Nasional

DPR Minta Kemenhub Susun Aturan Teknis Skema Bagi Hasil Ojol

Bagikan:
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di pinggir jalan kota

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Kementerian Perhubungan menyusun aturan teknis terkait skema pembagian pendapatan ojek online (ojol) yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026. Skema itu menetapkan 92% pendapatan untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator, namun implementasi menyebabkan keluhan penurunan penghasilan bagi sebagian pengemudi.

Keluhan pengemudi dan penyebabnya

Sejumlah pengemudi mengeluh pendapatan bersih mereka menurun meskipun komisi aplikator dibatasi. Penurunan itu terjadi karena perusahaan aplikasi menyesuaikan tarif layanan sehingga total pendapatan pengemudi berkurang.

Menurut Cucun, skema pembagian itu sudah berdasarkan kesepakatan antara DPR, pemerintah, dan pihak aplikator. Namun realitas di lapangan menimbulkan persoalan baru yang perlu diantisipasi agar tidak merugikan salah satu pihak.

"Memang telah ada banyak muncul persoalan baru di lapangan. Walau ini sudah sesuai kesepakatan yang difasilitasi DPR bersama pemerintah dan perusahaan aplikator,"

"Per 1 Juli sudah terlaksana 8 persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan oleh para pengemudi. Namun pada perkembangannya, pendapatannya turun karena pengusahanya menurunkan tarif,"

Permintaan DPR ke Kemenhub

Untuk menghindari multitafsir dan dampak negatif, DPR meminta Kementerian Perhubungan segera merancang peraturan teknis yang rinci. Peraturan tersebut diharapkan mengatur mekanisme penerapan skema bagi hasil, termasuk ketentuan tarif dasar, transparansi perhitungan komisi, dan mekanisme pengawasan.

Cucun menyatakan Komisi V DPR akan menindaklanjuti apabila Kemenhub telah menyiapkan aturan teknis tersebut. Tujuannya untuk memastikan implementasi sesuai tujuan perlindungan pengemudi tanpa menimbulkan celah penurunan kesejahteraan.

Status baru: ojol sebagai pengusaha mikro

Mulai 1 Juli 2026, pengemudi ojol roda dua resmi dikategorikan sebagai pengusaha mikro transportasi online. Perubahan status ini membuka akses bagi mereka ke berbagai program pemberdayaan pemerintah yang selama ini ditujukan kepada pelaku UMKM.

"Mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua. Dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,"

Menurut Menteri UMKM, pengemudi kini dapat mengakses program pembiayaan usaha, pelatihan kewirausahaan, dan pendampingan teknis.

  • Akses pembiayaan dan kredit usaha
  • Pelatihan kewirausahaan dan manajemen usaha
  • Pendampingan dan program pemberdayaan khusus UMKM

Dampak dan prospek ke depan

Peralihan status dan pembatasan komisi bertujuan melindungi pengemudi sekaligus menurunkan tarif layanan bagi konsumen. Namun tanpa aturan teknis yang mengatur tarif dasar dan mekanisme bagi hasil secara menyeluruh, potensi penurunan pendapatan pengemudi tetap ada.

Langkah selanjutnya adalah finalisasi peraturan teknis oleh Kemenhub dan pengawasan implementasi oleh Komisi V DPR untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, dan pengguna layanan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait