Nasional

Komisi IX: Distribusi Alokon Tak Boleh Dibatasi Desil

Bagikan:

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta agar alat dan obat kontrasepsi (alokon) dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa pembatasan berdasarkan desil kesejahteraan. Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

Akses Alokon untuk Semua

Nihayatul menilai pembatasan distribusi alokon menurut desil ekonomi berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap program Keluarga Berencana (KB). Ia berargumen bahwa individu dengan kemampuan ekonomi akan memilih alternatif berbayar jika dibatasi aksesnya.

"Jadi menurut saya ini alkon ini harus diperuntukkan untuk seluruh masyarakat. Tidak perlu ada desil-desil bahwa yang boleh mengambil desil 1, 2, 3,"

Menurut Nihayatul, mereka yang mampu cenderung mencari kualitas sesuai preferensi sendiri, sehingga kebijakan desil tidak efektif dan malah menyulitkan penerima manfaat yang membutuhkan.

Perencanaan Keluarga dan Pencegahan Stunting

Nihayatul menekankan pentingnya alokon dalam perencanaan keluarga. Ia mengaitkan ketersediaan alat kontrasepsi dengan upaya mencegah stunting melalui pengaturan jumlah dan jarak kelahiran.

"Karena kita sudah berubah dua anak lebih sehat, bukan dua anak cukup lagi. Tentunya kita juga berpikir bagaimana ini salah satu untuk menghindari stunting itu adalah dengan perencanaan keluarga,"

Dengan kata lain, akses alokon dianggap sebagai bagian strategi kesehatan publik untuk meningkatkan kualitas keturunan dan menurunkan risiko stunting.

Dorongan Peningkatan Anggaran 2027

Selain menyoroti akses, Nihayatul turut meminta peningkatan anggaran pengadaan alokon untuk Tahun Anggaran 2027. Ia menilai alokasi sebesar Rp350 miliar belum memadai untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat.

Ia mendorong agar penyediaan alokon dirancang agar menjangkau secara luas tanpa membedakan kelompok menurut desil kesejahteraan, karena program KB merupakan kebutuhan publik.

Permintaan Komisi IX ini menjadi sinyal bagi pemerintah dan BKKBN untuk meninjau ulang mekanisme distribusi serta alokasi anggaran alokon. Keputusan lanjutan terkait kebijakan distribusi dan besaran anggaran akan menentukan daya jangkau program KB dan upaya pencegahan stunting ke depan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait