MA Tolak Kasasi, Peredaran Sabu 89,6 kg dari Aceh Inkrah
Medan — Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (2/9) menolak permohonan kasasi dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 89,6 kilogram asal Aceh. MA juga menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan, sehingga putusan menjadi berkekuatan hukum tetap.
Putusan MA dan hukuman
Dengan ditolaknya kasasi, salah satu terdakwa, Yafizham alias Tengku Hafiz, tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa lain, Zulfikar, dipastikan menjalani hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1,2 miliar subsider tiga bulan penjara.
“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/JPU pada Kejari Medan tersebut dan pemohon kasasi II/para terdakwa,”
ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Yohanes Priyana, dalam amar putusan.
Peran terdakwa dan dasar putusan
Pengadilan menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan MA menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Medan dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan sebelumnya.
Kronologi penangkapan
Kasus bermula saat Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima informasi tentang sebuah mobil BMW yang diduga membawa sabu dari Aceh menuju Pelabuhan Belawan pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan sampai wilayah Kota Medan.
- Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat BMW dikemudikan Yafizham berhenti di Jalan Asrama, Medan Helvetia; petugas menangkap pengemudi dan menggeledah kendaraan.
- Dari bagasi BMW ditemukan 30 bungkus sabu dengan berat 29,8 kilogram.
- Berdasarkan pengakuan awal, ditemukan mobil Mercedes-Benz yang membawa 60 bungkus sabu seberat 59,8 kilogram setelah pengembangan.
Total barang bukti yang disita dari dua kendaraan tersebut mencapai 89,6 kilogram sabu.
Pengakuan dan jaringan
Dalam pemeriksaan, Yafizham mengaku menjadi kurir sejak 2023. Ia menyebut memperoleh barang dari seseorang bernama Munzir Sulaiman, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Yafizham juga mengakui menerima upah hingga sekitar Rp1 miliar dari kegiatan itu.
Putusan MA menutup upaya hukum tingkat kasasi dan memastikan kedua terdakwa menjalani hukuman sesuai amar hakim, sekaligus menegaskan konsekuensi hukum bagi pelaku peredaran narkotika dalam skala besar.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sergai Raih Dua Penghargaan KI Sumut 2026, Jadi Kabupaten Informatif
Sergai meraih dua penghargaan KI Sumut 2026: Bupati Darma Wijaya sebagai Achievement Person dan Pemkab Serga...
KORMI Madina Siap Gelar Muskab I, Dapat Dukungan Kejari
Pengurus KORMI Madina kunjungi Kejari Madina 20 Okt untuk persiapan Muskab I; Kajari mendukung dan siap berk...
DWP Simalungun Gelar Rakor, Siapkan Evaluasi dan Peringatan Hari Ibu 2026
DWP Kabupaten Simalungun gelar rakor 20 Oktober di Pematangraya untuk evaluasi unit, persiapan Hari Ibu dan...
Pemkab Tapanuli Utara Raih Penghargaan Menuju Informatif 2026
Pemkab Tapanuli Utara meraih penghargaan kategori Menuju Informatif pada Monev Keterbukaan Informasi Publik...
HUT Golkar ke-62: Golkar Deliserdang Ziarah dan Salurkan Bantuan
DPD Golkar Deliserdang memperingati HUT ke-62 dengan ziarah makam pahlawan dan bakti sosial di Lubuk Pakam s...
Penggelapan Infak Masjid: Candra Divonis 1 Tahun 4 Bulan
Candra Kirana (47) divonis 1 tahun 4 bulan karena menggelapkan infak Masjid At-Tawwabin senilai Rp4.005.000...