemenhub
Untuk menghindari multitafsir dan dampak negatif, DPR meminta Kementerian Perhubungan segera merancang peraturan teknis yang rinci. Peraturan tersebut diharapkan mengatur mekanisme penerapan skema bagi hasil, termasuk ketentuan tarif dasar, transparansi perhitungan komisi, dan mekanisme pengawasan.
Cucun menyatakan Komisi V DPR akan menindaklanjuti apabila Kemenhub telah menyiapkan aturan teknis tersebut. Tujuannya untuk memastikan implementasi sesuai tujuan perlindungan pengemudi tanpa menimbulkan celah penurunan kesejahteraan.
Status baru: ojol sebagai pengusaha mikro
Mulai 1 Juli 2026, pengemudi ojol roda dua resmi dikategorikan sebagai pengusaha mikro transportasi online. Perubahan status ini membuka akses bagi mereka ke berbagai program pemberdayaan pemerintah yang selama ini ditujukan kepada pelaku UMKM.
"Mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua. Dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,"
Menurut Menteri UMKM, pengemudi kini dapat mengakses program pembiayaan usaha, pelatihan kewirausahaan, dan pendampingan teknis.
- Akses pembiayaan dan kredit usaha
- Pelatihan kewirausahaan dan manajemen usaha
- Pendampingan dan program pemberdayaan khusus UMKM
Dampak dan prospek ke depan
Peralihan status dan pembatasan komisi bertujuan melindungi pengemudi sekaligus menurunkan tarif layanan bagi konsumen. Namun tanpa aturan teknis yang mengatur tarif dasar dan mekanisme bagi hasil secara menyeluruh, potensi penurunan pendapatan pengemudi tetap ada.
Langkah selanjutnya adalah finalisasi peraturan teknis oleh Kemenhub dan pengawasan implementasi oleh Komisi V DPR untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, dan pengguna layanan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenkeu Pastikan Pembiayaan Awal DDMF Tak Gunakan APBN
Kemenkeu memastikan modal awal DDMF tidak menggunakan APBN; instrumen ini akan biayai proyek strategis lewat...
UKWR RRI 2026: Jurnalis RRI Jakarta Harap Lulus dengan Nilai Memuaskan
Peserta UKWR RRI di Jakarta berharap lulus kompeten; ujian 19-20 Agustus 2026 diikuti 71 peserta.
Wamendikdasmen Tekankan Motivasi dan Pendampingan PJJ di Gorontalo
Wamendikdasmen tinjau PJJ di SMAN 1 Gorontalo, menekankan motivasi, pendampingan keluarga, dan pertemuan lur...
RRI Siapkan Jurnalis Hadapi Migrasi Audiens lewat UKWR ke-54
RRI gelar UKWR ke-54 (19-20 Agustus 2026) untuk meningkatkan kompetensi jurnalis dan menanggapi migrasi audi...
Wamendikdasmen Tinjau PJJ di Gorontalo: Pastikan Anak Tetap Belajar
Wamendikdasmen tinjau PJJ di Gorontalo untuk memastikan anak ATS mendapat pendampingan, motivasi, dan layana...
Gempa M7,7 Guncang NTT: Empat Pasar Rusak dan Rantai Pasok Terganggu
Gempa M7,7 di NTT pada 15 Agustus 2026 merusak empat pasar, termasuk Pasar Inpres Ruteng, dan mengganggu ran...