DJP Tindak 38 Perusahaan Baja, Opsi Ultimum Remedium Dibuka
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menindaklanjuti 38 dari 40 perusahaan baja yang terindikasi belum memenuhi kewajiban perpajakan. Proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum inkrah, sehingga potensi penerimaan negara yang terselamatkan belum dapat dipastikan.
Status pemeriksaan dan proses hukum
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan perkembangan ini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2026. Ia menegaskan pemeriksaan terhadap puluhan perusahaan tersebut masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.
“Ada 38 udah kita proses. Belum inkrah ya.”
Menurut Bimo, apabila bukti sudah kuat, kasus bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan. Namun keputusan itu tergantung hasil penilaian bukti dan proses penanganan yang sedang berjalan.
Ultimum remedium: alternatif penyelesaian
DJP membuka peluang penyelesaian melalui ultimum remedium. Mekanisme ini memungkinkan wajib pajak menebus kewajiban dan denda agar perkara pidana tidak dilanjutkan.
“Nanti kalau alat buktinya sudah kuat nanti masuk penyidikan. Tapi kalau mereka ultimum remedium mereka mau bayar apa namanya kerugian negara dan dendanya, ya mereka bayar, terus pidananya enggak dinaikkan.”
Bimo berharap lebih banyak perusahaan memilih opsi ini. Menurutnya, penyelesaian melalui ultimum remedium memberi kesempatan perusahaan tetap beroperasi, sementara hukuman pidana dapat dihindari.
Ia juga mengingatkan risiko sanksi pidana. Denda pidana bisa mencapai empat kali lipat jika perkara berlanjut ke pengadilan.
Potensi penerimaan negara dan cakupan pemeriksaan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan penindakan ini bagian dari strategi ekstensifikasi perpajakan. Tujuannya memperluas basis penerimaan dan memastikan kepatuhan perusahaan.
“Perusahaan baja, saya punya daftar 40, baru diperiksa satu. Itu saja kami kira mungkin bocor Rp4-5 triliun.”
Purbaya menyebut potensi penerimaan dari satu perusahaan bisa mencapai sekitar Rp1 triliun dalam periode tiga tahun. Pemeriksaan mencakup Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan kewajiban terkait impor.
Implikasi dan langkah berikutnya
Karena status pemeriksaan belum inkrah, angka potensi penerimaan masih bersifat indikatif. DJP akan melanjutkan pemeriksaan, menilai bukti, dan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke penyidikan atau diselesaikan lewat ultimum remedium.
Ke depan, pengumuman hasil pemeriksaan dan keputusan penyelesaian akan menentukan besar kecilnya tambahan penerimaan negara serta dampak terhadap kegiatan operasional perusahaan baja.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
PNBP Kemkomdigi Tetap Tinggi Meski Anggaran Disesuaikan
Kemkomdigi catat PNBP kuat 2023–2026 meski anggaran turun; proyeksi 2026 capai Rp26 triliun, melampaui targe...
Emas Antam Turun Rp40.000, 1 Gram Rp2.624.000 (2 Sept 2026)
Harga emas Antam turun Rp40.000 per gram (2 Sept 2026); 1 gram kini Rp2.624.000. Cek daftar harga per pecaha...
Sosialisasi MediaMIND: Perlu Tingkatkan Informasi Kontribusi Pertambangan
Sosialisasi MediaMIND 2026 di UNHAS menekankan perlunya informasi seimbang tentang kontribusi pertambangan u...
IHSG Diprediksi Terkoreksi Hari Ini Usai Naik 1,14%
IHSG diperkirakan terkoreksi Rabu 2 Sept 2026 setelah naik 1,14%; support 6.540-6.570 dan resistansi 6.620-6...
HR CPO September Naik 1,10% jadi USD1.007,51 per MT
Kemendag tetapkan HR CPO September 2026 naik 1,10% menjadi USD1.007,51/MT; BK USD148/MT dan PE 12,5% (USD125...
IKI Agustus 2026 Melambat ke 52,30, Industri Masih Ekspansif
IKI Agustus 2026 tercatat 52,30, melambat 0,80 poin; industri pengolahan tetap ekspansif sambil menanti perb...