Lokal

Warga Taput Minta Ganti Rugi Proyek Rehabilitasi Bendungan Aek Sarulla

Bagikan:
Warga dan aparat kecamatan membahas ganti rugi lahan terdampak rehabilitasi Bendungan Aek Sarulla

Tapanuli Utara (Taput) — Sejumlah warga Desa Parsaoran Samosir, Kecamatan Pahae Jae, meminta ganti rugi atas lahan mereka yang diduga terkena dampak proyek rehabilitasi Bendungan Aek Sarulla. Permintaan itu muncul saat pertemuan warga dengan pelaksana proyek pada 27 Agustus, setelah proyek bernilai kontrak sekitar Rp24,4 miliar bergulir di wilayah tersebut.

Siapa, kapan, dan proses pengajuan

Camat Pahae Jae, Marhasak Simaremare, membenarkan adanya permintaan ganti rugi. Pernyataan disampaikan usai rapat bersama DPRD Taput, Jumat (28/8). Menurutnya, ada tiga warga yang mengajukan klaim kepada pihak pelaksana.

Permintaan ganti rugi kemudian dibahas dalam pertemuan yang digelar di Kantor Camat Pahae Jae pada Kamis (27/8). Dari pertemuan itu, dua warga disebut telah mencapai kesepakatan dengan pelaksana proyek.

"Dua warga sudah mencapai kesepakatan terkait ganti rugi," ujar Marhasak.

Status penyelesaian dan pernyataan pihak proyek

Pengawas Proyek Rehabilitasi Bendungan Aek Sarulla, Rinaldi Sianturi, menyatakan persoalan ganti rugi telah diselesaikan. Pernyataan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Minggu (30/8).

"Sudah beres, Bang," ujar Rinaldi melalui pesan WhatsApp.

Rincian yang belum dipublikasikan

Meskipun ada klaim penyelesaian, hingga berita ini ditulis belum diperoleh keterangan rinci mengenai nilai ganti rugi yang disepakati. Belum jelas pula mekanisme pembayaran dan dasar perhitungan yang digunakan.

Satu warga lainnya belum mencapai kesepakatan karena sedang berada di Jakarta. Kondisi ini menyisakan potensi tindak lanjut apabila warga tersebut kembali dan mengajukan tuntutan atau menolak skema yang diajukan.

Implikasi dan langkah berikutnya

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam proses kompensasi lahan pada proyek infrastruktur. Pihak terkait, terutama pelaksana proyek dan aparat kecamatan, perlu membuka data perhitungan ganti rugi agar terjadi kepastian hukum bagi warga.

Ke depan, langkah yang memungkinkan adalah publikasi nilai kompensasi, mekanisme pembayaran, serta dokumentasi kesepakatan untuk menghindari sengketa lanjutan. Sampai semua pihak memberikan keterangan resmi, status formal penyelesaian tetap membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait