DPR Minta Kemenhub Susun Aturan Teknis Skema Bagi Hasil Ojol
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Kementerian Perhubungan menyusun aturan teknis terkait skema pembagian pendapatan ojek online (ojol) yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026. Skema itu menetapkan 92% pendapatan untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator, namun implementasi menyebabkan keluhan penurunan penghasilan bagi sebagian pengemudi.
Keluhan pengemudi dan penyebabnya
Sejumlah pengemudi mengeluh pendapatan bersih mereka menurun meskipun komisi aplikator dibatasi. Penurunan itu terjadi karena perusahaan aplikasi menyesuaikan tarif layanan sehingga total pendapatan pengemudi berkurang.
Menurut Cucun, skema pembagian itu sudah berdasarkan kesepakatan antara DPR, pemerintah, dan pihak aplikator. Namun realitas di lapangan menimbulkan persoalan baru yang perlu diantisipasi agar tidak merugikan salah satu pihak.
"Memang telah ada banyak muncul persoalan baru di lapangan. Walau ini sudah sesuai kesepakatan yang difasilitasi DPR bersama pemerintah dan perusahaan aplikator,"
"Per 1 Juli sudah terlaksana 8 persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan oleh para pengemudi. Namun pada perkembangannya, pendapatannya turun karena pengusahanya menurunkan tarif,"
Permintaan DPR ke Kemenhub
Untuk menghindari multitafsir dan dampak negatif, DPR meminta Kementerian Perhubungan segera merancang peraturan teknis yang rinci. Peraturan tersebut diharapkan mengatur mekanisme penerapan skema bagi hasil, termasuk ketentuan tarif dasar, transparansi perhitungan komisi, dan mekanisme pengawasan.
Cucun menyatakan Komisi V DPR akan menindaklanjuti apabila Kemenhub telah menyiapkan aturan teknis tersebut. Tujuannya untuk memastikan implementasi sesuai tujuan perlindungan pengemudi tanpa menimbulkan celah penurunan kesejahteraan.
Status baru: ojol sebagai pengusaha mikro
Mulai 1 Juli 2026, pengemudi ojol roda dua resmi dikategorikan sebagai pengusaha mikro transportasi online. Perubahan status ini membuka akses bagi mereka ke berbagai program pemberdayaan pemerintah yang selama ini ditujukan kepada pelaku UMKM.
"Mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua. Dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,"
Menurut Menteri UMKM, pengemudi kini dapat mengakses program pembiayaan usaha, pelatihan kewirausahaan, dan pendampingan teknis.
- Akses pembiayaan dan kredit usaha
- Pelatihan kewirausahaan dan manajemen usaha
- Pendampingan dan program pemberdayaan khusus UMKM
Dampak dan prospek ke depan
Peralihan status dan pembatasan komisi bertujuan melindungi pengemudi sekaligus menurunkan tarif layanan bagi konsumen. Namun tanpa aturan teknis yang mengatur tarif dasar dan mekanisme bagi hasil secara menyeluruh, potensi penurunan pendapatan pengemudi tetap ada.
Langkah selanjutnya adalah finalisasi peraturan teknis oleh Kemenhub dan pengawasan implementasi oleh Komisi V DPR untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, dan pengguna layanan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rangkaian Lengkap HUT ke-81 TNI di Mabes TNI Cilangkap
Puncak HUT ke-81 TNI digelar di Mabes TNI Cilangkap pada 5 Oktober 2026, mencakup upacara, penganugerahan, s...
30 Link Twibbon HUT ke-81 TNI 2026 dan Cara Pasang
Kumpulan 30 link Twibbon HUT ke-81 TNI 2026 dan panduan singkat memasangnya untuk disebar di media sosial.
HUT ke-81 TNI 2026: Tema dan Unduh Logo Resmi
TNI merilis tema HUT ke-81 dan menyediakan logo serta materi publikasi resmi yang bisa diunduh untuk poster,...
Menkomdigi: 4,1 Juta Konten Judi Online Ditangani
Menkomdigi Meutya Hafid ungkap 4,1 juta konten judi online ditangani, mayoritas situs/IP berasal dari luar n...
Sejarah TNI: Dari TKR ke Tentara Nasional Indonesia
5 Oktober diperingati sebagai Hari TNI karena pembentukan TKR pada 1945 yang kemudian berkembang menjadi Ten...
Menkomdigi Tekankan Penerapan PP Tunas saat Audiensi dengan LEGO
Menkomdigi Meutya Hafid dorong penerapan PP Tunas dan persetujuan orang tua saat audiensi dengan LEGO untuk...