Kemkomdigi Tegaskan Takedown Konten di Pejompongan Kewenangan PSE
Kementerian Komunikasi dan DigitalPSE). Pernyataan ini disampaikan menanggapi isu takedown terhadap rekaman pengeroyokan yang menewaskan penjual cermin, Bambang Setiawan, di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Kewenangan teknis ada pada PSE
Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital, Syafriansyah Rosadi, menjelaskan bahwa pemblokiran atau penghapusan konten adalah kemampuan teknis dari masing-masing PSE. Pemerintah, kata dia, tidak meminta takedown untuk konten yang berisi fakta peristiwa.
"Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Kami dari pemerintah tidak mengajukan (takedown) konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata,"
Peran community guidelines platform
Setiap platform memiliki community guideline sendiri untuk menilai kelayakan materi yang diunggah. Standar ini menentukan apakah sebuah video layak ditayangkan atau perlu dibatasi.
Menurut keterangan resmi, evaluasi terhadap penyebaran konten fakta dijalankan dengan prinsip keterbukaan informasi demi kepentingan masyarakat pengguna internet.
"Masing-masing PSE punya community guideline sendiri. Mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi,"
Imbauan transparansi dan literasi publik
Pemerintah mengimbau pengelola sistem elektronik agar bersikap transparan saat menerapkan standar operasional pemblokiran materi digital. Transparansi diharapkan mencegah kebingungan publik terhadap alasan penghapusan konten.
Di sisi lain, pemerintah meminta masyarakat untuk lebih bijak memverifikasi informasi yang beredar di media sosial. Tindakan ini penting untuk mencegah kesimpangsiuran berita di ruang publik.
Kesimpulannya, pemerintah memposisikan diri tidak sebagai pihak yang melakukan takedown untuk konten yang memuat fakta kejadian. Pengelolaan teknis dan penilaian kelayakan tetap berada pada masing-masing platform digital.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bapanas Salurkan 181.186,53 Ton Beras Bantuan di Jawa Barat
Bapanas menyalurkan 181.186,53 ton beras di Jawa Barat untuk 6.039.551 penerima pada Juli–September 2026, te...
Bapanas Salurkan 181.186,53 Ton Beras Bantuan di Jawa Barat
Bapanas menyalurkan 181.186,53 ton beras bantuan di Jawa Barat bagi 6.039.551 penerima pada Juli–September 2...
Polda Metro Jaya Tetapkan 47 Tersangka Pasca Kerusuhan 27 Agustus
Polda Metro Jaya menetapkan 47 tersangka pasca kerusuhan 27 Agustus; polisi masih memburu terduga pelaku pen...
DPR Setujui Tambahan Anggaran Bapanas Rp16,79 T 2027
Komisi IV DPR setujui tambahan anggaran Bapanas Rp16,79 triliun untuk 2027 guna memperkuat bantuan beras, SP...
KPAI Luncurkan SIMEP PA Generasi 3 untuk Perkuat Perlindungan Anak
KPAI meluncurkan SIMEP PA Generasi 3 di Jakarta pada 2 September 2026 untuk memantau perlindungan anak di pu...
Mensos Ajak Warga Koreksi Data Bansos untuk Perbaikan DTSEN
Mensos minta warga koreksi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi agar penyaluran bansos lebih akurat dan tepat sas...