Kemkomdigi Bantah Minta Take Down Video Pejompongan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) membantah ada permintaan penghapusan atau take down terhadap video pengeroyokan yang viral terkait peristiwa di Pejompongan. Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, pada Rabu, 2 September 2026, di Jakarta.
Kemkomdigi: tidak melakukan intervensi
Fifi menegaskan pemerintah melalui Kemkomdigi tidak melakukan intervensi atas penyebaran video di berbagai platform media sosial. Ia memastikan video tersebut hingga kini masih dapat diakses publik di sejumlah kanal digital.
"Jadi kan video-video tersebut kalau teman-teman wartawan lihat, tetap, masih ada, masih bisa kita lihat. Jadi tidak ada kita ajukan take down,"
Kewenangan platform digital
Menurut Fifi, keputusan penghapusan video bersifat platform-sentris. Artinya, penilaian dan tindakan terhadap konten viral berada di ranah operator platform digital, bukan pemerintah.
"Ini bentuk dari transparansi. Jadi memang ini murni (kewenangan) platform,"
Keterbukaan informasi dan bukti
Dirjen KPM juga membantah adanya upaya menghilangkan bukti dengan meminta take down. Pernyataan tersebut diberikan untuk menegaskan komitmen pemerintah pada keterbukaan informasi dan kebebasan berekspresi di ruang digital.
Dengan demikian, menurut Kemkomdigi, penyelidikan dan proses hukum atas peristiwa itu tidak terkait dengan tindakan administratif penghapusan konten oleh kementerian.
Kronologi singkat kasus
Video yang viral merekam pengeroyokan di Pejompongan yang menewaskan seorang penjual cermin, Bambang Setiawan. Peristiwa pengeroyokan terjadi saat kericuhan tanggal 27 Agustus 2026 dan menyebar cepat di berbagai platform media sosial.
Implikasi ke depan
Pernyataan resmi Kemkomdigi menegaskan batasan peran pemerintah pada tata kelola konten digital. Selanjutnya, penanganan konten viral seperti ini diperkirakan akan tetap mengandalkan mekanisme internal platform dan proses hukum yang berjalan.
Pengumuman ini diharapkan meredakan spekulasi soal pemblokiran bukti digital, sambil menjaga akses publik terhadap informasi terkait kasus tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kepala LAN: Perdagangan Menghadapi Disrupsi Pasar, Global, Teknologi
Kepala LAN Muhammad Taufiq mengatakan perdagangan paling terdampak disrupsi pasar, global, dan teknologi pad...
Kemenbud Terapkan Efisiensi Anggaran untuk Cagar Budaya 2026
Kemenbud pastikan anggaran penetapan Cagar Budaya Nasional 2026 kecil, dengan alokasi berdasarkan verifikasi...
Kemenbud Rekomendasikan 1.172 Cagar Budaya Peringkat Nasional
Kemenbud merekomendasikan 1.172 Cagar Budaya Nasional per Agustus 2026, menambah 430 cagar untuk memperkuat...
Kemen PU Perkuat Jalan Provinsi dan Kabupaten di NTT
Kementerian PU fokus perbaikan jalan provinsi dan kabupaten di NTT; KemenPKP siapkan 500 huntap dan Rp5 mili...
Bea Cukai Jakarta Optimalkan PLB untuk Tekan Dwelling Time
Bea Cukai Jakarta dorong optimalisasi PLB untuk mempercepat alur barang, menekan dwelling time, dan menguran...
Kualitas Udara Kalbar Berbahaya, Jarak Pandang di Bawah 1 Km
BNPB catat 31 titik api di Kalbar; kualitas udara berbahaya dan jarak pandang di bawah 1 km, operasi darat-u...