Lokal

Dhody Thahir Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Bagikan:
Ilustrasi gedung DPRD Sumut dan suasana pasar Medan terkait berita hukum dan ekonomi

Medan — Nama Dhody Thahir, politisi Partai Golkar yang menjabat dua periode di DPRD Sumatera Utara, kini menjadi tersangka dalam dugaan pemalsuan surat tanah. Kasus ini telah bergulir di Polda Sumatera Utara selama tiga tahun dan berdampak pada posisi politiknya sebagai anggota DPRD periode 2024-2029.

Politisi Golkar ditetapkan tersangka

Dhody Thahir tercatat sebagai wakil rakyat dari Fraksi Partai Golkar dan duduk di Komisi C yang membidangi keuangan daerah. Proses hukum yang panjang membuat citra wakil rakyat itu bertabrakan dengan penyelidikan pidana terkait dokumen pertanahan.

Kasus yang sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu kini memasuki tahap penetapan tersangka. Penetapan ini menimbulkan perhatian publik karena yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota legislatif.

Warga Batubara ditangkap pakai uang palsu

Kasus lain yang terjadi di Medan, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang pria bernama Dongan Aruan, warga Dusun 1 Mekar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.

Pria berusia 35 tahun itu ditangkap setelah menggunakan uang palsu saat berbelanja di Pasar Simpang Limun, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota. Penyidikan awal menunjukkan pelaku memesan uang palsu melalui platform online enam hari sebelum ditangkap.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, menyatakan bahwa pengungkapan berawal dari indikasi penggunaan mata uang palsu di transaksi pasar. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari pemasok dan jaringan distribusi uang palsu tersebut.

Wali Kota Medan minta PNM transformasi pembiayaan

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meminta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Medan melakukan transformasi pada skema pembiayaan usaha ultra mikro. Permintaan disampaikan saat Wali Kota menerima audiensi pimpinan PNM di Balai Kota Medan pada Selasa, 1 September.

Rico Waas menekankan bahwa pembiayaan tidak boleh sekadar menyalurkan modal. Menurutnya, pembiayaan harus diiringi pendampingan operasional agar usaha menjadi terstruktur dan berkelanjutan. Tanpa kesiapan operasional, bantuan modal berisiko menimbulkan kegagalan usaha dan masalah pengembalian pinjaman bagi masyarakat.

Dengan arah baru ini, PNM diharapkan membantu menciptakan model usaha yang mudah direplikasi dan mampu meningkatkan daya tahan ekonomi pelaku usaha ultra mikro.

Ketiga peristiwa ini menunjukkan dinamika hukum dan ekonomi yang sedang berlangsung di Sumatera Utara, dari penegakan hukum terhadap praktik pemalsuan hingga upaya memperbaiki akses pembiayaan bagi usaha kecil.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait