Nasional

Menbud Fadli Zon Usulkan 100 Tokoh Terima Tanda Jasa 10 November

Bagikan:
Menteri Kebudayaan menyampaikan daftar calon penerima tanda jasa kepada Presiden

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengusulkan sekitar 100 tokoh untuk menerima tanda jasa dan tanda kehormatan, yang daftar namanya diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, pada 1 September 2026. Pengumuman biasanya bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, 10 November.

Daftar usulan dan pertemuan dengan Presiden

Fadli menyatakan daftar itu diserahkan saat ia bertemu Presiden sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pertemuan berlangsung pada 1 September dan konfirmasi lain disampaikan Fadli di Senayan, 2 September 2026.

"Cukup banyak ya, cukup banyak, lebih dari seratusan,"

Menurut Fadli, nama-nama itu berasal dari kementerian, lembaga, serta masukan masyarakat dan budayawan.

Siapa yang diusulkan

Calon penerima datang dari berbagai latar belakang. Mereka meliputi tokoh masyarakat, seniman, budayawan, dan profesional di bidang medis serta bidang lain yang dinilai berjasa bagi negara.

"Bukan pahlawan nasional. Tapi ini untuk tanda jasa, tanda kehormatan dari berbagai bidang,"

Fadli menegaskan penghargaan yang diusulkan bukan kategori gelar pahlawan nasional, melainkan penghormatan resmi untuk jasa di berbagai bidang.

Peran Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah lembaga nonstruktural yang memberi pertimbangan kepada Presiden. Dewan dipimpin oleh ketua yang merangkap anggota, dan saat ini dijabat oleh Menteri Kebudayaan.

Anggota dewan berasal dari tokoh masyarakat, akademisi, unsur militer, serta Sekretaris Militer Presiden yang bertindak sebagai Sekretaris Dewan secara ex officio. Dewan menelaah dan memberi rekomendasi sebelum daftar diserahkan kepada Presiden.

Proses pengusulan pahlawan nasional dan tanda jasa

Pengusulan pahlawan nasional berjalan secara berjenjang dan bersifat bottom-up. Nama calon diteliti di tingkat daerah sebelum diajukan ke pusat.

  1. Usulan awal diajukan di tingkat kabupaten/kota.
  2. Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) meneliti berkas.
  3. Setelah itu, berkas diteruskan ke Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) di bawah Kementerian Sosial.
  4. Hasil kajian TP2GP diserahkan ke Dewan Gelar untuk pertimbangan akhir sebelum ke Presiden.

Fadli mengatakan nama-nama yang kini diusulkan telah melalui penelitian di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan Kementerian Sosial. Setelah melalui proses dewan, keputusan akhir ada di tangan Presiden.

Langkah selanjutnya

Daftar yang telah diserahkan akan dikaji lebih lanjut oleh Dewan sebelum calon ditetapkan. Jika disetujui Presiden, pengumuman biasanya dimuat bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan pada 10 November.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait