Nasional

Polda Metro Jaya Tetapkan 47 Tersangka Pasca Kerusuhan 27 Agustus

Bagikan:
Ilustrasi penyidikan dan penangkapan terkait kerusuhan pasca 27 Agustus di Jakarta

Polda Metro Jaya menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam penanganan rangkaian kerusuhan pasca 27 Agustus 2026. Penetapan diumumkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 2 September 2026. Polisi juga masih memburu terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan BS meninggal dunia.

Penetapan tersangka dan penangkapan terbaru

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Iman Imannudin menyatakan keputusan penetapan didasarkan pada alat bukti dan keterangan saksi. Proses penyidikan terus dikembangkan untuk mendalami peran setiap pihak.

Penyidik menambahkan tiga tersangka baru berinisial RF, MH, dan FM, sehingga total tersangka naik dari 44 menjadi 47 orang. Ketiganya ditangkap pada Rabu dan disebut berperan dalam perusakan di depan Gedung DPR/MPR RI.

"Selanjutnya penyidik telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka terkait perusakan fasilitas umum dan penganiayaan,"

Penyidikan kasus kematian BS

Polda Metro Jaya juga mengusut kematian BS. Tim penyidik telah meminta keterangan dari 14 saksi dan memeriksa rekaman video yang beredar di media sosial.

Pemeriksaan bukti visual dicocokkan dengan analisis digital. Dari proses itu, penyidik mengantongi dua sketsa wajah yang mengarah kepada terduga pelaku.

Pengejaran dan pemeriksaan bukti

Kabid Humas Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan polisi kini memburu terduga pelaku berdasarkan sketsa dan petunjuk lain yang diperoleh selama penyidikan. Penelusuran juga meliputi pemeriksaan CCTV dan sejumlah video.

"Penyidik kini melakukan pengejaran berdasarkan sketsa dan petunjuk lain yang telah diperoleh selama penyidikan. Saat ini penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan,"

Kemungkinan keterlibatan pihak lain

Penyidikan tidak hanya fokus pada pelaku di lokasi. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang menggerakkan, menyediakan dana, atau memiliki peran lain dalam rangkaian kerusuhan.

Imbauan publik dan kelanjutan penyidikan

Budi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menerima informasi dan memastikan kebenaran sebelum menyebarkan konten yang belum terverifikasi. Polda Metro Jaya memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka.

Penanganan perkara akan dilanjutkan untuk mengungkap peran seluruh pihak berdasarkan bukti yang ditemukan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait