Ekonomi

Bea Cukai Perluas JTF Awasi Barang Ilegal di Perbatasan

Bagikan:
Petugas Bea Cukai memeriksa barang di perbatasan Indonesia-Malaysia

Bea Cukai Indonesia dan Malaysia memperluas mandat Joint Task Force (JTF) pada 2026 untuk mengawasi semua barang ilegal di perbatasan, tidak hanya narkotika. Pengumuman ini disampaikan pada Rabu, 2 September 2026, sebagai respons terhadap perubahan risiko dan pola penyelundupan di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Perluasan mandat JTF

Mandat resmi gugus bersama berubah dari Joint Task Force on Narcotics (JTFN) menjadi Joint Task Force on Illegal Goods. Perubahan ini dilakukan agar pengawasan mencakup komoditas rawan lainnya seperti rokok, minuman keras, BBM, kendaraan, pakaian bekas, daging beku, rotan, hingga emas batangan.

"Tetapi juga terhadap semua barang-barang ilegal yang berpotensi masuk lewat perbatasan. Sehingga nama resmi JTF berubah, dari Joint Task Force on Narcotics (JTFN) menjadi Joint Task Force on Illegal Goods," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Pelaksanaan operasi dan penentuan lokasi

Operasi bersama JTF berlangsung 13 Juli hingga 14 Agustus 2026. Lokasi operasi dipilih berdasarkan analisis manajemen risiko intelijen, terutama sepanjang perbatasan darat dan laut di wilayah kerja Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Kalimantan Timur.

"Penentuan lokasi operasi kami lakukan berdasarkan analisis manajemen risiko intelijen. Utamanya di sepanjang perbatasan darat dan laut Indonesia-Malaysia," ujar Budi.

Hasil operasi 13 Juli—14 Agustus 2026

Dalam operasi tersebut, JTF menindak 30 kasus penyelundupan. Rinciannya mencakup berbagai jenis barang ilegal yang kini menjadi fokus pengawasan bersama.

Komoditas Jumlah / Kasus
Narkotika 3 kasus (61,04 g metamfetamina, 61,6 g ganja, 4 butir MDMA)
Rokok ilegal 3.004.536 batang (25 kasus)
Minuman keras ilegal 1.044,4 liter
Pakaian bekas (ballpress) 4 koli (1 kasus)
Rotan ilegal 99.500 kg (1 kasus)

Dampak dan langkah ke depan

Bea Cukai menilai perluasan objek pengawasan penting untuk menutup celah penyelundupan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya. Pertukaran informasi dan koordinasi lintas negara dinilai kunci agar pengawasan dapat dilakukan lebih dini dan terarah.

Budi menegaskan bahwa setiap penyelundupan yang dicegah mengurangi ruang peredaran barang ilegal dan menjaga iklim usaha sehat bagi pelaku usaha yang taat. JTF 2026 juga berperan menjaga kepentingan ekonomi nasional dan keamanan rantai pasok di kawasan ASEAN.

Penguatan pengawasan dan operasi bersama akan terus dilakukan untuk menutup celah penyelundupan serta memastikan perbatasan aman dari peredaran barang ilegal.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait