DPRD: TPU Surabaya Tak Boleh Pungut Retribusi, Siapkan 50 Ha Sumberejo
Surabaya — Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri meminta pengelola tempat pemakaman umum (TPU) tidak menarik pungutan yang membebani keluarga warga, karena Pemkot telah menerapkan bebas retribusi lahan makam di TPU milik daerah. Pernyataan itu disampaikan saat menyoroti pelayanan pemakaman dan persiapan lahan baru pada Selasa (20/10/2026).
Larangan pungutan di TPU
Kaji Ipuk, sapaan Syaifuddin Zuhri, menekankan pelayanan pemakaman harus mengedepankan kepedulian terhadap keluarga yang berduka. Ia mengingatkan seluruh pengelola TPU mematuhi peraturan daerah yang mengatur pembebasan retribusi penggunaan lahan makam.
"Intinya, jangan memberatkan beban keluarga yang tengah berduka,"
Ia juga menyebut sejumlah kebutuhan tambahan bersifat opsional dan dapat dipenuhi swadaya keluarga, seperti batu nisan khusus, papan penutup atau welangat, tenda, dan jasa perawatan rumput berkala.
Prosedur administrasi pemakaman
Kaji Ipuk meminta masyarakat mengikuti prosedur administrasi yang ditetapkan Pemkot Surabaya untuk mengurus izin pemakaman. Persyaratan yang perlu disiapkan meliputi dokumen kependudukan dan surat kematian.
- KTP almarhum
- Kartu Keluarga (KK) dengan alamat Surabaya
- Surat keterangan kematian
Rencana lahan baru dan penataan
DPRD bersama Pemkot sedang menyiapkan solusi untuk mengatasi keterbatasan lahan makam seiring pertumbuhan penduduk yang kini lebih dari 3 juta jiwa. Salah satu langkah konkret adalah penyediaan lahan cadangan seluas 50 hektare di Sumberejo, Surabaya Barat, dekat Kali Lamong.
"Tenang. Pemerintah Kota Surabaya telah menyiapkan lahan seluas 50 hektare di kawasan Sumberejo, Surabaya Barat, di dekat Kali Lamong. Ini untuk menampung kebutuhan lahan pemakaman warga Surabaya Barat dan semuanya (warga seluruh Surabaya),"
Rencana itu ditujukan tidak hanya untuk warga Surabaya Barat, tetapi juga bisa dimanfaatkan masyarakat dari wilayah lain, serupa fungsi TPU Keputih.
Solusi jangka pendek dan pengelolaan TPU
Sebagai alternatif jangka pendek, DPRD merekomendasikan penerapan sistem pemakaman tumpang dalam satu keluarga dengan ketentuan jarak waktu pemakaman minimal sebelum penempatan jenazah baru.
"Khusus untuk solusi jangka pendek atas penyempitan lahan makam, adalah penerapan sistem pemakaman tumpang dalam satu keluarga. Jenazah dimakamkan minimal tiga tahun sebelumnya,"
Saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui UPTD Pemakaman mengelola beberapa TPU utama dan satu krematorium di Keputih. Di samping itu, terdapat sekitar 535 makam perkampungan yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat.
Kaji Ipuk juga menyoroti perlunya pemetaan lahan dan koordinasi dengan perencana tata ruang agar pengembangan fasilitas pemakaman tidak bertentangan dengan kebutuhan ruang kota. Ia menegaskan DPRD dan Pemkot terus berupaya menata kebutuhan pemakaman tanpa menambah beban finansial bagi keluarga yang berduka.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
PDI-P Desak Pemprov Jatim Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla
PDI-P mendesak Pemprov Jatim memperkuat kesiapsiagaan karhutla setelah BMKG mencatat 634 titik panas dan keb...
KPU Tuban Percepat Pemutakhiran Data Parpol Jelang Pemilu 2029
KPU Tuban audiensi dengan parpol Oktober 2026 untuk pemutakhiran data Sipol dan strategi menyasar pemilih mu...
Ekonomi Hijau Malang: Bank Sampah, Urban Farming, dan Inovasi
Amithya dorong ekonomi hijau di Malang lewat bank sampah, urban farming, dan inovasi digital untuk lindungi...
Komisi IV Dorong Peran Masyarakat Cegah Kebakaran di Baluran
Komisi IV DPR menggelar sosialisasi Masyarakat Peduli Api di Baluran untuk meningkatkan peran warga dalam pe...
PAC Kalianget Gelar Lomba Layangan Tenong di Sumenep
PAC PDI Perjuangan Kalianget menggelar lomba layangan tenong di Sumenep pada 18 Oktober 2026 untuk melestari...
Pembahasan RAPBD Jember 2027 Molor, DPRD Minta Eksekutif Segera
Pembahasan RAPBD Jember 2027 belum dimulai hingga 19 Oktober 2026; DPRD minta Pemkab segera membuka pembahas...