Surabaya Larang Pungutan di SD & SMP Negeri Mulai Nov 2026
Surabaya — Wali Kota Eri Cahyadi melarang seluruh SD dan SMP negeri di Kota Surabaya melakukan pungutan dalam bentuk apa pun mulai November 2026. Larangan mencakup Lembar Kerja Siswa (LKS), buku latihan, seragam, dan biaya pemeliharaan sarana sekolah. Kebijakan dibuat agar beban biaya operasional tidak ditimpakan kepada orang tua.
Larangan pungutan dan arahan untuk guru
Eri menegaskan kebutuhan operasional sekolah negeri menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Surabaya. Ia meminta agar sekolah berhenti merekomendasikan atau mendorong pembelian bahan belajar dari pihak tertentu.
“Saya pastikan kalau di SD-SMP negeri harusnya tidak ada iuran apa pun karena ini milik pemerintah, makanya pemerintah harus bisa memenuhi itu semua. Saya tidak ingin lagi di sekolah negeri ada tarikan apa pun, bulan November sudah tidak boleh ada tarikan sama sekali,”
Selain pelarangan penjualan LKS yang direkomendasikan sekolah, Eri meminta guru menyusun sendiri materi dan latihan soal untuk keperluan pembelajaran.
“Sekarang tidak boleh lagi. Nanti guru-guru yang membuat soal-soal sendiri. Makanya anggaran kita fokuskan untuk sertifikasi guru dan pendapatan penunjang, sehingga guru punya kapasitas membuat soal sendiri,”
Syarat pembelian sukarela
Pemkot tidak melarang orang tua atau siswa membeli buku latihan tambahan atas inisiatif pribadi. Namun, pembelian harus bersifat sukarela dan tidak boleh diarahkan oleh sekolah.
“Kalau misalnya orang tua atau murid ingin membeli sendiri tidak masalah, tapi tidak boleh ada keharusan di sana,”
Pengawasan dan pendataan kebutuhan sekolah
Untuk memastikan kebijakan berjalan, Wali Kota menugaskan Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya melakukan pendataan kebutuhan setiap sekolah. Hasil pendataan akan dipakai dalam perencanaan anggaran daerah agar semua kebutuhan operasional dan pemeliharaan tercover oleh pemerintah.
Eri mencontohkan laporan masyarakat terkait kegiatan murid di salah satu sekolah, termasuk tugas mencuci karpet, mukena, dan pengecatan. Ia menilai kegiatan yang berpotensi menjadi cara pengalihan biaya tidak boleh membebani orang tua.
“Jangan ada iuran yang membebankan orang tua, mau itu baju, buku, atau pemeliharaan sarana di SD dan SMP negeri,”
Dampak anggaran dan kesejahteraan guru
Pemkot akan memfokuskan anggaran pada pemenuhan fasilitas sekolah dan peningkatan kesejahteraan guru. Langkah ini mencakup upaya sertifikasi dan tunjangan penunjang agar guru memiliki kapasitas membuat materi ajar sendiri tanpa bergantung pada pihak luar.
Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh sekolah negeri di Surabaya dapat menyediakan layanan belajar yang setara bagi siswa dari berbagai latar belakang ekonomi, tanpa membebani orang tua melalui pungutan.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Pemkab Gelar Rembuk Santri Banyuwangi, Dorong Pelatihan Softskill Digital
Pemkab Banyuwangi menggelar Rembuk Santri 20 Okt 2026 untuk menjaring aspirasi 50 santri dari 15 pesantren,...
Surabaya Terapkan e-Health di Puskesmas, Standar Rumah Sakit 2027
Pemkot Surabaya akan terapkan e-Health untuk pendaftaran Puskesmas dan perbaikan fasilitas mulai 2027, terma...
DPRD: TPU Surabaya Tak Boleh Pungut Retribusi, Siapkan 50 Ha Sumberejo
Ketua DPRD Surabaya minta TPU tak pungut biaya, Pemkot siapkan lahan 50 ha di Sumberejo dan atur prosedur ad...
Sekretaris DPRD Jember Soroti Dugaan Kekerasan di Sekolah Rakyat
Sekretaris DPRD Jember minta penyelidikan setelah tiga siswa Sekolah Rakyat di Ajung diduga dianiaya; satu s...
Gus Falah Desak Usut Tuntas Penganiayaan Kepala Sekolah di Lamongan
Gus Falah mendesak penyelidikan tuntas atas dugaan penganiayaan kepala sekolah MI di Lamongan yang diduga me...
Bupati Blitar Dorong Santri Asah Kemampuan Pidato di Hari Santri 2026
Bupati Blitar mendorong santri asah kemampuan pidato dan kepercayaan diri saat penyerahan piala Lomba Pidato...