Lima Perusahaan di Kalbar Terancam Sanksi karena Karhutla
Lima perusahaan di Kalimantan Barat diumumkan terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Kamis, 3 September 2026. Pemerintah menyampaikan nama perusahaan agar publik mengetahui potensi pelanggaran dan risiko sanksi administratif maupun pidana.
Daftar perusahaan dan luas kebakaran
Kelima perusahaan terletak di Kabupaten Ketapang dan Sanggau. Pemerintah merinci luas konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta luas area yang dilaporkan terbakar.
| Perusahaan | Kabupaten | Luas PBPH (ha) | Luas Terbakar (ha) |
|---|---|---|---|
| PT Mahkota Rimba Utama | Ketapang | 74.480 | 1.275,87 |
| PT Hutan Ketapang Lestari | Ketapang | 100.150 | 670,75 |
| PT Mayawana Persada Mas | Ketapang | 136.710 | 326,93 |
| PT Duta Andalan Sukses | Sanggau | 31.080 | 247,30 |
| PT Wana Lestari Jaya | Sanggau | 29.140 | 47,84 |
Sanksi administratif hingga pidana
Pemerintah menegaskan tidak hanya memberi sanksi administratif. Tindakan tegas meliputi pembekuan izin usaha dan pemulihan lingkungan yang dipaksakan terhadap pelaku pembakaran.
“Kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus pemaksaan pemulihan lingkungan. Ditambah, apabila ada indikasi pidana, tentu akan kami teruskan ke proses pidana,”
Menurut pernyataan pejabat terkait, pengumuman nama perusahaan sengaja dilakukan terbuka karena kritik publik yang menilai tindakan sebelumnya hanya menarget pelaku kecil.
“Publik sering mengatakan, ‘kok hanya yang kecil-kecil’. Kemarin sudah diumumkan ada enam, sekarang ada lima lagi yang saya umumkan khusus di Kalimantan Barat,”
Dampak dan tindak lanjut
Data luas kebakaran pada konsesi besar menunjukkan potensi dampak lingkungan dan sosial yang signifikan. Pembekuan izin akan mempengaruhi operasi perusahaan dan dapat mempercepat tindakan restorasi kawasan yang terdampak.
Proses penegakan hukum akan mengikuti jika ditemukan bukti pidana. Langkah selanjutnya meliputi investigasi lapangan, penentuan pihak bertanggung jawab, dan penjadwalan pemulihan lahan. Masyarakat dipersilakan memantau perkembangan penanganan kasus ini.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...