Ekonomi

Komisi XI Setujui Asumsi Dasar APBN 2027, Minta Evaluasi Triwulanan

Bagikan:
Rapat kerja Komisi XI DPR membahas asumsi dasar APBN 2027 dan evaluasi triwulanan

Komisi XI DPR RI menyetujui asumsi dasar RUU APBN Tahun Anggaran 2027 dan mewajibkan evaluasi indikator ekonomi makro setiap tiga bulan. Keputusan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 September 2026. DPR meminta laporan triwulanan untuk memantau pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah, dan suku bunga SBN agar pengelolaan fiskal tetap aman.

Persetujuan dan kewajiban evaluasi

Komisi XI menegaskan pelaporan triwulanan wajib disampaikan oleh sejumlah kementerian dan lembaga. Tujuannya untuk memastikan asumsi makro yang tertuang dalam RAPBN 2027 tetap relevan dan responsif terhadap perubahan ekonomi.

Instansi yang diminta menyampaikan laporan antara lain:

  • Kementerian Keuangan
  • Bappenas
  • Bank Indonesia
  • OJK
  • LPS
  • Danantara

Laporan perkembangan dan evaluasi asumsi makro dalam pelaksanaan APBN setiap 3 bulan pada tahun 2027

Rincian angka dan asumsi makro

Dalam dokumen RAPBN 2027, pemerintah menetapkan defisit anggaran sebesar Rp671,2 triliun atau 2,40 persen terhadap PDB. Asumsi nilai tukar dirancang pada Rp17.500 per dolar AS. Komisi XI mencatat penurunan defisit dari outlook RAPBN 2026 yang sebesar 2,85 persen menjadi 2,4 persen pada 2027.

Rekomendasi mitigasi dan pengelolaan SAL

Komisi XI menyatakan DPR akan memberikan rekomendasi mitigasi risiko fiskal melalui rapat kerja dengan Kementerian Keuangan. Rekomendasi diarahkan untuk menjaga pengelolaan fiskal agar tetap aman, transparan, dan akuntabel.

Penggunaan saldo anggaran lebih yang kita kenal dengan SAL pada tahun anggaran berjalan harus mendapatkan persetujuan seperti DPR, sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pengelolaan SAL agar tetap dilakukan secara prudent dan optimal sebagai instrumen penyangga atau fiscal buffer dalam menghadapi ketidakpastian

Arahan pembiayaan dan sinergi kebijakan

DPR mendorong agar pembiayaan utang diarahkan pada kegiatan produktif yang memberi manfaat luas, seperti penciptaan lapangan kerja dan penguatan aktivitas ekonomi nasional. Selain itu, pembiayaan non-utang diharapkan mendukung penyediaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Pemerintah dan bank Indonesia memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter dan sektor keuangan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan. Sekaligus memastikan APBN tetap mampu menjalankan fungsi sebagai shock absorber dan agent of development di tengah ketidakpastian perekonomian global

Komisi XI juga menekankan pentingnya memperluas basis investor serta mengoptimalkan skema KPBU dan pembiayaan terintegrasi. Pemerintah diwajibkan menyampaikan laporan profil utang secara berkala kepada DPR agar posisi fiskal lebih transparan dan mudah dimitigasi.

Langkah-langkah itu diharapkan menjaga APBN berfungsi sebagai instrumen stabilisasi sekaligus pendorong pembangunan dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait