DPRD Jember: Perda Belum Cukup, Butuh Anggaran dan Perbup untuk Gumuk
JEMBER — Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, meminta pemerintah daerah menyiapkan aturan teknis dan anggaran agar Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup benar-benar melindungi gumuk, tidak hanya menjadi aturan di atas kertas. Pernyataan itu disampaikan di Jember, Senin (19/10/2026), menyusul kekhawatiran atas erosi dan eksploitasi gumuk yang terus berlangsung. Candra menekankan perlunya batasan pemanfaatan dan kewajiban pencegahan dampak agar fungsi ekologis dan nilai sejarah gumuk tetap terjaga.
Butuh aturan teknis dan anggaran
Candra menilai pengesahan perda pada Juni 2026 merupakan langkah awal, tetapi belum cukup. Ia mengusulkan peraturan bupati untuk menjelaskan ketentuan teknis, seperti batas pengambilan material dan persyaratan pemulihan lahan. Menurutnya, tanpa aturan turunannya, implementasi perda akan terhambat oleh celah hukum dan pelaksanaan di lapangan.
“Perlu ada penegasan dalam perbup agar pengolahan gumuk tidak mengakibatkan dampak merugikan bagi masyarakat secara luas,”
Fungsi gumuk dan dampak kerusakan
Gumuk berperan sebagai kawasan resapan air dan penyangga ekosistem lokal. Selain itu, beberapa gumuk diduga menyimpan objek cagar budaya yang rawan hilang akibat penggalian. Candra mengingatkan bahwa kerusakan akan mengubah bentang alam dan menghilangkan fungsi ekologis serta warisan sejarah tersebut.
Perizinan dan pengawasan tambang
Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur yang dikemukakan menunjukkan hanya tujuh tambang galian C di Jember memiliki izin. Data ini menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat, karena angka izin belum menjelaskan total aktivitas tambang ataupun kepatuhan di setiap lokasi. Bupati Jember, Muhammad Fawait, bahkan menantang legislatif untuk melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang sebagai bagian dari verifikasi lapangan.
Langkah yang diusulkan DPRD
Candra meminta tiga hal utama dilaksanakan segera. Pertama, penerbitan peraturan bupati yang mengatur teknis pemanfaatan gumuk. Kedua, alokasi anggaran untuk pengawasan dan rehabilitasi kawasan yang rusak. Ketiga, mekanisme penegakan hukum terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan.
- Perbup yang jelas soal batas pemanfaatan dan kewajiban reklamasi.
- Anggaran terencana untuk pengawasan dan pemulihan lingkungan.
- Inspeksi dan penindakan terhadap penambangan ilegal.
Tanpa ketiga elemen itu, Candra memperingatkan perda berisiko berhenti hanya sebagai komitmen formal. Implementasi yang lemah berpotensi memperburuk kerusakan lingkungan dan menghilangkan nilai budaya di wilayah gumuk.
Ke depan, kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan instansi teknis dinilai penting untuk menerjemahkan perda menjadi kebijakan operasional. Langkah cepat akan menentukan apakah gumuk di Jember dapat terlindungi secara nyata.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Senam Tempo Disko di Banyuwangi: Sonny Jadi DJ, Ada Paket Sembako Murah
Warga Kaliboyo menggelar Senam Tempo Disko dan pasar sembako murah, 18 Okt 2026; Sonny T. Danaparamita hadir...
Batu: DPRD Dorong Perwali Wajibkan Pertunjukan Seni di Pariwisata
DPRD dorong Pemkot Batu keluarkan Perwali yang mewajibkan pertunjukan seni lokal dalam pariwisata untuk ting...
Ribuan Pelari Meriahkan Bangkalan Run 2026, Bupati Ikut 5K
Ribuan pelari memadati Bangkalan Run 2026 di Stadion Gelora Bangkalan, 18 Okt; acara dorong hidup sehat dan...
DPRD Sumenep Gelar Jalan Sehat Politik, Ribuan Warga Hadir
DPRD Sumenep menggelar Jalan Sehat Politik di Taman Bunga Potre Koneng, Minggu (18/10/2026), dihadiri ribuan...
Said Abdullah Beri Bantuan Modal untuk Kader PDI Perjuangan di Sumenep
MH Said Abdullah menyerahkan bantuan modal usaha kepada Maskina, kader PDI Perjuangan di Sumenep, menyusul f...
Karhutla Jatim: Koordinasi dan BTT Darurat Diperkuat
Ketua Komisi E DPRD Jatim dorong koordinasi lintas instansi dan peningkatan BTT untuk penanganan karhutla di...