Ahli Waris Desak YPDA Jalankan Putusan soal Tanah UDA
Medan. Ahli waris DR TD Pardede, Herna Jacquelin Pardede, mendesak Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) — yang disebutnya sebagai "Yayasan akta 02" — untuk menghentikan perlawanan dan segera menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) mengenai status tanah dan bangunan Universitas Darma Agung (UDA). Pernyataan itu disampaikan Herna kepada awak media, Selasa (1/9).
Ringkasan putusan pengadilan
Herna menegaskan posisi hukum ahli waris diperkuat melalui tiga tingkat peradilan. Rangkaian putusan itu adalah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 261/Pdt.G/2021/PN Mdn tanggal 2 Juni 2022; Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 104/PDT/2023/PT Mdn tanggal 9 Maret 2023; dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2970K/PDT/2024 tanggal 21 Agustus 2024.
Menurut Herna, seluruh putusan tersebut menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang selama ini dimanfaatkan UDA adalah milik ahli waris almarhum Tumpal Dorianus Pardede dan almarhumah Hermina br Napitupulu. Dengan demikian, status kepemilikan telah jelas secara hukum.
Respons yayasan dan rencana relokasi
Herna menyoroti pernyataan Ketua YPDA yang tercantum dalam Akta Nomor 02 Tahun 2025 tentang rencana relokasi kampus UDA. Menurutnya, upaya relokasi menjadi sinyal bahwa yayasan menunjukkan kepatuhan terhadap putusan atau setidaknya mengakui perubahan posisi hukum.
Meski demikian, eksekusi formal atas putusan masih menunggu proses dari Pengadilan Negeri Medan. Herna mengharapkan agar langkah-langkah administratif dan operasional diselaraskan dengan putusan pengadilan yang telah inkrah.
Ajakan untuk mengakhiri konflik
"Itu artinya dia mau mengikuti/menjalankan isi putusan pengadilan. Jadi saya rasa sudah cukup lah lawan-melawan."
Herna meminta semua pihak yang selama ini berseberangan untuk mengakhiri konflik berkepanjangan. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum yang sudah final, sehingga sumber daya dan perhatian dapat difokuskan pada pembangunan dan pemulihan kondisi kampus.
"Sudah lah, bangunlah kita semua. Saatnya kita bangun, buka mata dan mengakhiri semua persoalan ini,"
Implikasi dan langkah ke depan
Dengan adanya putusan inkrah dan sinyal dari pihak yayasan, perhatian kini tertuju pada proses eksekusi putusan oleh pengadilan dan penyusunan langkah relokasi yang adil bagi semua pemangku kepentingan. Herna berharap penyelesaian secara hukum ini membuka jalan bagi penataan kembali aset dan kegiatan akademik di lingkungan UDA.
Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada langkah administratif YPDA dan putusan pelaksanaaan dari PN Medan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Karhutla Aceh Selatan: 19 Hektare Terbakar di Ujung Mangki
Karhutla di Bakongan, Aceh Selatan membakar sekitar 19 hektare lahan; Ujung Mangki masih berkobar meski tim...
Vonis 1,5 Tahun untuk Terdakwa Penggelapan Truk di PN Medan
PN Medan menghukum Zainal 1 tahun 6 bulan atas penggelapan truk tronton yang merugikan pemilik sekitar Rp300...
NPCI Sergai Siap Hadapi Kejurnas U20 dan Asian Youth 2026
NPCI Sergai siap mengirim tiga atlet ke Kejurnas Under 20 (November) dan Asian Youth 2026 di Uzbekistan (Des...
Wagub Sumut: Reforma Agraria Harus Tingkatkan Kesejahteraan Ekonomi
Wagub Sumut: reforma agraria tak cukup sekadar sertifikat; keberhasilan harus terlihat dari peningkatan ekon...
MA Tolak Kasasi, Peredaran Sabu 89,6 kg dari Aceh Inkrah
MA menolak kasasi dua terdakwa peredaran sabu 89,6 kg asal Aceh; satu dihukum seumur hidup, satu 20 tahun pe...
Sumut Siapkan Jalur Alternatif Medan–Berastagi untuk Wisatawan
Pemprov Sumut siapkan jalur alternatif Medan–Berastagi khusus kendaraan wisata; pengerjaan dimulai 2027 dan...