Lokal

PN Medan Memaafkan Dua Terdakwa Kasus BBM Subsidi Pertalite

Bagikan:
Gedung Pengadilan Negeri Medan saat sidang vonis kasus pembelian pertalite

Medan — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memaafkan dua terdakwa dalam kasus pembelian pertalite bersubsidi 20 liter menggunakan jerigen. Vonis dibacakan pada Kamis (9/7) sore di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.

Vonis dan pertimbangan hakim

Hakim ketua Efrata Happy Tarigan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif pertama. Namun majelis memberikan pemaafan sehingga keduanya tidak dijatuhi pidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. Mendapatkan pemaafan dari majelis hakim sebagaimana Pasal 54 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sehingga tidak dijatuhi pidana,"

Dalam pertimbangan, hakim menyatakan keadaan memberatkan karena perbuatan bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM bersubsidi dan terjadi pada saat kelangkaan minyak. Sementara itu, beberapa faktor meringankan dipertimbangkan.

"Keadaan meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, berjanji tak akan melakukan perbuatannya lagi, dan masih muda,"

Dakwaan yang dikenakan

Majelis menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif pertama. Dakwaan itu merujuk pada Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023, dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Identitas terdakwa dan kronologi penangkapan

Para terdakwa adalah Aziz Apandi Silalahi, buruh/pekerja yang mengisi BBM di SPBU Simpang Pos, dan Ranning Alamer Mulsim Cibro sebagai pembeli.

Keduanya ditangkap oleh anggota kepolisian Polrestabes Medan saat transaksi jual-beli pertalite berlangsung di SPBU Jalan Jamin Ginting (Simpang Pos Medan) pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 12.40 WIB.

Tuntutan dan langkah hukum

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman penjara selama lima bulan dan lima hari. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana dalam dakwaan alternatif pertama.

Atas putusan itu, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima vonis atau mengajukan banding.

Dampak dan catatan

Vonis ini menunjukkan hakim berusaha menyeimbangkan aspek penegakan hukum dan kondisi terdakwa. Meski dinyatakan bersalah, pemaafan mencerminkan pertimbangan meringankan seperti pengakuan dan itikad baik terdakwa.

Kasus ini juga menggarisbawahi sensitivitas penegakan aturan BBM subsidi pada masa kelangkaan, serta perhatian aparat terhadap pola distribusi dan penyalahgunaan subsidi.

Informasi faktual dalam berita ini berdasarkan pembacaan vonis yang disampaikan di persidangan PN Medan pada 9 Juli.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait