Eri: Gelar Cak dan Ning Surabaya Bisa Dicabut jika Tersangkut Hukum
Surabaya — Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan gelar Cak dan Ning Surabaya bisa dicabut apabila pemegangnya tersangkut persoalan hukum yang mencoreng nama kota. Pernyataan itu disampaikan menyusul kabar penangkapan seorang finalis Cak Surabaya 2019 yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika pada Rabu (21/10/2026).
Alasan pencabutan gelar
Eri mengatakan gelar tersebut bukan sekadar predikat dari ajang pemilihan, melainkan tanggung jawab publik untuk menjaga reputasi Surabaya. Para pemegang gelar diharapkan menjadi representasi positif dan menjaga kepercayaan masyarakat.
"Saya meminta seluruh Cak dan Ning Surabaya menjaga nama baik Kota Surabaya. Mereka membawa nama besar Surabaya sebagai duta pariwisata. Jangan sampai ada tindakan yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap mereka,"
Koordinasi dan proses hukum
Pemkot Surabaya telah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) terkait rencana pencabutan gelar terhadap finalis 2019 itu. Eri menegaskan sanksi administratif berupa pencabutan gelar tidak menggantikan proses hukum pidana.
"Kalau ada hal seperti ini, gelar Cak atau Ning yang pernah disandang akan kita cabut. Sanksi itu sudah dijatuhkan. Namun, proses pidananya tetap berjalan karena itu merupakan persoalan pribadi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,"
Langkah pencegahan yang diberlakukan
Sejak 2022, Pemkot Surabaya menetapkan persyaratan tambahan untuk peserta pemilihan duta pariwisata. Ketentuan tersebut mencakup tes narkoba dan pengumpulan dokumen pendukung untuk menelusuri rekam jejak calon.
Eri menyebut persyaratan itu dimaksudkan untuk memastikan calon memiliki integritas dan mampu menjalankan peran sebagai representasi kota. Kebijakan ini juga menjadi upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
Implikasi dan pesan wali kota
Penegasan pencabutan gelar memberi pesan jelas bahwa gelar publik membawa konsekuensi. Pemerintah daerah menekankan bahwa pelanggaran yang merusak kepercayaan publik akan berhadapan dengan sanksi administratif, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Eri berharap peristiwa ini menjadi pengingat bagi pemegang gelar dan peserta pemilihan agar selalu menjaga perilaku dan kepercayaan publik. Upaya menjaga nama baik kota harus berjalan seiring dengan penegakan aturan dan penghormatan terhadap proses hukum.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Said Abdullah: Perkuat Mitigasi Kekeringan dan Karhutla di Jatim
Said Abdullah minta pemerintah daerah Jatim perkuat mitigasi kekeringan dan karhutla, termasuk pemetaan sumb...
PDI-P Soroti Penurunan Postur APBD Magetan 2027
Fraksi PDI‑P DPRD Magetan nilai APBD 2027 menyusut dan ajukan enam rekomendasi perbaikan sebelum pengesahan.
DPRD Kawal Pembangunan Kampus II UB di Kepanjen Rp115 Miliar
DPRD Malang kawal pembangunan Kampus II UB di Kepanjen senilai Rp115 miliar; progres 50% dan target selesai...
Abidin Fikri Salurkan Bantuan ATENSI untuk 99 Penyandang Disabilitas di Bojonegoro
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri, menyalurkan bantuan ATENSI kepada 99 penyandang disabilitas dan l...
Deni Wicaksono: Alihkan Anggaran APBD ke Mitigasi Kekeringan
Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono minta APBD dialihkan ke mitigasi kekeringan dan karhutla setelah musim...
Surabaya Larang Pungutan di SD & SMP Negeri Mulai Nov 2026
Wali Kota Eri Cahyadi melarang semua pungutan di SD dan SMP negeri Surabaya mulai November 2026. Pemkot mena...