Ahli Waris Minta YPDA Bertanggung Jawab atas Nasib Mahasiswa UDA
MEDAN — Ahli waris DR TD Pardede, Herna Jacquelin Pardede, meminta Yayasan Perguruan Darma Agung bertanggung jawab atas nasib mahasiswa Universitas Darma Agung.
Permintaan itu disampaikan menyusul proses eksekusi tanah dan bangunan kampus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga menimbulkan ketidakpastian status kampus dan mahasiswa.
Tuntutan Ahli Waris
Herna mengatakan sejumlah mahasiswa menyatakan keinginan pindah ke perguruan tinggi swasta lain karena situasi tidak pasti ini.
"Kami berharap mereka (Yayasan akta 02) harus bertanggung jawab kepada mahasiswa agar tidak menjadi korban dan juga kami berharap mereka memberi jalan yang terbaik buat mahasiswa,"
Ia menegaskan hak kepemilikan aset antara ahli waris dan yayasan tidak boleh menimpa masa depan akademik para mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan.
Kondisi Mahasiswa dan Relokasi
Herna menyebut adanya pernyataan dari Ketua Yayasan berdasarkan Akta Nomor 02 Tahun 2025 yang menyampaikan rencana relokasi kampus jika diperlukan.
"Itu artinya dia mau mengikuti/menjalankan isi putusan pengadilan. Jadi saya rasa sudah cukup lah lawan-melawan. Saatnya sekarang kita selesaikan saja semua,"
Menurut Herna, jika relokasi benar dilakukan, proses transisi harus memprioritaskan kepentingan mahasiswa agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Sikap Terhadap Urusan Kelembagaan
Herna menjelaskan pihak ahli waris belum mencampuri persoalan kelembagaan Yayasan Perguruan Darma Agung karena perkara itu terpisah dari sengketa aset.
Namun demikian, ia menekankan perlunya kejelasan status akademik bagi mahasiswa terdampak, terutama terkait proses perpindahan atau kelanjutan studi mereka.
Harapan dan Implikasi ke Depan
Herna berharap pihak yayasan mengambil langkah yang jelas dan bertanggung jawab sehingga mahasiswa tidak menjadi pihak yang paling dirugikan.
Kepastian akademik, dukungan administrasi selama proses perpindahan, serta komunikasi terbuka dinilai penting agar transisi berjalan lancar dan terukur.
Perkembangan lanjutan terkait pelaksanaan putusan pengadilan dan langkah yayasan akan menentukan langkah berikutnya bagi civitas akademika Universitas Darma Agung.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Karhutla Aceh Selatan: 19 Hektare Terbakar di Ujung Mangki
Karhutla di Bakongan, Aceh Selatan membakar sekitar 19 hektare lahan; Ujung Mangki masih berkobar meski tim...
Vonis 1,5 Tahun untuk Terdakwa Penggelapan Truk di PN Medan
PN Medan menghukum Zainal 1 tahun 6 bulan atas penggelapan truk tronton yang merugikan pemilik sekitar Rp300...
NPCI Sergai Siap Hadapi Kejurnas U20 dan Asian Youth 2026
NPCI Sergai siap mengirim tiga atlet ke Kejurnas Under 20 (November) dan Asian Youth 2026 di Uzbekistan (Des...
Wagub Sumut: Reforma Agraria Harus Tingkatkan Kesejahteraan Ekonomi
Wagub Sumut: reforma agraria tak cukup sekadar sertifikat; keberhasilan harus terlihat dari peningkatan ekon...
MA Tolak Kasasi, Peredaran Sabu 89,6 kg dari Aceh Inkrah
MA menolak kasasi dua terdakwa peredaran sabu 89,6 kg asal Aceh; satu dihukum seumur hidup, satu 20 tahun pe...
Sumut Siapkan Jalur Alternatif Medan–Berastagi untuk Wisatawan
Pemprov Sumut siapkan jalur alternatif Medan–Berastagi khusus kendaraan wisata; pengerjaan dimulai 2027 dan...