Wagub Sumut: Reforma Agraria Harus Tingkatkan Kesejahteraan Ekonomi
Medan, 2 September 2026 — Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menegaskan reforma agraria tidak boleh berhenti pada penerbitan sertifikat tanah. Ia menilai keberhasilan program harus diukur dari dampak nyata terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.
Rakor GTRA Sumut dibuka Wagub
Surya menyampaikan pernyataan itu saat membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumut Tahun 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (2/9). Rapat dihadiri pejabat pusat dan daerah untuk menyamakan arah pelaksanaan reforma agraria.
Peserta rapat antara lain:
- Direktur Landreform Ditjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Rudi Rubijaya
- Kepala Kanwil BPN Sumut Nugraha
- Plt. Sekdaprov Sumut Timor Tumanggor
- Unsur Forkopimda dan sejumlah kepala daerah
Tujuan dan landasan kebijakan
Surya mengingatkan bahwa reforma agraria merupakan upaya mewujudkan keadilan lewat penataan penguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatan tanah. Ia merujuk pada amanat Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi, kita telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria melalui Keputusan Gubernur. Dengan begitu, kita memiliki wadah koordinasi lebih terpadu dalam melaksanakan penataan aset, penyelesaian konflik agraria, serta pengembangan akses ekonomi bagi penerima manfaat,"
Tantangan pertanahan di Sumut
Wagub mengakui Sumut masih menghadapi persoalan pertanahan yang kompleks. Masalah yang disebutkan meliputi tumpang tindih penguasaan lahan, sengketa kepemilikan, dan lemahnya penyelarasan data antarinstansi.
Menurutnya, penyelesaian masalah ini harus cermat, terbuka, dan akurat agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat di tingkat lokal.
Fokus pada pemberdayaan ekonomi
Surya menekankan bahwa penataan tanah harus disertai dukungan pemberdayaan agar manfaatnya terasa hingga keluarga penerima. Dukungan itu meliputi penguatan koperasi, pengembangan UMKM, pendampingan usaha, dan akses pembiayaan.
"Penataan ini, masyarakat perlu memperoleh dukungan seperti penguatan koperasi, pengembangan UMKM, pemberdayaan ekonomi, pendampingan usaha, hingga akses pembiayaan. Dengan begitu, manfaat reforma agraria bermuara pada kesejahteraan keluarga dan pertumbuhan ekonomi daerah,"
Rencana kerja dan langkah teknis GTRA
Kepala Kanwil BPN Sumut Nugraha melaporkan langkah awal yang sudah ditempuh sebelum pembentukan GTRA. Antara lain konsultasi, pembentukan tim, penyusunan rencana kerja, dan penetapan fokus lokasi.
Ke depan tim akan melakukan pendataan dan survei lapangan bersama terhadap subjek dan objek reforma agraria, serta menyusun rekomendasi ke Menteri ATR/BPN untuk penyelesaian sengketa.
"Menyusun daftar reform dan penataan akses hasil penataan aset (by name by address) dan daftar isian masalah pelaksanaan reforma agraria di Sumatera Utara, serta melakukan rapat koordinasi akhir tahun sebagai penutup kegiatan,"
Rapat koordinasi awal ini dimaknai sebagai langkah penting untuk memastikan program berjalan efektif hingga ke tingkat kabupaten/kota. Implementasi yang terintegrasi diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan menghadirkan kepastian hukum bagi warga pemilik lahan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Nurmadiah Dilantik Kepala MAN 2 Aceh Utara, Targetkan Peningkatan Prestasi
Nurmadiah MPd dilantik sebagai Kepala MAN 2 Aceh Utara pada 2 September di Banda Aceh, dengan target memperk...
Kodim 0104 Tanam 1.000 Mangrove di Kuala Langsa Saat HUT TNI ke-81
Kodim 0104/Aceh Timur memimpin penanaman 1.000 mangrove di Kuala Langsa pada HUT TNI ke-81 untuk lindungi pe...
Kapolres Pematangsiantar Beri Kejutan Harlah ke-81 Kejaksaan RI
Kapolres Pematangsiantar bersama jajaran memberi kejutan kue dan ucapan selamat Harlah ke-81 Kejaksaan RI di...
BKKBN Lantik Ari Armawan Sekretaris Perwakilan Sumut
Ari Armawan dilantik sebagai Sekretaris Perwakilan BKKBN Sumatera Utara 2 September untuk memperkuat tata ke...
Karhutla Aceh Selatan: 19 Hektare Terbakar di Ujung Mangki
Karhutla di Bakongan, Aceh Selatan membakar sekitar 19 hektare lahan; Ujung Mangki masih berkobar meski tim...
Vonis 1,5 Tahun untuk Terdakwa Penggelapan Truk di PN Medan
PN Medan menghukum Zainal 1 tahun 6 bulan atas penggelapan truk tronton yang merugikan pemilik sekitar Rp300...