Warga Taput Minta Ganti Rugi Proyek Rehabilitasi Bendungan Aek Sarulla
Tapanuli Utara (Taput) — Sejumlah warga Desa Parsaoran Samosir, Kecamatan Pahae Jae, meminta ganti rugi atas lahan mereka yang diduga terkena dampak proyek rehabilitasi Bendungan Aek Sarulla. Permintaan itu muncul saat pertemuan warga dengan pelaksana proyek pada 27 Agustus, setelah proyek bernilai kontrak sekitar Rp24,4 miliar bergulir di wilayah tersebut.
Siapa, kapan, dan proses pengajuan
Camat Pahae Jae, Marhasak Simaremare, membenarkan adanya permintaan ganti rugi. Pernyataan disampaikan usai rapat bersama DPRD Taput, Jumat (28/8). Menurutnya, ada tiga warga yang mengajukan klaim kepada pihak pelaksana.
Permintaan ganti rugi kemudian dibahas dalam pertemuan yang digelar di Kantor Camat Pahae Jae pada Kamis (27/8). Dari pertemuan itu, dua warga disebut telah mencapai kesepakatan dengan pelaksana proyek.
"Dua warga sudah mencapai kesepakatan terkait ganti rugi," ujar Marhasak.
Status penyelesaian dan pernyataan pihak proyek
Pengawas Proyek Rehabilitasi Bendungan Aek Sarulla, Rinaldi Sianturi, menyatakan persoalan ganti rugi telah diselesaikan. Pernyataan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Minggu (30/8).
"Sudah beres, Bang," ujar Rinaldi melalui pesan WhatsApp.
Rincian yang belum dipublikasikan
Meskipun ada klaim penyelesaian, hingga berita ini ditulis belum diperoleh keterangan rinci mengenai nilai ganti rugi yang disepakati. Belum jelas pula mekanisme pembayaran dan dasar perhitungan yang digunakan.
Satu warga lainnya belum mencapai kesepakatan karena sedang berada di Jakarta. Kondisi ini menyisakan potensi tindak lanjut apabila warga tersebut kembali dan mengajukan tuntutan atau menolak skema yang diajukan.
Implikasi dan langkah berikutnya
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam proses kompensasi lahan pada proyek infrastruktur. Pihak terkait, terutama pelaksana proyek dan aparat kecamatan, perlu membuka data perhitungan ganti rugi agar terjadi kepastian hukum bagi warga.
Ke depan, langkah yang memungkinkan adalah publikasi nilai kompensasi, mekanisme pembayaran, serta dokumentasi kesepakatan untuk menghindari sengketa lanjutan. Sampai semua pihak memberikan keterangan resmi, status formal penyelesaian tetap membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Karhutla Aceh Selatan: 19 Hektare Terbakar di Ujung Mangki
Karhutla di Bakongan, Aceh Selatan membakar sekitar 19 hektare lahan; Ujung Mangki masih berkobar meski tim...
Vonis 1,5 Tahun untuk Terdakwa Penggelapan Truk di PN Medan
PN Medan menghukum Zainal 1 tahun 6 bulan atas penggelapan truk tronton yang merugikan pemilik sekitar Rp300...
NPCI Sergai Siap Hadapi Kejurnas U20 dan Asian Youth 2026
NPCI Sergai siap mengirim tiga atlet ke Kejurnas Under 20 (November) dan Asian Youth 2026 di Uzbekistan (Des...
Wagub Sumut: Reforma Agraria Harus Tingkatkan Kesejahteraan Ekonomi
Wagub Sumut: reforma agraria tak cukup sekadar sertifikat; keberhasilan harus terlihat dari peningkatan ekon...
MA Tolak Kasasi, Peredaran Sabu 89,6 kg dari Aceh Inkrah
MA menolak kasasi dua terdakwa peredaran sabu 89,6 kg asal Aceh; satu dihukum seumur hidup, satu 20 tahun pe...
Sumut Siapkan Jalur Alternatif Medan–Berastagi untuk Wisatawan
Pemprov Sumut siapkan jalur alternatif Medan–Berastagi khusus kendaraan wisata; pengerjaan dimulai 2027 dan...