Bea Cukai Perluas JTF Awasi Barang Ilegal di Perbatasan
Bea Cukai Indonesia dan Malaysia memperluas mandat Joint Task Force (JTF) pada 2026 untuk mengawasi semua barang ilegal di perbatasan, tidak hanya narkotika. Pengumuman ini disampaikan pada Rabu, 2 September 2026, sebagai respons terhadap perubahan risiko dan pola penyelundupan di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Perluasan mandat JTF
Mandat resmi gugus bersama berubah dari Joint Task Force on Narcotics (JTFN) menjadi Joint Task Force on Illegal Goods. Perubahan ini dilakukan agar pengawasan mencakup komoditas rawan lainnya seperti rokok, minuman keras, BBM, kendaraan, pakaian bekas, daging beku, rotan, hingga emas batangan.
"Tetapi juga terhadap semua barang-barang ilegal yang berpotensi masuk lewat perbatasan. Sehingga nama resmi JTF berubah, dari Joint Task Force on Narcotics (JTFN) menjadi Joint Task Force on Illegal Goods," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Pelaksanaan operasi dan penentuan lokasi
Operasi bersama JTF berlangsung 13 Juli hingga 14 Agustus 2026. Lokasi operasi dipilih berdasarkan analisis manajemen risiko intelijen, terutama sepanjang perbatasan darat dan laut di wilayah kerja Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Kalimantan Timur.
"Penentuan lokasi operasi kami lakukan berdasarkan analisis manajemen risiko intelijen. Utamanya di sepanjang perbatasan darat dan laut Indonesia-Malaysia," ujar Budi.
Hasil operasi 13 Juli—14 Agustus 2026
Dalam operasi tersebut, JTF menindak 30 kasus penyelundupan. Rinciannya mencakup berbagai jenis barang ilegal yang kini menjadi fokus pengawasan bersama.
| Komoditas | Jumlah / Kasus |
|---|---|
| Narkotika | 3 kasus (61,04 g metamfetamina, 61,6 g ganja, 4 butir MDMA) |
| Rokok ilegal | 3.004.536 batang (25 kasus) |
| Minuman keras ilegal | 1.044,4 liter |
| Pakaian bekas (ballpress) | 4 koli (1 kasus) |
| Rotan ilegal | 99.500 kg (1 kasus) |
Dampak dan langkah ke depan
Bea Cukai menilai perluasan objek pengawasan penting untuk menutup celah penyelundupan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya. Pertukaran informasi dan koordinasi lintas negara dinilai kunci agar pengawasan dapat dilakukan lebih dini dan terarah.
Budi menegaskan bahwa setiap penyelundupan yang dicegah mengurangi ruang peredaran barang ilegal dan menjaga iklim usaha sehat bagi pelaku usaha yang taat. JTF 2026 juga berperan menjaga kepentingan ekonomi nasional dan keamanan rantai pasok di kawasan ASEAN.
Penguatan pengawasan dan operasi bersama akan terus dilakukan untuk menutup celah penyelundupan serta memastikan perbatasan aman dari peredaran barang ilegal.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...