PN Medan Memaafkan Dua Terdakwa Kasus BBM Subsidi Pertalite
Medan — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memaafkan dua terdakwa dalam kasus pembelian pertalite bersubsidi 20 liter menggunakan jerigen. Vonis dibacakan pada Kamis (9/7) sore di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.
Vonis dan pertimbangan hakim
Hakim ketua Efrata Happy Tarigan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif pertama. Namun majelis memberikan pemaafan sehingga keduanya tidak dijatuhi pidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. Mendapatkan pemaafan dari majelis hakim sebagaimana Pasal 54 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sehingga tidak dijatuhi pidana,"
Dalam pertimbangan, hakim menyatakan keadaan memberatkan karena perbuatan bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM bersubsidi dan terjadi pada saat kelangkaan minyak. Sementara itu, beberapa faktor meringankan dipertimbangkan.
"Keadaan meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, berjanji tak akan melakukan perbuatannya lagi, dan masih muda,"
Dakwaan yang dikenakan
Majelis menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif pertama. Dakwaan itu merujuk pada Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023, dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Identitas terdakwa dan kronologi penangkapan
Para terdakwa adalah Aziz Apandi Silalahi, buruh/pekerja yang mengisi BBM di SPBU Simpang Pos, dan Ranning Alamer Mulsim Cibro sebagai pembeli.
Keduanya ditangkap oleh anggota kepolisian Polrestabes Medan saat transaksi jual-beli pertalite berlangsung di SPBU Jalan Jamin Ginting (Simpang Pos Medan) pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 12.40 WIB.
Tuntutan dan langkah hukum
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman penjara selama lima bulan dan lima hari. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana dalam dakwaan alternatif pertama.
Atas putusan itu, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima vonis atau mengajukan banding.
Dampak dan catatan
Vonis ini menunjukkan hakim berusaha menyeimbangkan aspek penegakan hukum dan kondisi terdakwa. Meski dinyatakan bersalah, pemaafan mencerminkan pertimbangan meringankan seperti pengakuan dan itikad baik terdakwa.
Kasus ini juga menggarisbawahi sensitivitas penegakan aturan BBM subsidi pada masa kelangkaan, serta perhatian aparat terhadap pola distribusi dan penyalahgunaan subsidi.
Informasi faktual dalam berita ini berdasarkan pembacaan vonis yang disampaikan di persidangan PN Medan pada 9 Juli.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPR Dukung PRSU 50 Masuk Kalender Event Nasional
Komisi VII DPR RI mendukung PRSU ke-50 agar masuk kalender event nasional untuk memperkuat promosi budaya, p...
DLH Padanglawas Ubah Sampah Jadi Batako dan Pupuk
DLH Padanglawas menggunakan mesin pengolahan sampah di TPST Nagargar untuk menghasilkan batako dan pupuk dar...
Telkomsel Umumkan 6 Pemenang Beasiswa TEY, Lolos ke Perguruan Negeri
Telkomsel mengumumkan enam pemenang beasiswa TEY pada 9 Juli 2026; program mendukung siswa SMA berprestasi m...
Medan Terapkan QRESTO untuk Digitalisasi Pajak Restoran
Pemko Medan luncurkan QRESTO untuk memisahkan pajak otomatis pada tiap transaksi restoran, tingkatkan transp...
Imigrasi Tetapkan Keude Geudong sebagai Gampong Binaan untuk Cegah TPPO
Imigrasi Lhokseumawe menetapkan Gampong Keude Geudong sebagai Gampong Binaan untuk memperkuat pengawasan dan...
Angin Kencang Rusak Toko dan Rumah di Samudera, Aceh Utara
Angin kencang 8 Juli merusak atap beberapa toko dan rumah di Gampong Keude Geudong, Kecamatan Samudera; tida...