DJP Tindak 38 Perusahaan Baja, Opsi Ultimum Remedium Dibuka
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menindaklanjuti 38 dari 40 perusahaan baja yang terindikasi belum memenuhi kewajiban perpajakan. Proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum inkrah, sehingga potensi penerimaan negara yang terselamatkan belum dapat dipastikan.
Status pemeriksaan dan proses hukum
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan perkembangan ini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2026. Ia menegaskan pemeriksaan terhadap puluhan perusahaan tersebut masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.
“Ada 38 udah kita proses. Belum inkrah ya.”
Menurut Bimo, apabila bukti sudah kuat, kasus bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan. Namun keputusan itu tergantung hasil penilaian bukti dan proses penanganan yang sedang berjalan.
Ultimum remedium: alternatif penyelesaian
DJP membuka peluang penyelesaian melalui ultimum remedium. Mekanisme ini memungkinkan wajib pajak menebus kewajiban dan denda agar perkara pidana tidak dilanjutkan.
“Nanti kalau alat buktinya sudah kuat nanti masuk penyidikan. Tapi kalau mereka ultimum remedium mereka mau bayar apa namanya kerugian negara dan dendanya, ya mereka bayar, terus pidananya enggak dinaikkan.”
Bimo berharap lebih banyak perusahaan memilih opsi ini. Menurutnya, penyelesaian melalui ultimum remedium memberi kesempatan perusahaan tetap beroperasi, sementara hukuman pidana dapat dihindari.
Ia juga mengingatkan risiko sanksi pidana. Denda pidana bisa mencapai empat kali lipat jika perkara berlanjut ke pengadilan.
Potensi penerimaan negara dan cakupan pemeriksaan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan penindakan ini bagian dari strategi ekstensifikasi perpajakan. Tujuannya memperluas basis penerimaan dan memastikan kepatuhan perusahaan.
“Perusahaan baja, saya punya daftar 40, baru diperiksa satu. Itu saja kami kira mungkin bocor Rp4-5 triliun.”
Purbaya menyebut potensi penerimaan dari satu perusahaan bisa mencapai sekitar Rp1 triliun dalam periode tiga tahun. Pemeriksaan mencakup Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan kewajiban terkait impor.
Implikasi dan langkah berikutnya
Karena status pemeriksaan belum inkrah, angka potensi penerimaan masih bersifat indikatif. DJP akan melanjutkan pemeriksaan, menilai bukti, dan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke penyidikan atau diselesaikan lewat ultimum remedium.
Ke depan, pengumuman hasil pemeriksaan dan keputusan penyelesaian akan menentukan besar kecilnya tambahan penerimaan negara serta dampak terhadap kegiatan operasional perusahaan baja.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Investasi Rp776 M: Hilirisasi Kelapa di Morowali Serap 2.900
Investasi Rp776 miliar untuk industri kelapa terintegrasi di Morowali diarahkan untuk hilirisasi, serap 2.90...
Rupiah Menguat 0,05% ke Rp17.632 pada 8 September 2026
Rupiah menguat 0,05% ke Rp17.632 pada 8 Sept 2026, dipengaruhi sentimen Selat Hormuz, data inflasi AS, dan c...
OJK: 58 Dana Pensiun Dibubarkan Sejak 2020, Aset Justru Tumbuh
OJK mencatat 58 dana pensiun dibubarkan sejak 2020, namun aset industri naik menjadi Rp1.699,99 triliun hing...
OJK Tuntaskan 187 Perkara Pidana Sektor Jasa Keuangan
OJK menyelesaikan 187 penyidikan pidana sektor jasa keuangan hingga 31 Agustus 2026, mayoritas di sektor per...
OJK Siapkan Mekanisme Harga untuk Bursa Mineral Komoditas
OJK menyiapkan dua RPOJK dan mekanisme price discovery untuk pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strateg...
OJK: Pembiayaan Modal Ventura Turun 0,46% Hingga Juli 2026
OJK mencatat pembiayaan modal ventura hingga Juli 2026 sebesar Rp16,32 triliun, terkontraksi 0,46% YoY, seme...