Politik

Surabaya Larang Pungutan di SD & SMP Negeri Mulai Nov 2026

Bagikan:
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengumumkan larangan pungutan di sekolah negeri

Surabaya — Wali Kota Eri Cahyadi melarang seluruh SD dan SMP negeri di Kota Surabaya melakukan pungutan dalam bentuk apa pun mulai November 2026. Larangan mencakup Lembar Kerja Siswa (LKS), buku latihan, seragam, dan biaya pemeliharaan sarana sekolah. Kebijakan dibuat agar beban biaya operasional tidak ditimpakan kepada orang tua.

Larangan pungutan dan arahan untuk guru

Eri menegaskan kebutuhan operasional sekolah negeri menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Surabaya. Ia meminta agar sekolah berhenti merekomendasikan atau mendorong pembelian bahan belajar dari pihak tertentu.

“Saya pastikan kalau di SD-SMP negeri harusnya tidak ada iuran apa pun karena ini milik pemerintah, makanya pemerintah harus bisa memenuhi itu semua. Saya tidak ingin lagi di sekolah negeri ada tarikan apa pun, bulan November sudah tidak boleh ada tarikan sama sekali,”

Selain pelarangan penjualan LKS yang direkomendasikan sekolah, Eri meminta guru menyusun sendiri materi dan latihan soal untuk keperluan pembelajaran.

“Sekarang tidak boleh lagi. Nanti guru-guru yang membuat soal-soal sendiri. Makanya anggaran kita fokuskan untuk sertifikasi guru dan pendapatan penunjang, sehingga guru punya kapasitas membuat soal sendiri,”

Syarat pembelian sukarela

Pemkot tidak melarang orang tua atau siswa membeli buku latihan tambahan atas inisiatif pribadi. Namun, pembelian harus bersifat sukarela dan tidak boleh diarahkan oleh sekolah.

“Kalau misalnya orang tua atau murid ingin membeli sendiri tidak masalah, tapi tidak boleh ada keharusan di sana,”

Pengawasan dan pendataan kebutuhan sekolah

Untuk memastikan kebijakan berjalan, Wali Kota menugaskan Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya melakukan pendataan kebutuhan setiap sekolah. Hasil pendataan akan dipakai dalam perencanaan anggaran daerah agar semua kebutuhan operasional dan pemeliharaan tercover oleh pemerintah.

Eri mencontohkan laporan masyarakat terkait kegiatan murid di salah satu sekolah, termasuk tugas mencuci karpet, mukena, dan pengecatan. Ia menilai kegiatan yang berpotensi menjadi cara pengalihan biaya tidak boleh membebani orang tua.

“Jangan ada iuran yang membebankan orang tua, mau itu baju, buku, atau pemeliharaan sarana di SD dan SMP negeri,”

Dampak anggaran dan kesejahteraan guru

Pemkot akan memfokuskan anggaran pada pemenuhan fasilitas sekolah dan peningkatan kesejahteraan guru. Langkah ini mencakup upaya sertifikasi dan tunjangan penunjang agar guru memiliki kapasitas membuat materi ajar sendiri tanpa bergantung pada pihak luar.

Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh sekolah negeri di Surabaya dapat menyediakan layanan belajar yang setara bagi siswa dari berbagai latar belakang ekonomi, tanpa membebani orang tua melalui pungutan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait