Nasional

Kemkomdigi Tegaskan Takedown Konten di Pejompongan Kewenangan PSE

Bagikan:
Kemenkominfo menegaskan takedown video Pejompongan adalah kewenangan PSE

Kementerian Komunikasi dan DigitalPSE). Pernyataan ini disampaikan menanggapi isu takedown terhadap rekaman pengeroyokan yang menewaskan penjual cermin, Bambang Setiawan, di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Kewenangan teknis ada pada PSE

Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital, Syafriansyah Rosadi, menjelaskan bahwa pemblokiran atau penghapusan konten adalah kemampuan teknis dari masing-masing PSE. Pemerintah, kata dia, tidak meminta takedown untuk konten yang berisi fakta peristiwa.

"Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Kami dari pemerintah tidak mengajukan (takedown) konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata,"

Peran community guidelines platform

Setiap platform memiliki community guideline sendiri untuk menilai kelayakan materi yang diunggah. Standar ini menentukan apakah sebuah video layak ditayangkan atau perlu dibatasi.

Menurut keterangan resmi, evaluasi terhadap penyebaran konten fakta dijalankan dengan prinsip keterbukaan informasi demi kepentingan masyarakat pengguna internet.

"Masing-masing PSE punya community guideline sendiri. Mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi,"

Imbauan transparansi dan literasi publik

Pemerintah mengimbau pengelola sistem elektronik agar bersikap transparan saat menerapkan standar operasional pemblokiran materi digital. Transparansi diharapkan mencegah kebingungan publik terhadap alasan penghapusan konten.

Di sisi lain, pemerintah meminta masyarakat untuk lebih bijak memverifikasi informasi yang beredar di media sosial. Tindakan ini penting untuk mencegah kesimpangsiuran berita di ruang publik.

Kesimpulannya, pemerintah memposisikan diri tidak sebagai pihak yang melakukan takedown untuk konten yang memuat fakta kejadian. Pengelolaan teknis dan penilaian kelayakan tetap berada pada masing-masing platform digital.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait