Bea Cukai Perluas JTF Awasi Barang Ilegal di Perbatasan
Bea Cukai Indonesia dan Malaysia memperluas mandat Joint Task Force (JTF) pada 2026 untuk mengawasi semua barang ilegal di perbatasan, tidak hanya narkotika. Pengumuman ini disampaikan pada Rabu, 2 September 2026, sebagai respons terhadap perubahan risiko dan pola penyelundupan di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Perluasan mandat JTF
Mandat resmi gugus bersama berubah dari Joint Task Force on Narcotics (JTFN) menjadi Joint Task Force on Illegal Goods. Perubahan ini dilakukan agar pengawasan mencakup komoditas rawan lainnya seperti rokok, minuman keras, BBM, kendaraan, pakaian bekas, daging beku, rotan, hingga emas batangan.
"Tetapi juga terhadap semua barang-barang ilegal yang berpotensi masuk lewat perbatasan. Sehingga nama resmi JTF berubah, dari Joint Task Force on Narcotics (JTFN) menjadi Joint Task Force on Illegal Goods," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Pelaksanaan operasi dan penentuan lokasi
Operasi bersama JTF berlangsung 13 Juli hingga 14 Agustus 2026. Lokasi operasi dipilih berdasarkan analisis manajemen risiko intelijen, terutama sepanjang perbatasan darat dan laut di wilayah kerja Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Kalimantan Timur.
"Penentuan lokasi operasi kami lakukan berdasarkan analisis manajemen risiko intelijen. Utamanya di sepanjang perbatasan darat dan laut Indonesia-Malaysia," ujar Budi.
Hasil operasi 13 Juli—14 Agustus 2026
Dalam operasi tersebut, JTF menindak 30 kasus penyelundupan. Rinciannya mencakup berbagai jenis barang ilegal yang kini menjadi fokus pengawasan bersama.
| Komoditas | Jumlah / Kasus |
|---|---|
| Narkotika | 3 kasus (61,04 g metamfetamina, 61,6 g ganja, 4 butir MDMA) |
| Rokok ilegal | 3.004.536 batang (25 kasus) |
| Minuman keras ilegal | 1.044,4 liter |
| Pakaian bekas (ballpress) | 4 koli (1 kasus) |
| Rotan ilegal | 99.500 kg (1 kasus) |
Dampak dan langkah ke depan
Bea Cukai menilai perluasan objek pengawasan penting untuk menutup celah penyelundupan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya. Pertukaran informasi dan koordinasi lintas negara dinilai kunci agar pengawasan dapat dilakukan lebih dini dan terarah.
Budi menegaskan bahwa setiap penyelundupan yang dicegah mengurangi ruang peredaran barang ilegal dan menjaga iklim usaha sehat bagi pelaku usaha yang taat. JTF 2026 juga berperan menjaga kepentingan ekonomi nasional dan keamanan rantai pasok di kawasan ASEAN.
Penguatan pengawasan dan operasi bersama akan terus dilakukan untuk menutup celah penyelundupan serta memastikan perbatasan aman dari peredaran barang ilegal.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
IHSG Turun ke 6.595,78, Investor Resah oleh Kenaikan Harga Minyak
IHSG turun ke 6.595,78 pada 2 Sept 2026 akibat lonjakan harga minyak dan kekhawatiran tentang kebijakan suku...
Mendag: Perkuat Daya Saing Produk untuk Isi Pasar Domestik
Mendag Budi Santoso mendorong penguatan daya saing produk untuk mengisi pasar domestik dan mendorong UMKM ek...
Kemendag Dorong UMKM dan Desa Tembus Pasar Ekspor
Kemendag mendorong UMKM, desa, dan mahasiswa tembus pasar ekspor lewat fasilitasi perwakilan luar negeri, pe...
Bulog Pastikan Stok Beras Aman Meski Ancaman El Niño
Bulog menyatakan stok beras nasional aman menghadapi El Niño dan tetap menyalurkan bantuan ke korban gempa N...
DJP Kantongi Rp825,28 Miliar dari Penanganan Pajak Besi dan Baja
DJP mengumpulkan Rp825,28 miliar dari penanganan kepatuhan pajak sektor besi dan baja melalui penindakan, pe...
Kementerian Kehutanan Perkuat Pasar Karbon Indonesia lewat Lokakarya CCPs
Kementerian Kehutanan gelar lokakarya CCPs (1–2 Sept 2026) di Balikpapan untuk memperkuat integritas dan kap...