Politik

DPRD Surabaya Minta Pengawasan Peredaran Minol Diperketat

Bagikan:

SURABAYA — DPRD Kota Surabaya mendorong pengawasan ketat terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) untuk mencegah penyalahgunaan, khususnya di kalangan anak muda. Usulan itu disampaikan anggota Komisi B DPRD, Baktiono, saat memberikan keterangan di Surabaya, Selasa (20/10/2026). Inti usulan meliputi pembatasan distribusi, pencatatan identitas pembeli, dan pengaturan pembelian berdasarkan volume.

Dorongan pengawasan dan alasan

Baktiono mengatakan pembatasan peredaran minol diperlukan untuk menekan risiko konsumsi berlebihan yang berdampak pada kesehatan dan lingkungan sosial. Dia menilai mayoritas pengguna minol adalah anak muda, sehingga perlu mekanisme yang membatasi akses mereka.

"Minol ini mayoritas penggunanya adalah anak-anak muda. Dengan adanya batasan ini, terutama untuk distributor, maka akan mengurangi penggunaan minol untuk anak-anak muda. Kalau anak-anak muda menggunakannya itu dan dia berlebihan, itu juga berbahaya bagi keluarga, masyarakat, dan masa depan mereka,"

Temuan peredaran di tingkat lokal

Baktiono menyoroti temuan di sejumlah perkampungan, di mana anak-anak memperoleh produk alkohol dari apotek dan toko kimia. Menurutnya, mereka sering tidak membedakan antara alkohol medis atau antiseptik dengan produk yang dimaksudkan untuk diminum.

Ketidaktahuan ini berpotensi mendorong praktik pengoplosan alkohol dengan bahan lain, seperti sirup atau teh manis, yang meningkatkan risiko kesehatan publik.

Usulan pencatatan identitas pembeli

Untuk memperkuat pengawasan, Baktiono mengusulkan agar transaksi pembelian alkohol disertai pencatatan identitas pembeli. Mekanisme yang diusulkan berupa penyerahan salinan kartu identitas atau dokumentasi KTP pada saat transaksi.

Dengan cara ini, identitas pembeli dapat ditelusuri jika terjadi persoalan hukum atau kesehatan akibat penyalahgunaan produk alkohol.

Aturan pembelian berdasarkan volume dan perbedaan jenis alkohol

Baktiono juga mengajukan pengaturan terkait volume pembelian. Ia menilai pembelian di bawah 100 mililiter umumnya untuk keperluan antiseptik atau membersihkan luka sehingga tidak perlu rekomendasi fasilitas kesehatan.

Sementara itu, pembelian dalam jumlah lebih besar diusulkan memerlukan rekomendasi resmi. Baktiono menekankan perlunya kajian lebih lanjut yang mempertimbangkan jenis, konsentrasi, dan tujuan penggunaan alkohol.

Pengaturan rumah hiburan dan keseimbangan ekonomi-sosial

Selain pengawasan minol, Baktiono mengangkat soal operasional rumah hiburan umum (RHU). Menurutnya, regulasi RHU harus menyeimbangkan keselamatan publik, ketertiban sosial, dan kontribusi sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dia menekankan bahwa pertimbangan ekonomi tidak boleh mengabaikan pengawasan dan perlindungan masyarakat dari dampak sosial negatif.

Kesimpulannya, DPRD Surabaya mendorong kebijakan yang seimbang: memperketat peredaran minol dan pengelolaan RHU, sambil tetap mempertimbangkan aspek ekonomi, kepatuhan aturan, dan perlindungan warga.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait