Nasional

Kemkomdigi Bantah Minta Take Down Video Pejompongan

Bagikan:
Dirjen KPM Fifi Aleyda Yahya memberi keterangan soal video Pejompongan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) membantah ada permintaan penghapusan atau take down terhadap video pengeroyokan yang viral terkait peristiwa di Pejompongan. Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, pada Rabu, 2 September 2026, di Jakarta.

Kemkomdigi: tidak melakukan intervensi

Fifi menegaskan pemerintah melalui Kemkomdigi tidak melakukan intervensi atas penyebaran video di berbagai platform media sosial. Ia memastikan video tersebut hingga kini masih dapat diakses publik di sejumlah kanal digital.

"Jadi kan video-video tersebut kalau teman-teman wartawan lihat, tetap, masih ada, masih bisa kita lihat. Jadi tidak ada kita ajukan take down,"

Kewenangan platform digital

Menurut Fifi, keputusan penghapusan video bersifat platform-sentris. Artinya, penilaian dan tindakan terhadap konten viral berada di ranah operator platform digital, bukan pemerintah.

"Ini bentuk dari transparansi. Jadi memang ini murni (kewenangan) platform,"

Keterbukaan informasi dan bukti

Dirjen KPM juga membantah adanya upaya menghilangkan bukti dengan meminta take down. Pernyataan tersebut diberikan untuk menegaskan komitmen pemerintah pada keterbukaan informasi dan kebebasan berekspresi di ruang digital.

Dengan demikian, menurut Kemkomdigi, penyelidikan dan proses hukum atas peristiwa itu tidak terkait dengan tindakan administratif penghapusan konten oleh kementerian.

Kronologi singkat kasus

Video yang viral merekam pengeroyokan di Pejompongan yang menewaskan seorang penjual cermin, Bambang Setiawan. Peristiwa pengeroyokan terjadi saat kericuhan tanggal 27 Agustus 2026 dan menyebar cepat di berbagai platform media sosial.

Implikasi ke depan

Pernyataan resmi Kemkomdigi menegaskan batasan peran pemerintah pada tata kelola konten digital. Selanjutnya, penanganan konten viral seperti ini diperkirakan akan tetap mengandalkan mekanisme internal platform dan proses hukum yang berjalan.

Pengumuman ini diharapkan meredakan spekulasi soal pemblokiran bukti digital, sambil menjaga akses publik terhadap informasi terkait kasus tersebut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait