Dante Sinaga Pledoi Emosional di Sidang Kasus Inalum
MEDAN — Terdakwa perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dante Sinaga, menyampaikan pledoi emosional di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (2/9). Dante membantah semua dakwaan, menyorot rentang waktu jabatan dan peristiwa gagal bayar yang disorot jaksa.
Pledoi dan klaim kesehatan
Dante mengatakan ia menjalani penahanan sejak 11 Desember 2025 dan mengalami masalah kesehatan serius selama masa itu. Ia menegaskan tidak mengerti alasan penahanan karena merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.
“Saya harus menjalani delapan bulan lebih di penjara dengan fungsi jantung hanya 38 persen. Semua penyakit yang membutuhkan perawatan intensif secara medis ini saya jalani dari balik jeruji besi tanpa tahu mengapa saya dipenjarakan,”
Dia menambahkan pertanyaan tentang kesalahan yang dilakukannya terus menghantui selama penahanan.
Fakta jabatan dan kronologi yang dipersoalkan
Dante menyatakan terakhir menjabat di PT Inalum pada 15 April 2020. Menurutnya, peristiwa gagal bayar yang menjadi bagian perkara baru terjadi pada 16 Juli 2021, lebih dari satu tahun setelah ia tidak lagi memegang jabatan.
“Fakta persidangan jelas membuktikan bahwa saya sudah tidak lagi menjabat sejak 15 April 2020, sementara peristiwa gagal bayar baru terjadi pada 16 Juli 2021,”
Berdasarkan argumen ini, Dante mempertanyakan hubungan sebab-akibat antara tindakan administrasinya dengan dugaan kerugian negara.
Pembelaan hukum dan dokumen yang disorot
Penasihat hukum Dante, Kasmin Sidauruk, meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Tim pembela menilai tanda tangan Dante pada MoU dan Request for Approval Nomor SMS-038/RFA/2019 tanggal 2 Desember 2019 merupakan tindakan kedinasan yang sesuai prosedur untuk menyelamatkan aset perusahaan.
“Telah terbukti secara terang benderang, nyata, dan meyakinkan bahwa Terdakwa Dante Sinaga tidak bersalah,”
Kuasa hukum juga menyatakan seluruh transaksi penjualan aluminium alloy saat Dante masih aktif berstatus lunas dan memberikan keuntungan kas bersih bagi perusahaan. Mereka mempersoalkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan kantor akuntan publik independen terkait kompetensi dan metode perhitungannya.
Tuntutan jaksa dan pihak terkait
JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut Dante dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp500 juta. Jaksa menyatakan Dante terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dampak keluarga dan catatan karier
Dante mengungkapkan perkara berdampak pada keluarga, kesehatan, karier, dan kehidupan sosial istri serta anak-anaknya. Ia juga menekankan pengabdiannya lebih dari 32 tahun di PT Inalum, yang menurutnya membuat tuduhan tersebut terasa sangat berat secara personal.
Sidang dan agenda selanjutnya
Sidang dipimpin oleh majelis yang diketuai As'ad Rahim Lubis di Ruang Cakra IX. Perkara ini menjerat empat terdakwa yang terlibat dalam transaksi penjualan aluminium alloy.
- Dante Sinaga — Senior Executive Vice President Pengembangan PT Inalum (2019)
- Djoko Sutrisno — Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU)
- Oggy Achmad Kosasih — Direktur Pelaksana PT Inalum (2019–2021)
- Joko Susilo — Kepala Departemen Sales and Marketing PT Inalum (2019)
Tim pembela meminta majelis menerima nota pembelaan, menyatakan Dante tidak terbukti bersalah, atau setidaknya membebaskan dari segala tuntutan serta memulihkan hak dan nama baiknya. Putusan akhir menunggu pertimbangan majelis berdasarkan fakta persidangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kapolres Pematangsiantar Beri Kejutan Harlah ke-81 Kejaksaan RI
Kapolres Pematangsiantar bersama jajaran memberi kejutan kue dan ucapan selamat Harlah ke-81 Kejaksaan RI di...
BKKBN Lantik Ari Armawan Sekretaris Perwakilan Sumut
Ari Armawan dilantik sebagai Sekretaris Perwakilan BKKBN Sumatera Utara 2 September untuk memperkuat tata ke...
Karhutla Aceh Selatan: 19 Hektare Terbakar di Ujung Mangki
Karhutla di Bakongan, Aceh Selatan membakar sekitar 19 hektare lahan; Ujung Mangki masih berkobar meski tim...
Vonis 1,5 Tahun untuk Terdakwa Penggelapan Truk di PN Medan
PN Medan menghukum Zainal 1 tahun 6 bulan atas penggelapan truk tronton yang merugikan pemilik sekitar Rp300...
NPCI Sergai Siap Hadapi Kejurnas U20 dan Asian Youth 2026
NPCI Sergai siap mengirim tiga atlet ke Kejurnas Under 20 (November) dan Asian Youth 2026 di Uzbekistan (Des...
Wagub Sumut: Reforma Agraria Harus Tingkatkan Kesejahteraan Ekonomi
Wagub Sumut: reforma agraria tak cukup sekadar sertifikat; keberhasilan harus terlihat dari peningkatan ekon...