Ketua Fraksi PDIP Jatim Dorong Pembentukan UU Anti Perundungan
SURABAYA — Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Wara Sundari Renny Pramana, mendesak pembentukan UU Anti Perundungan untuk memperkuat perlindungan anak dan pelajar. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 22 Oktober 2026, sebagai respons terhadap penanganan perundungan yang dinilai masih reaktif.
Alasan dan tujuan pengusulan
Renny mengatakan perlindungan di lingkungan pendidikan dan sosial membutuhkan payung hukum yang tegas dan sistematis. Ia menekankan bahwa penanganan selama ini sering baru muncul setelah kasus viral atau berdampak berat bagi korban.
“Kita membutuhkan sistem pencegahan yang kuat, terintegrasi, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari lingkungan keluarga, satuan pendidikan, hingga kelompok pertemanan.”
Menurut Renny, regulasi khusus di tingkat nasional akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kebijakan perlindungan anak, termasuk di Jawa Timur.
Rincian yang diusulkan untuk regulasi
Renny mengusulkan agar UU mengatur secara rinci berbagai aspek penanganan perundungan. Aturan tersebut harus mencakup pencegahan, mekanisme pengawasan, sanksi, dan protokol pemulihan korban.
“Regulasi tersebut dinilai penting untuk mengatur secara rinci mulai dari aspek pencegahan, mekanisme pengawasan, sanksi tegas bagi pelaku, hingga protokol pemulihan (recovery) secara psikologis bagi korban.”
Ia juga menyebut pentingnya kejelasan pembagian tanggung jawab antar-instansi sehingga penanganan dapat berjalan terkoordinasi.
Peran keluarga, sekolah, dan masyarakat
Renny menekankan keterlibatan keluarga, guru, dan lingkungan pertemanan dalam mendeteksi tanda-tanda perundungan lebih awal. Pengawasan internal di sekolah perlu diperkuat agar kasus bisa ditangani sebelum meluas.
Beberapa poin kunci yang menurut Renny harus tercakup dalam kebijakan adalah:
- Prosedur pelaporan yang jelas dan aman bagi korban.
- Standar penanganan yang menjaga privasi dan kebutuhan individual anak.
- Program pemulihan psikologis bagi korban untuk mendukung kembalinya mereka ke kegiatan sehari-hari.
Implikasi dan langkah ke depan
Renny berharap wacana UU Anti Perundungan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penanganan kasus secara menyeluruh. Dengan kerangka hukum yang jelas, perlindungan anak dapat berjalan berkelanjutan, bukan hanya reaktif ketika kasus menjadi sorotan publik.
Penguatan regulasi juga diharapkan memudahkan pemerintah daerah menyusun kebijakan lokal yang selaras dan efektif untuk melindungi anak di semua tingkatan pendidikan.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Puan Desak Pemerintah Selesaikan Karhutla, 70.239 Balita ISPA
Ketua DPR Puan Maharani mendesak penyelesaian karhutla karena 70.239 balita mengalami ISPA; ia minta perlind...
Sonny Danaparamita Salurkan 26 Alsintan untuk 23 Kelompok Tani Banyuwangi
Sonny T. Danaparamita menyalurkan 26 unit alsintan gratis untuk 23 kelompok tani di Banyuwangi pada 20 Oktob...
Eri: Gelar Cak dan Ning Surabaya Bisa Dicabut jika Tersangkut Hukum
Wali Kota Eri Cahyadi tegas: gelar Cak dan Ning Surabaya bisa dicabut jika pemegangnya tersangkut masalah hu...
Antrean Haji Diseragamkan Jadi 26 Tahun, Kuota 221.000 Jemaah
Pemerintah seragamkan masa tunggu haji 1448H menjadi rata-rata 26 tahun; kuota 2027 ditetapkan 221.000 jemaa...
DPRD Jember: Waspadai Alih Fungsi Lahan saat Susun APBD 2027
DPRD Jember minta kehati-hatian dalam menyusun APBD 2027 untuk menghindari alih fungsi lahan akibat program...
Bupati Ipuk Telepon Penari Gandrung Sewu Korban Kebakaran KMP Batmandi
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menghubungi penari Gandrung Sewu korban kebakaran KMP Batmandi, memastik...