Lima Perusahaan di Kalbar Terancam Sanksi karena Karhutla
Lima perusahaan di Kalimantan Barat diumumkan terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Kamis, 3 September 2026. Pemerintah menyampaikan nama perusahaan agar publik mengetahui potensi pelanggaran dan risiko sanksi administratif maupun pidana.
Daftar perusahaan dan luas kebakaran
Kelima perusahaan terletak di Kabupaten Ketapang dan Sanggau. Pemerintah merinci luas konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta luas area yang dilaporkan terbakar.
| Perusahaan | Kabupaten | Luas PBPH (ha) | Luas Terbakar (ha) |
|---|---|---|---|
| PT Mahkota Rimba Utama | Ketapang | 74.480 | 1.275,87 |
| PT Hutan Ketapang Lestari | Ketapang | 100.150 | 670,75 |
| PT Mayawana Persada Mas | Ketapang | 136.710 | 326,93 |
| PT Duta Andalan Sukses | Sanggau | 31.080 | 247,30 |
| PT Wana Lestari Jaya | Sanggau | 29.140 | 47,84 |
Sanksi administratif hingga pidana
Pemerintah menegaskan tidak hanya memberi sanksi administratif. Tindakan tegas meliputi pembekuan izin usaha dan pemulihan lingkungan yang dipaksakan terhadap pelaku pembakaran.
“Kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus pemaksaan pemulihan lingkungan. Ditambah, apabila ada indikasi pidana, tentu akan kami teruskan ke proses pidana,”
Menurut pernyataan pejabat terkait, pengumuman nama perusahaan sengaja dilakukan terbuka karena kritik publik yang menilai tindakan sebelumnya hanya menarget pelaku kecil.
“Publik sering mengatakan, ‘kok hanya yang kecil-kecil’. Kemarin sudah diumumkan ada enam, sekarang ada lima lagi yang saya umumkan khusus di Kalimantan Barat,”
Dampak dan tindak lanjut
Data luas kebakaran pada konsesi besar menunjukkan potensi dampak lingkungan dan sosial yang signifikan. Pembekuan izin akan mempengaruhi operasi perusahaan dan dapat mempercepat tindakan restorasi kawasan yang terdampak.
Proses penegakan hukum akan mengikuti jika ditemukan bukti pidana. Langkah selanjutnya meliputi investigasi lapangan, penentuan pihak bertanggung jawab, dan penjadwalan pemulihan lahan. Masyarakat dipersilakan memantau perkembangan penanganan kasus ini.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Komisi IX: Distribusi Alokon Tak Boleh Dibatasi Desil
Komisi IX DPR minta distribusi alokon untuk seluruh masyarakat tanpa pembatasan desil, dan dorong peningkata...
Rahayu Saraswati Ajak Anak Muda Eksplorasi Budaya Nusantara
Rahayu Saraswati mengajak generasi muda mengalami budaya Nusantara langsung, mendukung promosi budaya lewat...
Bareskrim Ungkap 3 Kasus Judi Online, Rp1,03 T Transaksi
Bareskrim ungkap tiga kasus judi online with transaksi Rp1,03 triliun; dana Rp51,99 miliar dibekukan dan pul...
NASA Pantau Titik Kebakaran di Kalimantan Saat El Niño
Satelit NASA merekam lonjakan titik kebakaran di Kalimantan pada 1 Sept 2026; peningkatan terkait El Niño da...
Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Dompet Dhuafa menyalurkan sembako, tenda darurat, dapur umum, dan layanan air sanitasi bagi warga terdampak...
DPR Soroti Risiko Pemindahan Payroll ASN ke Himbara
DPR khawatir pemindahan payroll ASN ke Himbara menggerus sumber dana BPD dan meningkatkan risiko kredit mace...