Politik

DPRD Jember: Waspadai Alih Fungsi Lahan saat Susun APBD 2027

Bagikan:

JEMBER — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember mengingatkan Pemerintah Kabupaten Jember untuk berhati-hati dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Peringatan itu terkait kewajiban alokasi anggaran untuk program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan ketahanan pangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026.

Permendagri dan kewajiban anggaran

Permendagri No. 17/2026 mengatur klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan, serta penandaan tematik pengelolaan keuangan daerah. Aturan ini mewajibkan daerah mengalokasikan anggaran untuk program prioritas nasional pada APBD 2027. DPRD menilai penyelarasan kebijakan pusat tersebut rentan menimbulkan persoalan tata ruang jika tidak ditata dengan matang.

Risiko alih fungsi lahan dan kuota rumah subsidi

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, memperingatkan potensi alih fungsi lahan pertanian akibat kebutuhan lahan untuk pembangunan rumah subsidi. Menurutnya, Jember kemungkinan menerima kuota besar untuk program perumahan bersubsidi.

Kalau saya tidak salah ingat, ada kuota delapan ribu hingga sepuluh ribu unit rumah subsidi untuk masyarakat tidak mampu yang diberikan ke Kabupaten Jember

Candra juga menyebut skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP. Pemerintah pusat menyiapkan anggaran FLPP secara nasional hingga Rp 130 triliun, kata Menteri Perumahan dan Permukiman Rakyat saat kunjungan ke Jember.

Saran DPRD: inventarisasi ulang lahan

DPRD meminta Pemkab tidak hanya fokus pada anggaran, tetapi juga menghitung ketersediaan lahan secara presisi. Mereka mengkhawatirkan benturan antara proyek perumahan MBR dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun Lahan Baku Sawah (LBS).

Komisi B merekomendasikan langkah antisipatif berupa inventarisasi ulang lahan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 1 Tahun 2015. Rekomendasi utama meliputi:

  • Pendataan ulang seluruh lahan menurut Perda RTRW No. 1/2015
  • Pemetaan luasan LP2B dan LBS yang tersisa saat ini
  • Sinkronisasi data untuk mencegah konflik tata ruang

Dampak dan langkah ke depan

Dengan sinkronisasi data lahan, DPRD berharap program nasional penyediaan hunian dan pemenuhan ketahanan pangan dapat berjalan beriringan tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif. Langkah ini dirancang untuk mencegah benturan aturan, administrasi, dan anggaran antara kebijakan pusat dan kebutuhan lokal.

Pemkab Jember didorong segera menuntaskan pemetaan dan menyelaraskan rancangan APBD 2027 dengan hasil inventarisasi untuk mengurangi risiko alih fungsi lahan yang merugikan ketahanan pangan daerah.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait