Ahli Waris Minta YPDA Bertanggung Jawab atas Nasib Mahasiswa UDA
MEDAN — Ahli waris DR TD Pardede, Herna Jacquelin Pardede, meminta Yayasan Perguruan Darma Agung bertanggung jawab atas nasib mahasiswa Universitas Darma Agung.
Permintaan itu disampaikan menyusul proses eksekusi tanah dan bangunan kampus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga menimbulkan ketidakpastian status kampus dan mahasiswa.
Tuntutan Ahli Waris
Herna mengatakan sejumlah mahasiswa menyatakan keinginan pindah ke perguruan tinggi swasta lain karena situasi tidak pasti ini.
"Kami berharap mereka (Yayasan akta 02) harus bertanggung jawab kepada mahasiswa agar tidak menjadi korban dan juga kami berharap mereka memberi jalan yang terbaik buat mahasiswa,"
Ia menegaskan hak kepemilikan aset antara ahli waris dan yayasan tidak boleh menimpa masa depan akademik para mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan.
Kondisi Mahasiswa dan Relokasi
Herna menyebut adanya pernyataan dari Ketua Yayasan berdasarkan Akta Nomor 02 Tahun 2025 yang menyampaikan rencana relokasi kampus jika diperlukan.
"Itu artinya dia mau mengikuti/menjalankan isi putusan pengadilan. Jadi saya rasa sudah cukup lah lawan-melawan. Saatnya sekarang kita selesaikan saja semua,"
Menurut Herna, jika relokasi benar dilakukan, proses transisi harus memprioritaskan kepentingan mahasiswa agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Sikap Terhadap Urusan Kelembagaan
Herna menjelaskan pihak ahli waris belum mencampuri persoalan kelembagaan Yayasan Perguruan Darma Agung karena perkara itu terpisah dari sengketa aset.
Namun demikian, ia menekankan perlunya kejelasan status akademik bagi mahasiswa terdampak, terutama terkait proses perpindahan atau kelanjutan studi mereka.
Harapan dan Implikasi ke Depan
Herna berharap pihak yayasan mengambil langkah yang jelas dan bertanggung jawab sehingga mahasiswa tidak menjadi pihak yang paling dirugikan.
Kepastian akademik, dukungan administrasi selama proses perpindahan, serta komunikasi terbuka dinilai penting agar transisi berjalan lancar dan terukur.
Perkembangan lanjutan terkait pelaksanaan putusan pengadilan dan langkah yayasan akan menentukan langkah berikutnya bagi civitas akademika Universitas Darma Agung.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
HUT BKOW Sumut ke-56: Senam Jantung, Bazar UMKM, dan Lomba Mars
BKOW Sumut rayakan HUT ke-56 dengan senam jantung, lomba mars, dan bazar 25 UMKM untuk penguatan ekonomi per...
MRB Ditangkap di Jambi Usai Lakukan KDRT di Subulussalam
MRB (23) ditangkap di Jambi setelah kabur usai melakukan KDRT terhadap istrinya di Subulussalam; tersangka t...
Mutasi Kepala Sekolah Aceh Selatan: 38 Dilantik, 17 Kembali Jadi Guru
Bupati Aceh Selatan melantik 38 kepala sekolah dan mengembalikan 17 kepala sekolah ke status guru; perubahan...
Pemkab Simalungun Pantau Kualitas Udara di Tiga Lokasi
DLH Pemkab Simalungun melakukan pengujian kualitas udara di tiga lokasi pada 19/10 untuk menilai dampak kabu...
Plt Bupati Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Kampung Nangka 1 Km
Plt Bupati Langkat Tiorita meninjau perbaikan jalan Kampung Nangka–Kepala Sungai sepanjang 1 km untuk mening...
Desa Tanjung Mulia Langkat Raih Juara II Kampung KB Sumut
Desa Tanjung Mulia, Langkat, meraih Juara II Kampung KB Sumut; Plt. Bupati Tiorita serahkan bantuan dan doro...