Politik

Antrean Haji Diseragamkan Jadi 26 Tahun, Kuota 221.000 Jemaah

Bagikan:

Bondowoso — Pemerintah memperbarui sistem antrean keberangkatan ibadah haji untuk musim 1448 Hijriah/2027 Masehi. Perubahan menetapkan masa tunggu rata-rata 26 tahun secara nasional. Kebijakan diumumkan saat sosialisasi penyelenggaraan haji di Hotel Ijen View, Bondowoso, Rabu, 21 Oktober 2026.

Alasan dan mekanisme penyeragaman antrean

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Bondowoso, Astono, mengatakan kebijakan ini dibuat untuk memperbaiki tata kelola dan distribusi kuota haji. Sebelumnya lamanya masa tunggu berbeda antardaerah karena jumlah pendaftar dan kuota wilayah bervariasi.

Perbedaan lama tunggu selama ini tidak adil. Sekarang diseragamkan menjadi 26 tahun secara nasional, sehingga distribusi lebih merata,

Astono mencontohkan perbedaan ekstrem yang terjadi sebelumnya. Ia menyebutkan satu wilayah memiliki antrean hingga 48 tahun, sedangkan wilayah lain hanya belasan tahun.

Kuota haji 2027 dan komposisi biaya

Anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania, memaparkan kuota haji nasional untuk 2027 ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah. Pembagian kuota terdiri atas jemaah reguler, jemaah khusus, dan petugas haji daerah beserta pembimbing kelompok bimbingan.

Komponen Jumlah
Jemaah haji reguler 201.585
Jemaah haji khusus 17.680
Petugas dan pembimbing 1.735

Untuk komponen biaya, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah reguler ditetapkan sebesar Rp54,64 juta. Nilai ini setara dengan 55,5 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Komponen Rata-rata per jemaah Persentase BPIH
Bipih (ditanggung jemaah) Rp54,64 juta 55,5%
Ditutup melalui nilai manfaat Rp43,81 juta 44,5%

Pemerintah menutup sisa BPIH melalui alokasi nilai manfaat pengelolaan keuangan haji dengan total nilai manfaat sebesar Rp8,83 triliun. Skema nilai manfaat ini tidak berlaku bagi petugas haji daerah dan pembimbing kelompok bimbingan.

Setiap rupiah yang dibelanjakan dan pelayanan kepada jemaah harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik,

Syarat kesehatan dan pembinaan manasik

Ina Ammania juga mengingatkan tentang ketatnya verifikasi kesehatan yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan evaluasi penyelenggaraan haji 2026, sebanyak 345 calon jemaah batal berangkat karena tidak lolos verifikasi kesehatan. Pada periode sama tercatat 369 jemaah wafat di Tanah Suci, mayoritas berasal dari kelompok lanjut usia dan risiko tinggi.

Untuk menekan risiko tersebut, pemerintah mewajibkan calon jemaah mengikuti rangkaian pembinaan manasik haji sebanyak tujuh kali — yakni enam kali di tingkat kecamatan dan satu kali di tingkat kabupaten. Pemerintah juga mengimbau calon jemaah memeriksa kesehatan secara berkala jauh sebelum jadwal keberangkatan.

Perubahan kebijakan antrean, alokasi kuota, dan penegakan persyaratan kesehatan bertujuan meningkatkan keselamatan dan pemerataan akses ibadah haji bagi calon jemaah di seluruh daerah.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait