Kemkomdigi Bantah Minta Take Down Video Pejompongan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) membantah ada permintaan penghapusan atau take down terhadap video pengeroyokan yang viral terkait peristiwa di Pejompongan. Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, pada Rabu, 2 September 2026, di Jakarta.
Kemkomdigi: tidak melakukan intervensi
Fifi menegaskan pemerintah melalui Kemkomdigi tidak melakukan intervensi atas penyebaran video di berbagai platform media sosial. Ia memastikan video tersebut hingga kini masih dapat diakses publik di sejumlah kanal digital.
"Jadi kan video-video tersebut kalau teman-teman wartawan lihat, tetap, masih ada, masih bisa kita lihat. Jadi tidak ada kita ajukan take down,"
Kewenangan platform digital
Menurut Fifi, keputusan penghapusan video bersifat platform-sentris. Artinya, penilaian dan tindakan terhadap konten viral berada di ranah operator platform digital, bukan pemerintah.
"Ini bentuk dari transparansi. Jadi memang ini murni (kewenangan) platform,"
Keterbukaan informasi dan bukti
Dirjen KPM juga membantah adanya upaya menghilangkan bukti dengan meminta take down. Pernyataan tersebut diberikan untuk menegaskan komitmen pemerintah pada keterbukaan informasi dan kebebasan berekspresi di ruang digital.
Dengan demikian, menurut Kemkomdigi, penyelidikan dan proses hukum atas peristiwa itu tidak terkait dengan tindakan administratif penghapusan konten oleh kementerian.
Kronologi singkat kasus
Video yang viral merekam pengeroyokan di Pejompongan yang menewaskan seorang penjual cermin, Bambang Setiawan. Peristiwa pengeroyokan terjadi saat kericuhan tanggal 27 Agustus 2026 dan menyebar cepat di berbagai platform media sosial.
Implikasi ke depan
Pernyataan resmi Kemkomdigi menegaskan batasan peran pemerintah pada tata kelola konten digital. Selanjutnya, penanganan konten viral seperti ini diperkirakan akan tetap mengandalkan mekanisme internal platform dan proses hukum yang berjalan.
Pengumuman ini diharapkan meredakan spekulasi soal pemblokiran bukti digital, sambil menjaga akses publik terhadap informasi terkait kasus tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...