Menkeu Siapkan Layer Cukai Baru untuk Tekan Rokok Ilegal
Menkeu Siapkan Layer Baru Cukai untuk Tekan Rokok Ilegal
Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyiapkan skema penambahan layer tarif cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal. Rencana itu disampaikan saat Purbaya bertemu sejumlah pelaku usaha di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 2 September 2026. Tujuannya memberi peluang bagi pengusaha ilegal masuk ke sistem resmi sebelum penindakan dilakukan.
Skema layer cukai baru
Purbaya menjelaskan skema itu membuka jalur legalisasi bagi pelaku usaha yang selama ini beroperasi di luar sistem cukai. Skema ini berupa penambahan lapisan tarif yang memungkinkan pengusaha memilih kategori tarif untuk memasuki mekanisme resmi.
Menurut Purbaya, opsi tersebut diharapkan mendorong produksi dan perdagangan mengikuti ketentuan cukai pemerintah. Namun, kesempatan ini diberikan dengan batas waktu dan syarat tertentu.
Pertemuan dengan pelaku usaha
Pertemuan digelar untuk memahami kekhawatiran dan keinginan para pelaku usaha rokok ilegal. Purbaya mengaku menanyakan langsung apa yang menjadi perhatian mereka serta harapan terkait kebijakan fiskal.
"Terus saya kasih, kira-kira gini deh, saya coba deh buka layer baru rokok, cukai rokok. Anda masuk ke situ, ikuti kesempatan yang diberikan pemerintah, setelah itu ya sudah, kalau nggak masuk juga kita berantas habis,"
"Sudah ketemu beberapa orangnya, tapi saya lupa tanggalnya. Saya tanya concern mereka apa, ininya apa, maunya gimana saya tanya,"
Tahapan pembahasan dan penegakan
Purbaya menyatakan rencana penambahan layer belum bisa langsung diterapkan. Kebijakan ini masih perlu dibahas bersama DPR dan akan dibahas lebih lanjut setelah proses penyusunan APBN 2027 selesai.
"Iya nanti saya akan menghadap DPR juga. Setelah APBN ini selesai,"
Jika pelaku usaha tidak memanfaatkan jalur yang disediakan, pemerintah akan memperketat penindakan. Pendekatan ini berupaya memadukan kebijakan preventif dan represif.
Dampak dan prospek
Jika terealisasi, penambahan layer tarif CHT dapat mengurangi peredaran rokok ilegal sekaligus memperbesar penerimaan negara dari cukai. Namun efektivitasnya bergantung pada kepastian aturan, mekanisme pengawasan, dan kerja sama antarinstansi.
Pemerintah mengatakan akan menyiapkan detail teknis dan jangka waktu transisi sebelum kebijakan diberlakukan secara resmi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bapanas Salurkan 181.186,53 Ton Beras Bantuan di Jawa Barat
Bapanas menyalurkan 181.186,53 ton beras di Jawa Barat untuk 6.039.551 penerima pada Juli–September 2026, te...
Bapanas Salurkan 181.186,53 Ton Beras Bantuan di Jawa Barat
Bapanas menyalurkan 181.186,53 ton beras bantuan di Jawa Barat bagi 6.039.551 penerima pada Juli–September 2...
Polda Metro Jaya Tetapkan 47 Tersangka Pasca Kerusuhan 27 Agustus
Polda Metro Jaya menetapkan 47 tersangka pasca kerusuhan 27 Agustus; polisi masih memburu terduga pelaku pen...
DPR Setujui Tambahan Anggaran Bapanas Rp16,79 T 2027
Komisi IV DPR setujui tambahan anggaran Bapanas Rp16,79 triliun untuk 2027 guna memperkuat bantuan beras, SP...
KPAI Luncurkan SIMEP PA Generasi 3 untuk Perkuat Perlindungan Anak
KPAI meluncurkan SIMEP PA Generasi 3 di Jakarta pada 2 September 2026 untuk memantau perlindungan anak di pu...
Mensos Ajak Warga Koreksi Data Bansos untuk Perbaikan DTSEN
Mensos minta warga koreksi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi agar penyaluran bansos lebih akurat dan tepat sas...