Politik

DPRD Jember: Perda Belum Cukup, Butuh Anggaran dan Perbup untuk Gumuk

Bagikan:
Pemandangan gumuk di Jember yang terancam erosi dan penambangan

JEMBER — Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, meminta pemerintah daerah menyiapkan aturan teknis dan anggaran agar Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup benar-benar melindungi gumuk, tidak hanya menjadi aturan di atas kertas. Pernyataan itu disampaikan di Jember, Senin (19/10/2026), menyusul kekhawatiran atas erosi dan eksploitasi gumuk yang terus berlangsung. Candra menekankan perlunya batasan pemanfaatan dan kewajiban pencegahan dampak agar fungsi ekologis dan nilai sejarah gumuk tetap terjaga.

Butuh aturan teknis dan anggaran

Candra menilai pengesahan perda pada Juni 2026 merupakan langkah awal, tetapi belum cukup. Ia mengusulkan peraturan bupati untuk menjelaskan ketentuan teknis, seperti batas pengambilan material dan persyaratan pemulihan lahan. Menurutnya, tanpa aturan turunannya, implementasi perda akan terhambat oleh celah hukum dan pelaksanaan di lapangan.

“Perlu ada penegasan dalam perbup agar pengolahan gumuk tidak mengakibatkan dampak merugikan bagi masyarakat secara luas,”

Fungsi gumuk dan dampak kerusakan

Gumuk berperan sebagai kawasan resapan air dan penyangga ekosistem lokal. Selain itu, beberapa gumuk diduga menyimpan objek cagar budaya yang rawan hilang akibat penggalian. Candra mengingatkan bahwa kerusakan akan mengubah bentang alam dan menghilangkan fungsi ekologis serta warisan sejarah tersebut.

Perizinan dan pengawasan tambang

Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur yang dikemukakan menunjukkan hanya tujuh tambang galian C di Jember memiliki izin. Data ini menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat, karena angka izin belum menjelaskan total aktivitas tambang ataupun kepatuhan di setiap lokasi. Bupati Jember, Muhammad Fawait, bahkan menantang legislatif untuk melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang sebagai bagian dari verifikasi lapangan.

Langkah yang diusulkan DPRD

Candra meminta tiga hal utama dilaksanakan segera. Pertama, penerbitan peraturan bupati yang mengatur teknis pemanfaatan gumuk. Kedua, alokasi anggaran untuk pengawasan dan rehabilitasi kawasan yang rusak. Ketiga, mekanisme penegakan hukum terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan.

  • Perbup yang jelas soal batas pemanfaatan dan kewajiban reklamasi.
  • Anggaran terencana untuk pengawasan dan pemulihan lingkungan.
  • Inspeksi dan penindakan terhadap penambangan ilegal.

Tanpa ketiga elemen itu, Candra memperingatkan perda berisiko berhenti hanya sebagai komitmen formal. Implementasi yang lemah berpotensi memperburuk kerusakan lingkungan dan menghilangkan nilai budaya di wilayah gumuk.

Ke depan, kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan instansi teknis dinilai penting untuk menerjemahkan perda menjadi kebijakan operasional. Langkah cepat akan menentukan apakah gumuk di Jember dapat terlindungi secara nyata.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait