DJP Tindak 38 Perusahaan Baja, Opsi Ultimum Remedium Dibuka
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menindaklanjuti 38 dari 40 perusahaan baja yang terindikasi belum memenuhi kewajiban perpajakan. Proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum inkrah, sehingga potensi penerimaan negara yang terselamatkan belum dapat dipastikan.
Status pemeriksaan dan proses hukum
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan perkembangan ini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2026. Ia menegaskan pemeriksaan terhadap puluhan perusahaan tersebut masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.
“Ada 38 udah kita proses. Belum inkrah ya.”
Menurut Bimo, apabila bukti sudah kuat, kasus bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan. Namun keputusan itu tergantung hasil penilaian bukti dan proses penanganan yang sedang berjalan.
Ultimum remedium: alternatif penyelesaian
DJP membuka peluang penyelesaian melalui ultimum remedium. Mekanisme ini memungkinkan wajib pajak menebus kewajiban dan denda agar perkara pidana tidak dilanjutkan.
“Nanti kalau alat buktinya sudah kuat nanti masuk penyidikan. Tapi kalau mereka ultimum remedium mereka mau bayar apa namanya kerugian negara dan dendanya, ya mereka bayar, terus pidananya enggak dinaikkan.”
Bimo berharap lebih banyak perusahaan memilih opsi ini. Menurutnya, penyelesaian melalui ultimum remedium memberi kesempatan perusahaan tetap beroperasi, sementara hukuman pidana dapat dihindari.
Ia juga mengingatkan risiko sanksi pidana. Denda pidana bisa mencapai empat kali lipat jika perkara berlanjut ke pengadilan.
Potensi penerimaan negara dan cakupan pemeriksaan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan penindakan ini bagian dari strategi ekstensifikasi perpajakan. Tujuannya memperluas basis penerimaan dan memastikan kepatuhan perusahaan.
“Perusahaan baja, saya punya daftar 40, baru diperiksa satu. Itu saja kami kira mungkin bocor Rp4-5 triliun.”
Purbaya menyebut potensi penerimaan dari satu perusahaan bisa mencapai sekitar Rp1 triliun dalam periode tiga tahun. Pemeriksaan mencakup Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan kewajiban terkait impor.
Implikasi dan langkah berikutnya
Karena status pemeriksaan belum inkrah, angka potensi penerimaan masih bersifat indikatif. DJP akan melanjutkan pemeriksaan, menilai bukti, dan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke penyidikan atau diselesaikan lewat ultimum remedium.
Ke depan, pengumuman hasil pemeriksaan dan keputusan penyelesaian akan menentukan besar kecilnya tambahan penerimaan negara serta dampak terhadap kegiatan operasional perusahaan baja.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...