Ahli Waris Minta YPDA Bertanggung Jawab atas Nasib Mahasiswa UDA
MEDAN — Ahli waris DR TD Pardede, Herna Jacquelin Pardede, meminta Yayasan Perguruan Darma Agung bertanggung jawab atas nasib mahasiswa Universitas Darma Agung.
Permintaan itu disampaikan menyusul proses eksekusi tanah dan bangunan kampus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga menimbulkan ketidakpastian status kampus dan mahasiswa.
Tuntutan Ahli Waris
Herna mengatakan sejumlah mahasiswa menyatakan keinginan pindah ke perguruan tinggi swasta lain karena situasi tidak pasti ini.
"Kami berharap mereka (Yayasan akta 02) harus bertanggung jawab kepada mahasiswa agar tidak menjadi korban dan juga kami berharap mereka memberi jalan yang terbaik buat mahasiswa,"
Ia menegaskan hak kepemilikan aset antara ahli waris dan yayasan tidak boleh menimpa masa depan akademik para mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan.
Kondisi Mahasiswa dan Relokasi
Herna menyebut adanya pernyataan dari Ketua Yayasan berdasarkan Akta Nomor 02 Tahun 2025 yang menyampaikan rencana relokasi kampus jika diperlukan.
"Itu artinya dia mau mengikuti/menjalankan isi putusan pengadilan. Jadi saya rasa sudah cukup lah lawan-melawan. Saatnya sekarang kita selesaikan saja semua,"
Menurut Herna, jika relokasi benar dilakukan, proses transisi harus memprioritaskan kepentingan mahasiswa agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Sikap Terhadap Urusan Kelembagaan
Herna menjelaskan pihak ahli waris belum mencampuri persoalan kelembagaan Yayasan Perguruan Darma Agung karena perkara itu terpisah dari sengketa aset.
Namun demikian, ia menekankan perlunya kejelasan status akademik bagi mahasiswa terdampak, terutama terkait proses perpindahan atau kelanjutan studi mereka.
Harapan dan Implikasi ke Depan
Herna berharap pihak yayasan mengambil langkah yang jelas dan bertanggung jawab sehingga mahasiswa tidak menjadi pihak yang paling dirugikan.
Kepastian akademik, dukungan administrasi selama proses perpindahan, serta komunikasi terbuka dinilai penting agar transisi berjalan lancar dan terukur.
Perkembangan lanjutan terkait pelaksanaan putusan pengadilan dan langkah yayasan akan menentukan langkah berikutnya bagi civitas akademika Universitas Darma Agung.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
SMKN 1 Barumun Ikuti Sumut Science Olympiad 2026 Secara Daring
10 siswa dan 18 guru SMKN 1 Barumun mengikuti Sumut Science Olympiad 2026 tingkat provinsi secara daring, Sa...
Sergai FC Menang 4-3 dan 3-1 atas Bintang Bayu dalam Laga Persahabatan
Sergai FC A dan B menang atas Bintang Bayu pada laga persahabatan 4 September di Silau Dunia untuk memperera...
Asahan Lepas Kontingen Piala Soeratin U-13 dan U-15 2026
Bupati Asahan melepas kontingen Piala Soeratin U-13 dan U-15 yang akan bertanding 6—11 September 2026 deng...
Proyek RKB dan Fasilitas Dayah di Aceh Tenggara Disorot, Rp30 Miliar Digelontor
Proyek RKB, asrama, pagar, dan mushalla untuk 45 Dayah di Aceh Tenggara memakai skema swakelola dan dibiayai...
Protes Hasil Pilkampong Lae Ikan: 5 Anggota P2K Dilaporkan ke Polisi
Hasil Pilkampong Lae Ikan memicu sengketa: lima anggota P2K dilaporkan ke polisi dan calon mengajukan kebera...
Ketua MUI Palas Tekankan Akhlak Nabi Harus Hidup di Kalangan Siswa
Ketua MUI Palas, Ismail Nasution, meminta akhlak Nabi benar-benar diwujudkan siswa MAN 1 Padanglawas dalam p...