Politik

PDI Perjuangan: Raperda Transportasi Terintegrasi Harus Jawab Kebutuhan Warga

Bagikan:

SURABAYA, 19 Oktober 2026 — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi tidak boleh berhenti pada kelengkapan rumusan pasal. Regulasi harus mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat serta meningkatkan mutu layanan transportasi publik di Jawa Timur.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Diana AV. Sasa, menyatakan bahwa integrasi transportasi tidak cukup hanya menghubungkan moda. Sistem harus menjamin perjalanan yang aman, nyaman, tepat waktu, terjangkau, dan mudah diakses.

Sorotan pada layanan Trans Jatim dan feeder

Fraksi menyambut usulan penambahan ketentuan mengenai layanan Trans Jatim dan angkutan pengumpan atau feeder. Keterhubungan angkutan utama dengan feeder dinilai penting untuk memperluas jangkauan transportasi publik.

Namun, Diana menekankan bahwa integrasi hanya efektif bila didukung kejelasan rute, simpul perpindahan, keselarasan jadwal, serta pengaturan tarif dan sistem pembayaran yang berlaku sebagai satu kesatuan layanan.

Peran, koordinasi, dan aksesibilitas

Fraksi meminta agar pasal tentang penyelenggaraan dan integrasi pelayanan (Pasal 45–48) memperjelas peran dan tanggung jawab setiap pihak. Mekanisme koordinasi antar pemerintah provinsi, pemerintah pusat, kabupaten/kota, operator, dan pemangku kepentingan harus terinci.

Selain itu, pengembangan jaringan dan integrasi fisik perlu diarahkan agar layanan memenuhi kebutuhan pengguna, termasuk akses bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

Kepastian hukum dan sanksi

Dalam aspek kepastian hukum, Fraksi mengusulkan penyempurnaan ketentuan sanksi administratif pada Pasal 91. Rumusan mengenai subjek yang dapat dikenai sanksi, bentuk pelanggaran, jenis sanksi, dan dasar pengenaannya perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan ketidakpastian pelaksanaan.

Unsur-unsur mendasar yang menjadi dasar pengenaan sanksi terlebih dahulu dirumuskan secara jelas dalam Perda, sedangkan pengaturan lebih lanjut dapat didelegasikan sepanjang memiliki dasar dan batas kewenangan yang tegas.

Sistem informasi transportasi

Fraksi juga menyoroti Pasal 92 ayat (4) tentang pengembangan Sistem Informasi Transportasi Publik. Pembagian tugas antar perangkat daerah yang menangani perhubungan serta komunikasi dan informatika harus dirumuskan tegas dan saling melengkapi.

Sistem informasi tersebut diharapkan menyediakan data perjalanan yang akurat dan mudah diakses masyarakat, mulai dari rute, jadwal, tarif, hingga informasi perpindahan antarmoda. Pengelolaan dan pemutakhiran data wajib diatur agar informasi konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keterjangkauan tarif, pembiayaan, dan evaluasi

Fraksi menekankan pentingnya keterjangkauan tarif serta keberlanjutan pembiayaan. Perlindungan hak pengguna dan mekanisme pengawasan juga perlu diatur secara berkala.

Diana menyatakan bahwa keberhasilan integrasi harus diukur dari manfaat yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar tersambungnya jaringan.

Ukuran yang lebih penting adalah meningkatnya aksesibilitas, kemudahan perpindahan antarmoda, keterjangkauan biaya perjalanan, dan bertambahnya minat masyarakat untuk menggunakan transportasi publik.

Beberapa indikator evaluasi yang direkomendasikan antara lain:

  • Peningkatan penggunaan angkutan umum;
  • Perbaikan konektivitas antarkawasan;
  • Penurunan ketergantungan terhadap kendaraan pribadi.

Penutup

Dengan pengaturan yang jelas dan berorientasi pada pengguna, Fraksi PDI Perjuangan berharap Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi menjadi landasan pengembangan sistem transportasi Jawa Timur yang saling terhubung, inklusif, terjangkau, dan mampu memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait