Nasional

Lima Perusahaan di Kalbar Terancam Sanksi karena Karhutla

Bagikan:
Asap dan lahan terbakar di hutan Kalimantan Barat menggambarkan dampak karhutla

Lima perusahaan di Kalimantan Barat diumumkan terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Kamis, 3 September 2026. Pemerintah menyampaikan nama perusahaan agar publik mengetahui potensi pelanggaran dan risiko sanksi administratif maupun pidana.

Daftar perusahaan dan luas kebakaran

Kelima perusahaan terletak di Kabupaten Ketapang dan Sanggau. Pemerintah merinci luas konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta luas area yang dilaporkan terbakar.

Perusahaan Kabupaten Luas PBPH (ha) Luas Terbakar (ha)
PT Mahkota Rimba Utama Ketapang 74.480 1.275,87
PT Hutan Ketapang Lestari Ketapang 100.150 670,75
PT Mayawana Persada Mas Ketapang 136.710 326,93
PT Duta Andalan Sukses Sanggau 31.080 247,30
PT Wana Lestari Jaya Sanggau 29.140 47,84

Sanksi administratif hingga pidana

Pemerintah menegaskan tidak hanya memberi sanksi administratif. Tindakan tegas meliputi pembekuan izin usaha dan pemulihan lingkungan yang dipaksakan terhadap pelaku pembakaran.

“Kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus pemaksaan pemulihan lingkungan. Ditambah, apabila ada indikasi pidana, tentu akan kami teruskan ke proses pidana,”

Menurut pernyataan pejabat terkait, pengumuman nama perusahaan sengaja dilakukan terbuka karena kritik publik yang menilai tindakan sebelumnya hanya menarget pelaku kecil.

“Publik sering mengatakan, ‘kok hanya yang kecil-kecil’. Kemarin sudah diumumkan ada enam, sekarang ada lima lagi yang saya umumkan khusus di Kalimantan Barat,”

Dampak dan tindak lanjut

Data luas kebakaran pada konsesi besar menunjukkan potensi dampak lingkungan dan sosial yang signifikan. Pembekuan izin akan mempengaruhi operasi perusahaan dan dapat mempercepat tindakan restorasi kawasan yang terdampak.

Proses penegakan hukum akan mengikuti jika ditemukan bukti pidana. Langkah selanjutnya meliputi investigasi lapangan, penentuan pihak bertanggung jawab, dan penjadwalan pemulihan lahan. Masyarakat dipersilakan memantau perkembangan penanganan kasus ini.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait