Bea Cukai Perluas JTF Awasi Barang Ilegal di Perbatasan
Bea Cukai Indonesia dan Malaysia memperluas mandat Joint Task Force (JTF) pada 2026 untuk mengawasi semua barang ilegal di perbatasan, tidak hanya narkotika. Pengumuman ini disampaikan pada Rabu, 2 September 2026, sebagai respons terhadap perubahan risiko dan pola penyelundupan di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Perluasan mandat JTF
Mandat resmi gugus bersama berubah dari Joint Task Force on Narcotics (JTFN) menjadi Joint Task Force on Illegal Goods. Perubahan ini dilakukan agar pengawasan mencakup komoditas rawan lainnya seperti rokok, minuman keras, BBM, kendaraan, pakaian bekas, daging beku, rotan, hingga emas batangan.
"Tetapi juga terhadap semua barang-barang ilegal yang berpotensi masuk lewat perbatasan. Sehingga nama resmi JTF berubah, dari Joint Task Force on Narcotics (JTFN) menjadi Joint Task Force on Illegal Goods," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Pelaksanaan operasi dan penentuan lokasi
Operasi bersama JTF berlangsung 13 Juli hingga 14 Agustus 2026. Lokasi operasi dipilih berdasarkan analisis manajemen risiko intelijen, terutama sepanjang perbatasan darat dan laut di wilayah kerja Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Kalimantan Timur.
"Penentuan lokasi operasi kami lakukan berdasarkan analisis manajemen risiko intelijen. Utamanya di sepanjang perbatasan darat dan laut Indonesia-Malaysia," ujar Budi.
Hasil operasi 13 Juli—14 Agustus 2026
Dalam operasi tersebut, JTF menindak 30 kasus penyelundupan. Rinciannya mencakup berbagai jenis barang ilegal yang kini menjadi fokus pengawasan bersama.
| Komoditas | Jumlah / Kasus |
|---|---|
| Narkotika | 3 kasus (61,04 g metamfetamina, 61,6 g ganja, 4 butir MDMA) |
| Rokok ilegal | 3.004.536 batang (25 kasus) |
| Minuman keras ilegal | 1.044,4 liter |
| Pakaian bekas (ballpress) | 4 koli (1 kasus) |
| Rotan ilegal | 99.500 kg (1 kasus) |
Dampak dan langkah ke depan
Bea Cukai menilai perluasan objek pengawasan penting untuk menutup celah penyelundupan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya. Pertukaran informasi dan koordinasi lintas negara dinilai kunci agar pengawasan dapat dilakukan lebih dini dan terarah.
Budi menegaskan bahwa setiap penyelundupan yang dicegah mengurangi ruang peredaran barang ilegal dan menjaga iklim usaha sehat bagi pelaku usaha yang taat. JTF 2026 juga berperan menjaga kepentingan ekonomi nasional dan keamanan rantai pasok di kawasan ASEAN.
Penguatan pengawasan dan operasi bersama akan terus dilakukan untuk menutup celah penyelundupan serta memastikan perbatasan aman dari peredaran barang ilegal.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Investasi Rp776 M: Hilirisasi Kelapa di Morowali Serap 2.900
Investasi Rp776 miliar untuk industri kelapa terintegrasi di Morowali diarahkan untuk hilirisasi, serap 2.90...
Rupiah Menguat 0,05% ke Rp17.632 pada 8 September 2026
Rupiah menguat 0,05% ke Rp17.632 pada 8 Sept 2026, dipengaruhi sentimen Selat Hormuz, data inflasi AS, dan c...
OJK: 58 Dana Pensiun Dibubarkan Sejak 2020, Aset Justru Tumbuh
OJK mencatat 58 dana pensiun dibubarkan sejak 2020, namun aset industri naik menjadi Rp1.699,99 triliun hing...
OJK Tuntaskan 187 Perkara Pidana Sektor Jasa Keuangan
OJK menyelesaikan 187 penyidikan pidana sektor jasa keuangan hingga 31 Agustus 2026, mayoritas di sektor per...
OJK Siapkan Mekanisme Harga untuk Bursa Mineral Komoditas
OJK menyiapkan dua RPOJK dan mekanisme price discovery untuk pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strateg...
OJK: Pembiayaan Modal Ventura Turun 0,46% Hingga Juli 2026
OJK mencatat pembiayaan modal ventura hingga Juli 2026 sebesar Rp16,32 triliun, terkontraksi 0,46% YoY, seme...