DJP Kantongi Rp825,28 Miliar dari Penanganan Pajak Besi dan Baja
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengumpulkan Rp825,28 miliar dari rangkaian penanganan kepatuhan pajak pada sektor besi dan baja. Hasil ini berasal dari penindakan terhadap wajib pajak, pemeriksaan bukti permulaan, pengawasan, serta pengembangan penanganan terhadap pihak terkait pada 2021–2026.
Rangkaian penindakan dan penerimaan
DJP menindak 38 wajib pajak sektor besi dan baja yang melanggar kepatuhan perpajakan. Dari tindakan itu diperoleh penerimaan sebesar Rp326,60 miliar. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut ada 40 perusahaan sektor besi dan baja perlu mendapat perhatian.
Rincian penerimaan
Rincian penerimaan dari penindakan terhadap 38 wajib pajak adalah sebagai berikut:
- Rp224,19 miliar dari pengungkapan ketidakbenaran melalui Pemeriksaan Bukti Permulaan
- Rp96,08 miliar dari pembayaran melalui fungsi pengawasan
- Rp6,33 miliar dari pembayaran melalui fungsi pemeriksaan
Lebih jauh, DJP juga menangani pihak terkait dan lawan transaksi. Penanganan terhadap 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021–2026 menghasilkan penerimaan Rp380,50 miliar. Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak lain menghasilkan Rp118,18 miliar.
Dengan demikian, penerimaan dari pengembangan penanganan di luar 38 wajib pajak mencapai Rp498,68 miliar. Jika digabungkan, total penerimaan dari seluruh rangkaian penanganan sektor besi dan baja mencapai Rp825,28 miliar.
Metode penanganan dan tujuan
Penanganannya tidak hanya berbentuk pemeriksaan. Ini juga mencakup pengawasan, pendalaman data, dan case building.
— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak
Bimo menjelaskan bahwa penanganan dilakukan sesuai tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak. Proses meliputi pengawasan, pendalaman data, pemeriksaan bukti permulaan, serta penegakan hukum bila diperlukan.
Ini merupakan bagian dari upaya membangun kepatuhan pajak yang berkelanjutan.
— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak
Bimo menambahkan bahwa ketidakpatuhan tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Wajib pajak yang patuh harus memperoleh pelayanan dan kepastian, sedangkan yang belum patuh didorong untuk memperbaiki kepatuhannya.
Prospek dan langkah selanjutnya
DJP menegaskan angka Rp825,28 miliar belum mencerminkan keseluruhan potensi penerimaan dari sektor besi dan baja. Pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum masih berlangsung, sehingga masih ada potensi tambahan penerimaan setelah pengujian sesuai peraturan perundang-undangan.
Penanganan ini diposisikan bukan semata untuk menambah penerimaan, tetapi untuk membangun kepatuhan jangka panjang dan memastikan persaingan usaha yang adil di sektor industri besi dan baja.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Investasi Rp776 M: Hilirisasi Kelapa di Morowali Serap 2.900
Investasi Rp776 miliar untuk industri kelapa terintegrasi di Morowali diarahkan untuk hilirisasi, serap 2.90...
Rupiah Menguat 0,05% ke Rp17.632 pada 8 September 2026
Rupiah menguat 0,05% ke Rp17.632 pada 8 Sept 2026, dipengaruhi sentimen Selat Hormuz, data inflasi AS, dan c...
OJK: 58 Dana Pensiun Dibubarkan Sejak 2020, Aset Justru Tumbuh
OJK mencatat 58 dana pensiun dibubarkan sejak 2020, namun aset industri naik menjadi Rp1.699,99 triliun hing...
OJK Tuntaskan 187 Perkara Pidana Sektor Jasa Keuangan
OJK menyelesaikan 187 penyidikan pidana sektor jasa keuangan hingga 31 Agustus 2026, mayoritas di sektor per...
OJK Siapkan Mekanisme Harga untuk Bursa Mineral Komoditas
OJK menyiapkan dua RPOJK dan mekanisme price discovery untuk pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strateg...
OJK: Pembiayaan Modal Ventura Turun 0,46% Hingga Juli 2026
OJK mencatat pembiayaan modal ventura hingga Juli 2026 sebesar Rp16,32 triliun, terkontraksi 0,46% YoY, seme...