Warga Taput Minta Ganti Rugi Proyek Rehabilitasi Bendungan Aek Sarulla
Tapanuli Utara (Taput) — Sejumlah warga Desa Parsaoran Samosir, Kecamatan Pahae Jae, meminta ganti rugi atas lahan mereka yang diduga terkena dampak proyek rehabilitasi Bendungan Aek Sarulla. Permintaan itu muncul saat pertemuan warga dengan pelaksana proyek pada 27 Agustus, setelah proyek bernilai kontrak sekitar Rp24,4 miliar bergulir di wilayah tersebut.
Siapa, kapan, dan proses pengajuan
Camat Pahae Jae, Marhasak Simaremare, membenarkan adanya permintaan ganti rugi. Pernyataan disampaikan usai rapat bersama DPRD Taput, Jumat (28/8). Menurutnya, ada tiga warga yang mengajukan klaim kepada pihak pelaksana.
Permintaan ganti rugi kemudian dibahas dalam pertemuan yang digelar di Kantor Camat Pahae Jae pada Kamis (27/8). Dari pertemuan itu, dua warga disebut telah mencapai kesepakatan dengan pelaksana proyek.
"Dua warga sudah mencapai kesepakatan terkait ganti rugi," ujar Marhasak.
Status penyelesaian dan pernyataan pihak proyek
Pengawas Proyek Rehabilitasi Bendungan Aek Sarulla, Rinaldi Sianturi, menyatakan persoalan ganti rugi telah diselesaikan. Pernyataan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Minggu (30/8).
"Sudah beres, Bang," ujar Rinaldi melalui pesan WhatsApp.
Rincian yang belum dipublikasikan
Meskipun ada klaim penyelesaian, hingga berita ini ditulis belum diperoleh keterangan rinci mengenai nilai ganti rugi yang disepakati. Belum jelas pula mekanisme pembayaran dan dasar perhitungan yang digunakan.
Satu warga lainnya belum mencapai kesepakatan karena sedang berada di Jakarta. Kondisi ini menyisakan potensi tindak lanjut apabila warga tersebut kembali dan mengajukan tuntutan atau menolak skema yang diajukan.
Implikasi dan langkah berikutnya
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam proses kompensasi lahan pada proyek infrastruktur. Pihak terkait, terutama pelaksana proyek dan aparat kecamatan, perlu membuka data perhitungan ganti rugi agar terjadi kepastian hukum bagi warga.
Ke depan, langkah yang memungkinkan adalah publikasi nilai kompensasi, mekanisme pembayaran, serta dokumentasi kesepakatan untuk menghindari sengketa lanjutan. Sampai semua pihak memberikan keterangan resmi, status formal penyelesaian tetap membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
SMKN 1 Barumun Ikuti Sumut Science Olympiad 2026 Secara Daring
10 siswa dan 18 guru SMKN 1 Barumun mengikuti Sumut Science Olympiad 2026 tingkat provinsi secara daring, Sa...
Sergai FC Menang 4-3 dan 3-1 atas Bintang Bayu dalam Laga Persahabatan
Sergai FC A dan B menang atas Bintang Bayu pada laga persahabatan 4 September di Silau Dunia untuk memperera...
Asahan Lepas Kontingen Piala Soeratin U-13 dan U-15 2026
Bupati Asahan melepas kontingen Piala Soeratin U-13 dan U-15 yang akan bertanding 6—11 September 2026 deng...
Proyek RKB dan Fasilitas Dayah di Aceh Tenggara Disorot, Rp30 Miliar Digelontor
Proyek RKB, asrama, pagar, dan mushalla untuk 45 Dayah di Aceh Tenggara memakai skema swakelola dan dibiayai...
Protes Hasil Pilkampong Lae Ikan: 5 Anggota P2K Dilaporkan ke Polisi
Hasil Pilkampong Lae Ikan memicu sengketa: lima anggota P2K dilaporkan ke polisi dan calon mengajukan kebera...
Ketua MUI Palas Tekankan Akhlak Nabi Harus Hidup di Kalangan Siswa
Ketua MUI Palas, Ismail Nasution, meminta akhlak Nabi benar-benar diwujudkan siswa MAN 1 Padanglawas dalam p...