Warga Taput Minta Ganti Rugi Proyek Rehabilitasi Bendungan Aek Sarulla
Tapanuli Utara (Taput) — Sejumlah warga Desa Parsaoran Samosir, Kecamatan Pahae Jae, meminta ganti rugi atas lahan mereka yang diduga terkena dampak proyek rehabilitasi Bendungan Aek Sarulla. Permintaan itu muncul saat pertemuan warga dengan pelaksana proyek pada 27 Agustus, setelah proyek bernilai kontrak sekitar Rp24,4 miliar bergulir di wilayah tersebut.
Siapa, kapan, dan proses pengajuan
Camat Pahae Jae, Marhasak Simaremare, membenarkan adanya permintaan ganti rugi. Pernyataan disampaikan usai rapat bersama DPRD Taput, Jumat (28/8). Menurutnya, ada tiga warga yang mengajukan klaim kepada pihak pelaksana.
Permintaan ganti rugi kemudian dibahas dalam pertemuan yang digelar di Kantor Camat Pahae Jae pada Kamis (27/8). Dari pertemuan itu, dua warga disebut telah mencapai kesepakatan dengan pelaksana proyek.
"Dua warga sudah mencapai kesepakatan terkait ganti rugi," ujar Marhasak.
Status penyelesaian dan pernyataan pihak proyek
Pengawas Proyek Rehabilitasi Bendungan Aek Sarulla, Rinaldi Sianturi, menyatakan persoalan ganti rugi telah diselesaikan. Pernyataan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Minggu (30/8).
"Sudah beres, Bang," ujar Rinaldi melalui pesan WhatsApp.
Rincian yang belum dipublikasikan
Meskipun ada klaim penyelesaian, hingga berita ini ditulis belum diperoleh keterangan rinci mengenai nilai ganti rugi yang disepakati. Belum jelas pula mekanisme pembayaran dan dasar perhitungan yang digunakan.
Satu warga lainnya belum mencapai kesepakatan karena sedang berada di Jakarta. Kondisi ini menyisakan potensi tindak lanjut apabila warga tersebut kembali dan mengajukan tuntutan atau menolak skema yang diajukan.
Implikasi dan langkah berikutnya
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam proses kompensasi lahan pada proyek infrastruktur. Pihak terkait, terutama pelaksana proyek dan aparat kecamatan, perlu membuka data perhitungan ganti rugi agar terjadi kepastian hukum bagi warga.
Ke depan, langkah yang memungkinkan adalah publikasi nilai kompensasi, mekanisme pembayaran, serta dokumentasi kesepakatan untuk menghindari sengketa lanjutan. Sampai semua pihak memberikan keterangan resmi, status formal penyelesaian tetap membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Arif Divonis 8 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan di Medan
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Arif Al Qurniawan dalam perkara pembunuha...
Pledoi: Tim Advokat Minta Fitri Bebas dari Dakwaan Korupsi Bantuan Banjir
Tim advokat meminta majelis hakim PN Medan membebaskan Fitri Agust dari dakwaan korupsi bantuan banjir 2024,...
Ziarah Golkar Sumut ke TMP Medan Peringati HUT ke-62
DPD Golkar Sumut ziarah ke TMP Sisingamangaraja Medan pada 20 Oktober. Sekitar 500 kader ikut, dipimpin Anda...
Aceh-Jatim Catat Potensi Transaksi Rp1,079 T dalam Misi Dagang
Aceh dan Jawa Timur gelar misi dagang di Banda Aceh (19/10), melibatkan 149 pelaku usaha dengan potensi tran...
Penembakan Deliserdang: Wadan Koti Pemuda Pancasila Tewas, 3 Ditangkap
Wadan Koti Pemuda Pancasila Deliserdang tewas ditembak di Tanjung Morawa; Polda Sumut amankan tiga terduga p...
Polrestabes Medan Gerebek Kampung Narkoba di Jermal 12
Polrestabes Medan menggerebek kampung narkoba di Jermal 12 Deliserdang, menangkap tiga orang dan menyita bel...