Kemkomdigi Tegaskan Takedown Konten di Pejompongan Kewenangan PSE
Kementerian Komunikasi dan DigitalPSE). Pernyataan ini disampaikan menanggapi isu takedown terhadap rekaman pengeroyokan yang menewaskan penjual cermin, Bambang Setiawan, di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Kewenangan teknis ada pada PSE
Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital, Syafriansyah Rosadi, menjelaskan bahwa pemblokiran atau penghapusan konten adalah kemampuan teknis dari masing-masing PSE. Pemerintah, kata dia, tidak meminta takedown untuk konten yang berisi fakta peristiwa.
"Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Kami dari pemerintah tidak mengajukan (takedown) konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata,"
Peran community guidelines platform
Setiap platform memiliki community guideline sendiri untuk menilai kelayakan materi yang diunggah. Standar ini menentukan apakah sebuah video layak ditayangkan atau perlu dibatasi.
Menurut keterangan resmi, evaluasi terhadap penyebaran konten fakta dijalankan dengan prinsip keterbukaan informasi demi kepentingan masyarakat pengguna internet.
"Masing-masing PSE punya community guideline sendiri. Mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi,"
Imbauan transparansi dan literasi publik
Pemerintah mengimbau pengelola sistem elektronik agar bersikap transparan saat menerapkan standar operasional pemblokiran materi digital. Transparansi diharapkan mencegah kebingungan publik terhadap alasan penghapusan konten.
Di sisi lain, pemerintah meminta masyarakat untuk lebih bijak memverifikasi informasi yang beredar di media sosial. Tindakan ini penting untuk mencegah kesimpangsiuran berita di ruang publik.
Kesimpulannya, pemerintah memposisikan diri tidak sebagai pihak yang melakukan takedown untuk konten yang memuat fakta kejadian. Pengelolaan teknis dan penilaian kelayakan tetap berada pada masing-masing platform digital.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemutakhiran DTSEN Tambah 4,33 Juta Penerima Bansos
Pemutakhiran DTSEN menambah 4.330.417 KPM penerima bansos per 8 September 2026, sehingga PKH dan bantuan sem...
Pemerintah Tambah SPHP Jagung Pakan 150 Ribu Ton untuk Peternak UMKM
Pemerintah menambah 150.000 ton SPHP jagung pakan untuk peternak UMKM dan minta Bulog perpanjang penyaluran...
Pemerintah Tambah 1 Juta Ton Beras SPHP untuk Jaga Harga
Pemerintah menambah alokasi beras SPHP medium 1 juta ton untuk menstabilkan harga di musim kemarau dan mempe...
Kodam Jaya Kerahkan 147 Water Tank untuk Bersihkan Debu Vulkanik
Kodam Jaya mengerahkan 147 water tank pada 8 Sept 2026 untuk membersihkan debu vulkanik di ruas jalan DKI Ja...
Operasional Bandara Soekarno-Hatta Belum Pulih Sepenuhnya
Operasional Bandara Soekarno-Hatta belum pulih 100% pascaabu Gunung Anak Krakatau; banyak penerbangan delay...
ISPA di Bandarlampung Meningkat Jadi 716 Kasus
Dinkes Bandarlampung melaporkan kasus ISPA naik dari 527 (4 Sept) menjadi 716 kasus (7 Sept 2026), masih did...