Nasional

Bareskrim Ungkap 3 Kasus Judi Online, Rp1,03 T Transaksi

Bagikan:
Ilustrasi pemblokiran dan penindakan terhadap situs perjudian online oleh aparat penegak hukum

Bareskrim Polri mengungkap tiga perkara judi online dengan transaksi sekitar Rp1,03 triliun dan membekukan dana sebesar Rp51,99 miliar, kata penyidik dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 3 September 2026. Penindakan juga memblokir puluhan rekening dan menarget akun media sosial yang menjadi saluran promosi.

Detail pengungkapan dan angka

Penyidikan dilakukan oleh Dittipid Siber Bareskrim berdasarkan tiga laporan polisi berbeda. Pada perkara pertama ditemukan transaksi melalui PT Ultra Payment Terpercaya mencapai sekitar Rp1,03 triliun.

Enam orang ditetapkan tersangka dalam perkara pertama, sedangkan satu orang berinisial EP masuk daftar pencarian orang (DPO). Penyidik membekukan dana pada lima penyedia jasa pembayaran senilai Rp51.991.693.314.

Pada perkara kedua dan ketiga, modus promosi spam komentar dan penyasaran akun berpengikut besar terungkap. Dari dua perkara spam komentar, penyidik menyita atau memblokir 42 rekening senilai sekitar Rp83,1 juta.

Modus operandi jaringan

Penyidik menemukan operator memanfaatkan berbagai situs perjudian sekaligus taktik promosi digital yang terus berkembang. Situs yang teridentifikasi antara lain 1xbet, ij8keren, dan empire88.

“Konsep judi online itu bukan konsep permainan, melainkan konsep penipuan. Mereka menggabungkan segala kemampuan teknologi untuk mengambil dana dari masyarakat kita,”

— Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Pol. Adex Yudiswan.

Adex menjelaskan pelaku sering berpindah domain, membuat mirror site, dan mengubah pola promosi untuk menghindari pemblokiran. Mereka juga menggunakan rekening nominee, dompet elektronik, layering, dan aset kripto untuk menyamarkan aliran dana.

Penindakan dan kolaborasi antarlembaga

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menyatakan penindakan dilakukan secara berkelanjutan dan simultan untuk memutus sarana digital jaringan tersebut.

“Konferensi pers hari ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengungkap dan menindak perjudian online. Kami terus melakukan penindakan simultan terhadap jaringan yang memanfaatkan teknologi digital,”

Polri menggandeng PPATK dan instansi lain untuk menelusuri aliran dana. PPATK memberi dukungan analisis untuk mengidentifikasi potensi tindak pidana pencucian uang.

“Kami berkomitmen selalu berperan aktif mendampingi dan bekerja sama dengan penyidik. PPATK terus mendukung pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,”

— pernyataan dari perwakilan PPATK.

Pemutusan akses dan cakupan nasional

Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosadi, menyebut pemutusan akses terus diperkuat. Sejak 2017 hingga 2 September 2026, lebih dari 8,8 juta situs judi telah diputus aksesnya.

“Penanganan persoalan ini hanya efektif jika kolaborasi antarlembaga terus diperkuat sesuai kewenangan masing-masing. Langkahnya mencakup pencegahan, pemblokiran ruang siber, pelacakan aliran dana, hingga penegakan hukum,”

Secara statistik, Polri mencatat 1.626 kasus judi online dengan 1.999 tersangka sepanjang 2024, turun menjadi 665 kasus dan 744 tersangka pada 2025. Hingga September 2026 tercatat 55 kasus dengan 123 tersangka.

Penanganan berlanjut melalui pemblokiran domain, penelusuran aliran dana, serta penegakan hukum. Otoritas menegaskan upaya pencegahan dan kolaborasi lintas lembaga tetap menjadi kunci untuk menekan praktik judi online yang bersifat borderless.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait