Politik

DPRD Minta Pemkot Tegas Atasi Kabel Semrawut di Surabaya

Bagikan:
Petugas menertibkan kabel utilitas di jalan Surabaya yang semrawut

SURABAYA — Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk mengawasi dan menindak tegas penyedia layanan yang memasang jaringan utilitas tanpa mematuhi ketentuan. Permintaan itu disampaikan terkait penertiban kabel tidak berizin yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga bersama Satpol PP pada 224 ruas jalan. Buleks menekankan penertiban harus disertai pemeriksaan perizinan, kewajiban pajak, serta tanggung jawab provider untuk merapikan kabel.

Penertiban dan tindak lanjut DPRD

Budi Leksono menyambut langkah Pemkot yang mulai menindak hasil pembahasan Komisi B. Menurutnya, penertiban menunjukkan proses hearing di DPRD mulai diimplementasikan oleh pemerintah kota.

Buleks: Iya, kita mengapresiasi. Berarti selama ini yang dilakukan hearing di Komisi B itu mulai dijalankan.

Pengawasan perizinan dan kewajiban pajak

Buleks meminta agar penertiban tidak berhenti pada pemotongan atau pencabutan kabel ilegal. Pemerintah kota harus memverifikasi status administrasi setiap provider yang terlibat.

Buleks: Terkait mereka pengusaha yang memang nunggak pajak dan perizinannya sudah harus diperbarui, ini juga perlu diawasi.

Ia menekankan, provider yang menunggak pajak atau memiliki izin kadaluarsa wajib ditindak sesuai aturan. Pengawasan administrasi ini diperlukan agar penertiban memiliki efek jangka panjang.

Dampak estetika dan aduan warga

Selain aspek legal, Buleks kerap menerima keluhan warga tentang pemasangan kabel yang tidak tertata rapi. Kondisi ini menurunkan estetika permukiman dan kampung-kampung di Surabaya.

Buleks: Banyak laporan di mana di dalam hal pemasangan itu pun sak karepe dewe, sehingga estetika kampung-kampung ini tidak nampak bagus.

Menurutnya, penataan jaringan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, bukan hanya saat ada operasi penertiban.

Tanggung jawab provider berizin

Buleks menegaskan kewajiban merapikan kabel juga berlaku bagi provider yang telah memiliki izin. Izin tidak membebaskan mereka dari tanggung jawab kerapian jaringan.

Buleks: Kalaupun memang harus dirapikan, ada poin-poin yang perlu diperhatikan. Yang jelas, provider-provider yang sudah memiliki izin juga punya kewajiban untuk merapikan kabel utilitasnya.

Ia meminta Pemkot Surabaya memastikan konsistensi pengawasan agar tidak terjadi pembiaran pemasangan kabel yang mengganggu estetika lingkungan.

Implikasi dan langkah ke depan

Penertiban di 224 ruas jalan menjadi momentum bagi Pemkot untuk menegakkan peraturan dan menata kota. Pengawasan administrasi, penegakan pajak, dan kewajiban operasional provider harus berjalan bersama agar masalah kabel semrawut tidak berulang.

Catatan penting: Pemeriksaan yang berkelanjutan dan sanksi administratif kepada provider pelanggar dinilai kunci untuk menjaga keteraturan jaringan utilitas di Surabaya.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait