PDI Perjuangan: Raperda Transportasi Terintegrasi Harus Jawab Kebutuhan Warga
SURABAYA, 19 Oktober 2026 — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi tidak boleh berhenti pada kelengkapan rumusan pasal. Regulasi harus mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat serta meningkatkan mutu layanan transportasi publik di Jawa Timur.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Diana AV. Sasa, menyatakan bahwa integrasi transportasi tidak cukup hanya menghubungkan moda. Sistem harus menjamin perjalanan yang aman, nyaman, tepat waktu, terjangkau, dan mudah diakses.
Sorotan pada layanan Trans Jatim dan feeder
Fraksi menyambut usulan penambahan ketentuan mengenai layanan Trans Jatim dan angkutan pengumpan atau feeder. Keterhubungan angkutan utama dengan feeder dinilai penting untuk memperluas jangkauan transportasi publik.
Namun, Diana menekankan bahwa integrasi hanya efektif bila didukung kejelasan rute, simpul perpindahan, keselarasan jadwal, serta pengaturan tarif dan sistem pembayaran yang berlaku sebagai satu kesatuan layanan.
Peran, koordinasi, dan aksesibilitas
Fraksi meminta agar pasal tentang penyelenggaraan dan integrasi pelayanan (Pasal 45–48) memperjelas peran dan tanggung jawab setiap pihak. Mekanisme koordinasi antar pemerintah provinsi, pemerintah pusat, kabupaten/kota, operator, dan pemangku kepentingan harus terinci.
Selain itu, pengembangan jaringan dan integrasi fisik perlu diarahkan agar layanan memenuhi kebutuhan pengguna, termasuk akses bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
Kepastian hukum dan sanksi
Dalam aspek kepastian hukum, Fraksi mengusulkan penyempurnaan ketentuan sanksi administratif pada Pasal 91. Rumusan mengenai subjek yang dapat dikenai sanksi, bentuk pelanggaran, jenis sanksi, dan dasar pengenaannya perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan ketidakpastian pelaksanaan.
Unsur-unsur mendasar yang menjadi dasar pengenaan sanksi terlebih dahulu dirumuskan secara jelas dalam Perda, sedangkan pengaturan lebih lanjut dapat didelegasikan sepanjang memiliki dasar dan batas kewenangan yang tegas.
Sistem informasi transportasi
Fraksi juga menyoroti Pasal 92 ayat (4) tentang pengembangan Sistem Informasi Transportasi Publik. Pembagian tugas antar perangkat daerah yang menangani perhubungan serta komunikasi dan informatika harus dirumuskan tegas dan saling melengkapi.
Sistem informasi tersebut diharapkan menyediakan data perjalanan yang akurat dan mudah diakses masyarakat, mulai dari rute, jadwal, tarif, hingga informasi perpindahan antarmoda. Pengelolaan dan pemutakhiran data wajib diatur agar informasi konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keterjangkauan tarif, pembiayaan, dan evaluasi
Fraksi menekankan pentingnya keterjangkauan tarif serta keberlanjutan pembiayaan. Perlindungan hak pengguna dan mekanisme pengawasan juga perlu diatur secara berkala.
Diana menyatakan bahwa keberhasilan integrasi harus diukur dari manfaat yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar tersambungnya jaringan.
Ukuran yang lebih penting adalah meningkatnya aksesibilitas, kemudahan perpindahan antarmoda, keterjangkauan biaya perjalanan, dan bertambahnya minat masyarakat untuk menggunakan transportasi publik.
Beberapa indikator evaluasi yang direkomendasikan antara lain:
- Peningkatan penggunaan angkutan umum;
- Perbaikan konektivitas antarkawasan;
- Penurunan ketergantungan terhadap kendaraan pribadi.
Penutup
Dengan pengaturan yang jelas dan berorientasi pada pengguna, Fraksi PDI Perjuangan berharap Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi menjadi landasan pengembangan sistem transportasi Jawa Timur yang saling terhubung, inklusif, terjangkau, dan mampu memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
DPRD Sumenep Gelar Jalan Sehat Politik, Ribuan Warga Hadir
DPRD Sumenep menggelar Jalan Sehat Politik di Taman Bunga Potre Koneng, Minggu (18/10/2026), dihadiri ribuan...
Said Abdullah Beri Bantuan Modal untuk Kader PDI Perjuangan di Sumenep
MH Said Abdullah menyerahkan bantuan modal usaha kepada Maskina, kader PDI Perjuangan di Sumenep, menyusul f...
Karhutla Jatim: Koordinasi dan BTT Darurat Diperkuat
Ketua Komisi E DPRD Jatim dorong koordinasi lintas instansi dan peningkatan BTT untuk penanganan karhutla di...
Ribuan Pelari Meriahkan Bangkalan Run 2026, Bupati Ikut 5K
Ribuan pelari memeriahkan Bangkalan Run 2026 pada 18 Oktober; Bupati Lukman ikut lari 5K dan acara dorong sp...
Bupati Ipuk Puji Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi Banyuwangi
Bupati Ipuk puji perkembangan siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi setelah Open House yang diikuti...
Sekolah Partai Jatim: Kader Muda Temukan Arah Lewat AI
Sekolah Partai DPD PDI Perjuangan Jatim (17–18 Okt 2026) menguatkan kader Gen Z lewat pembekalan ideologi da...