Kemkomdigi Bantah Minta Take Down Video Pejompongan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) membantah ada permintaan penghapusan atau take down terhadap video pengeroyokan yang viral terkait peristiwa di Pejompongan. Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, pada Rabu, 2 September 2026, di Jakarta.
Kemkomdigi: tidak melakukan intervensi
Fifi menegaskan pemerintah melalui Kemkomdigi tidak melakukan intervensi atas penyebaran video di berbagai platform media sosial. Ia memastikan video tersebut hingga kini masih dapat diakses publik di sejumlah kanal digital.
"Jadi kan video-video tersebut kalau teman-teman wartawan lihat, tetap, masih ada, masih bisa kita lihat. Jadi tidak ada kita ajukan take down,"
Kewenangan platform digital
Menurut Fifi, keputusan penghapusan video bersifat platform-sentris. Artinya, penilaian dan tindakan terhadap konten viral berada di ranah operator platform digital, bukan pemerintah.
"Ini bentuk dari transparansi. Jadi memang ini murni (kewenangan) platform,"
Keterbukaan informasi dan bukti
Dirjen KPM juga membantah adanya upaya menghilangkan bukti dengan meminta take down. Pernyataan tersebut diberikan untuk menegaskan komitmen pemerintah pada keterbukaan informasi dan kebebasan berekspresi di ruang digital.
Dengan demikian, menurut Kemkomdigi, penyelidikan dan proses hukum atas peristiwa itu tidak terkait dengan tindakan administratif penghapusan konten oleh kementerian.
Kronologi singkat kasus
Video yang viral merekam pengeroyokan di Pejompongan yang menewaskan seorang penjual cermin, Bambang Setiawan. Peristiwa pengeroyokan terjadi saat kericuhan tanggal 27 Agustus 2026 dan menyebar cepat di berbagai platform media sosial.
Implikasi ke depan
Pernyataan resmi Kemkomdigi menegaskan batasan peran pemerintah pada tata kelola konten digital. Selanjutnya, penanganan konten viral seperti ini diperkirakan akan tetap mengandalkan mekanisme internal platform dan proses hukum yang berjalan.
Pengumuman ini diharapkan meredakan spekulasi soal pemblokiran bukti digital, sambil menjaga akses publik terhadap informasi terkait kasus tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bulog Siapkan 1 Juta Ton Beras SPHP Hingga Maret 2027
Bulog siapkan tambahan 1 juta ton beras SPHP hingga Maret 2027 untuk jaga pasokan dan antisipasi lonjakan pe...
Pemutakhiran DTSEN Tambah 4,33 Juta Penerima Bansos
Pemutakhiran DTSEN menambah 4.330.417 KPM penerima bansos per 8 September 2026, sehingga PKH dan bantuan sem...
Pemerintah Tambah SPHP Jagung Pakan 150 Ribu Ton untuk Peternak UMKM
Pemerintah menambah 150.000 ton SPHP jagung pakan untuk peternak UMKM dan minta Bulog perpanjang penyaluran...
Pemerintah Tambah 1 Juta Ton Beras SPHP untuk Jaga Harga
Pemerintah menambah alokasi beras SPHP medium 1 juta ton untuk menstabilkan harga di musim kemarau dan mempe...
Kodam Jaya Kerahkan 147 Water Tank untuk Bersihkan Debu Vulkanik
Kodam Jaya mengerahkan 147 water tank pada 8 Sept 2026 untuk membersihkan debu vulkanik di ruas jalan DKI Ja...
Operasional Bandara Soekarno-Hatta Belum Pulih Sepenuhnya
Operasional Bandara Soekarno-Hatta belum pulih 100% pascaabu Gunung Anak Krakatau; banyak penerbangan delay...